Merasa ditipu oknum polisi yang diduga berpraktik Markus (Makelar Kasus), Elivia Candra (52) melaporkan Brigadir HS ke Poltabes Palembang, Kamis (18/3).
Kejadian berawal ketika Brigadir HS merupakan anggota Sat Samapta Poltabes Palembang mengiming-imingi suami terlapor yang sedang terkait kasus narkoba dan ditahan di Poltabes Palembang. Anggota kepolisian ini mengaku dapat mengurus keluar suaminya dari penjara.
Namun oknum polisi ini memberikan syarat agar Elivia yang tinggal di Jl Rajawali No 12 RT 22/5 Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur II ini menyerahkan uang Rp 50 juta untuk kepengurusannya. Akhirnya ibu ini menyerahkan uang yang diminta pada tanggal (23/1) secara tunai.
Kemudian terlapor mengatakan dananya kurang dan minta tambahan Rp 10 juta. Lalu Elivia menyerahkan kembali uang yang diminta oleh Brigadir HS melalui saksi Afung (57), swasta, pada
tanggal (24/1). Namun ternyata suami korban tidak juga keluar dari penjara dan masih menjalani proses hukum. Hal tersebut tidak seperti yang dijanjikan oleh terlapor. Atas kejadian tersebut
korban mengalami kerugian Rp 60 juta dan melaporkan ke Poltabes Palembang, Sabtu (23/1) pukul 11.00.
Kapoltabes Palembang Kombes Pol Luki Hermawan melalui Wakapoltabes Palembang AKBP Sabaruddin Ginting telah menerima laporan tersebut dan masih terus diselidiki.
Kita masih meminta keterangan saksi dan korban. Dan kita selidiki apakah benar pantas dan patut gak diproses ketika kita memeriksa anggota tersebut secara bertahap,” tambah Wakapoltabes. sripo
0 komentar:
Posting Komentar