Aiptu Ishak Marhaenu (46) yang bertugas di Polresta Gowa dilaporkan ke Polrestabes Makassar setelah menganiaya mantan istrinya, Maryam (45) dengan menggunakan gagang pistol revolver miliknya.
Maryam yang kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri (RSP) Bhayangkara Makassar, Rabu (4/8/2010), mengaku, penganiayaan itu dilakukan atas dasar cemburu.
Korban menderita luka sobek di bagian kepala. Sedangkan wajah serta tulang rusuknya memar karena dihantam helm.
Kepala Unit Pelayanan, Pengaduan, dan Penegakan Disiplin (P3D) Polrestabes Makassar, AKP Djoko MW, mengatakan, keduanya bercerai setahun lalu.
Namun, karena belum adanya kesepakatan soal harta warisan, keduanya masih tinggal satu rumah. Pelaku yang merasa cemburu karena memergoki mantan istrinya jalan dengan pria lain memicu pertengkaran mulut yang berujung pada penganiayaan tersebut.
"Pelaku cemburu sehingga menganiaya mantan istrinya. Laporannya sudah kami terima. Untuk pidana umum ditangani Satreskrim, sedangkan hukuman disiplin diserahkan ke Polresta Gowa," katanya.
Djoko mengungkapkan, barang bukti berupa pistol yang digunakan menganiaya itu sudah disita oleh Wakapolresta Gowa. Selain itu, pelaku juga dilaporkan ke Kapolda Sulsel Irjen Pol Adang Rochjana untuk dilakukan sidang disiplin atas pelanggaran berat yang dilakukannya.
Maryam yang kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri (RSP) Bhayangkara Makassar, Rabu (4/8/2010), mengaku, penganiayaan itu dilakukan atas dasar cemburu.
Korban menderita luka sobek di bagian kepala. Sedangkan wajah serta tulang rusuknya memar karena dihantam helm.
Kepala Unit Pelayanan, Pengaduan, dan Penegakan Disiplin (P3D) Polrestabes Makassar, AKP Djoko MW, mengatakan, keduanya bercerai setahun lalu.
Namun, karena belum adanya kesepakatan soal harta warisan, keduanya masih tinggal satu rumah. Pelaku yang merasa cemburu karena memergoki mantan istrinya jalan dengan pria lain memicu pertengkaran mulut yang berujung pada penganiayaan tersebut.
"Pelaku cemburu sehingga menganiaya mantan istrinya. Laporannya sudah kami terima. Untuk pidana umum ditangani Satreskrim, sedangkan hukuman disiplin diserahkan ke Polresta Gowa," katanya.
Djoko mengungkapkan, barang bukti berupa pistol yang digunakan menganiaya itu sudah disita oleh Wakapolresta Gowa. Selain itu, pelaku juga dilaporkan ke Kapolda Sulsel Irjen Pol Adang Rochjana untuk dilakukan sidang disiplin atas pelanggaran berat yang dilakukannya.
sumber kompas
0 komentar:
Posting Komentar