Sofyan Tasauri mantan anggota Polres Depok yang juga salah satu tersangka teroris yang ditangkap tim Densus 88 Mabes Polri di Aceh Besar, ternyata memiliki catatan sejarah hitam di Polres Depok.
Sebelum dipecat secara tidak hormat oleh Polres Depok, Sofyan ternyata sempat ditampar oleh pimpinannya di unit Samapta lantaran menghina janji institusi Polri, Tribrata.
Kasat Samapta Polres Depok, Kompol Putu Sumada mengatakan, saat menjadi anak buahnya, Sofyan tidak mau menyebutkan Tribrata dengan alasan haram karena menjunjung tinggi NKRI.
Hal itu, kata Sumada, menghina institusi Polri yang menggaji Sofyan dan membesarkan dia namun dituding sesuatu yang haram.
“Kita harus hafal Tribrata, jangan sampai seperti Sofyan yang kini terlibat jaringan teroris,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (13/03/10).
“Saya ingat dia tidak mau ucapkan Tribrata katanya haram, itu seperti Pancasila, tuntunan hidup Polri. Langsung saya tempeleng.”
Setelah kejadian itu, lanjut Sumada, Sofyan tak pernah masuk bekerja lebih dari tiga bulan. Akhirnya dia dipecat tahun 2008 akibat desersi. Sumada mengingatkan kepada para anggotanya untuk dapat berkomitmen kepada Polri dan tidak seperti Sofyan.
Dia berharap hanya satu orang Sofyan di Depok. “Saya malu disebut ada eks anggota saya yang menjadi teroris. Dari Sabang sampai Merauke jangan sampai ada anggota Polri yang seperti Sofyan, “ katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri mengumumkan 21 nama tersangka teroris yang ditangkap dalam penyergapan di Aceh dan Pamulang, Tangerang.
Tiga nama tersangka ternyata berasal dari Depok yakni Bhakti Razna, Agus Kasdianto, dan Sofyan Tasauri yang merupakan mantan anggota Polres Depok berpangkat Brigadir. (abe)
okezone
0 komentar:
Posting Komentar