Persidangan perdana kasus dugaan rekayasa kepemilikan narkoba yang menimpa tersangka Usep, seorang pedagang rokok asongan, yang diduga direkayasa oleh oknum aparat Polres Jakarta Utara akhirnya dibatalkan hakim.
Pasalnya Usep dan kuasa hukumnya yang diketuai oleh Hotma Sitompul hingga saat persidangan dimulai tidak diberi surat dakwaan yang semestinya diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hakim Ahmad Sukandar akhirnya mengabulkan sikap protes kuasa hukum Usep dan sidang dilanjutkan pekan depan.
Usep sendiri mengaku dirinya tidak bersalah, soal kepemilikan ganja yang tiba-tiba ada didalam kotak rokok asongannya. Ia menduga ada rekayasa yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian Polres Jakarta Utara. Dibawah ancaman paksaan dan penganiayaan, Usep diminta untuk mengaku ganja tersebut miliknya. Terkait kasus ini belum ada keterangan resmi dari kepala POlres Jakarta Utara. (Abdul Haris/Sup)
sumber indosiar.com
0 komentar:
Posting Komentar