Empat oknum anggota Dit Narkoba Poldasu terhadap seorang warga hingga diopname menurut keterangan, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Baharuddin Djafar, telah dikenai tindakan.
Tindakan pertama yakni senjata api (senpi) milik oknum Dit Narkoba Poldasu yang melakukan pemukulan tersebut telah ditarik. Dijelaskannya, kasusnya sekarang ini sedang ditangani pihak Dit Reskrim Poldasu.
“ Kasus ini akan ditindaklanjuti dan diproses sampai ke pengadilan. Penanganannya tidak ada istilah pandang bulu, siapa saja yang melanggar hukum atau tindak pidana, biar pelakunya oknum anggota Polri, kita akan memprosesnya secara hukum yang berlaku.
Negara kita ini negara hukum makanya siapa saja yang bersalah akan dihukum sesuai dengan perbuatannya,” ucapnya.
Sementara itu, dua orang saksi korban masing-masing Bolo (53) dan Amir (48) warga Jalan Jainul Hamid Medan, kepada Waspada Online, Senin (26/10) mengatakan, dua dari pelaku yang mengaku oknum anggota Dit Narkoba Poldasu itu memukuli korban Syahrul (42) warga Jalan Pasar 10 Tembung dengan brutal memakai ujung senjata api (senpi) jenis pistol hingga kepala korban bocor.
“ Walaupun saya sudah melerai mereka, tapi keempat pelaku tidak mau berhenti menghajar korban. Setelah itu saya juga dihajar dan tendangi bagaikan bola hingga gigi saya goyang dan bibir saya becah. Selain itu kepala saya juga bengkak. Setelah itu saya dan korban yang berdarah-darah dibawa para pelaku ke dalam cafe dan kembali dihajar. Setelah itu saya dan korban dipaksa untuk meminum 2 botol minuman keras,” jelas saksi Bolo.
Sementara saksi Amir yang berusaha untuk membawa korban berobat ke rumah sakit malah dibentak tidak diberi oleh seorang pelaku yang diketahui bernama Refli berpangkat Aipda. “Saya tidak tahu persoalannya kenapa mereka berkelahi, tapi yang saya tahu, korban datang minum. Sewaktu beranjak pulang, ditengah jalan becak bermotor yang ditumpangi korban dihadang para pelaku dan kemudian korbanpun dihajar hingga tidak berdaya. Para pelaku memukuli korban sangat brutal dan pengunjung cafe tidak bisa berbuat apa-apa,” terang Amir.
Tindakan pertama yakni senjata api (senpi) milik oknum Dit Narkoba Poldasu yang melakukan pemukulan tersebut telah ditarik. Dijelaskannya, kasusnya sekarang ini sedang ditangani pihak Dit Reskrim Poldasu.
“ Kasus ini akan ditindaklanjuti dan diproses sampai ke pengadilan. Penanganannya tidak ada istilah pandang bulu, siapa saja yang melanggar hukum atau tindak pidana, biar pelakunya oknum anggota Polri, kita akan memprosesnya secara hukum yang berlaku.
Negara kita ini negara hukum makanya siapa saja yang bersalah akan dihukum sesuai dengan perbuatannya,” ucapnya.
Sementara itu, dua orang saksi korban masing-masing Bolo (53) dan Amir (48) warga Jalan Jainul Hamid Medan, kepada Waspada Online, Senin (26/10) mengatakan, dua dari pelaku yang mengaku oknum anggota Dit Narkoba Poldasu itu memukuli korban Syahrul (42) warga Jalan Pasar 10 Tembung dengan brutal memakai ujung senjata api (senpi) jenis pistol hingga kepala korban bocor.
“ Walaupun saya sudah melerai mereka, tapi keempat pelaku tidak mau berhenti menghajar korban. Setelah itu saya juga dihajar dan tendangi bagaikan bola hingga gigi saya goyang dan bibir saya becah. Selain itu kepala saya juga bengkak. Setelah itu saya dan korban yang berdarah-darah dibawa para pelaku ke dalam cafe dan kembali dihajar. Setelah itu saya dan korban dipaksa untuk meminum 2 botol minuman keras,” jelas saksi Bolo.
Sementara saksi Amir yang berusaha untuk membawa korban berobat ke rumah sakit malah dibentak tidak diberi oleh seorang pelaku yang diketahui bernama Refli berpangkat Aipda. “Saya tidak tahu persoalannya kenapa mereka berkelahi, tapi yang saya tahu, korban datang minum. Sewaktu beranjak pulang, ditengah jalan becak bermotor yang ditumpangi korban dihadang para pelaku dan kemudian korbanpun dihajar hingga tidak berdaya. Para pelaku memukuli korban sangat brutal dan pengunjung cafe tidak bisa berbuat apa-apa,” terang Amir.
sumber www.waspada.co.id
0 komentar:
Posting Komentar