Reformasi birokrasi di tubuh Polri yang sedang dibenahi dan dilakukan tercoreng dengan perbuatan beberapa anggotanya. Diduga memeras warga, 4 polisi berususan dengan Provost unit Pelayanan Pengaduan dan Penindakkan Disiplin (P3D) Polresta Balikpapan.
Kapolresta Balikpapan AKBP A Rafik menegaskan, pihaknya akan menindak tegas terhadap setiap anggota yang melanggar apalagi sampai menyakiti masyarakat dengan cara memeras. Selain merupakan pelanggaran pidana, juga pelanggaran di institusi polisi.
Informasi berhasil dihimpun, keempat anggota polisi itu antara lain HE, GR, IN dan KT berpangkat Brigadir Dua (Bripda) dan Brigadir Satu (Briptu). Oknum polisi tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pemilik warung kawasan Jalan Soekarno Hatta, Somber Balikpapan Utara pada pertengahan bulan Februari 2010 lalu.
Lantas, tak terima dimintain sejumlah barang berharga termasuk uang, korban berinisil AL ini melaporkan ke unit P3D Polresta Balikpapan. Saat itu pula, anggota Provost melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keempatnya yang masih tercatat anggota polisi.
Infromasi berhasil dihimpun, mereka melakukan razia di warung milik Al dengan dalih mencari minuman keras atau (miras) Februari lalu dalam rangka operasi penyakit masyarakat atau Pekat. Operasi ini dilakukan jajaran kepolisian selama lebih kurang satu bulan.
Hanya aja , keempat oknum tersebut tidak ada surat perintah (sprin) untuk melakukan razia atau penggeledahan. Saat itulah oknum polisi tersebut mengambil perhiasan milik korban. Merasa tidak terima, korban melapor ke Provos Polresta Balikpapan.
Diketahui dari empat anggota polisi ini, salah satunnya berinisial HR sudah masuk dalam daftar penindakan oleh Provost, mengingat HR desersi atau sering meninggalkan tugas tanpa ada pemberitahuan.
HR sendiri terancam dipecat apalgi tersangkut kasus pemerasan. “Mereka masih kami proses. Salah satu dari empat oknum tersebut juga melakukan desersi sehingga kita proses seuai dengan PP nomor I tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan PP nomor II tahun 2003 tentang peraturan disiplin Polri. Ancamannya bisa sampai dipecat,” tegas Rafik, Senin (15/3) kemarin.
Pihak korban sendiri sampai kini masih dalam perlindungan mengingat faktor keamanannya. Seluruh identitas dan tempat tinggalnya dirahasiakan. Kini keempatkan masih terus jalani pemeriksaan dan ditempatkan di sel khusus.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Antonius Wisnu turut pula membenarkan adanya laporan perilaku empat polisi ini. “Pasti diproses dan jeratan kode etik dan disiplin. Apalagi sudah menyakiti masyarakat,” ungkap Wisnu.(bai)
SUMBER POSTMETRO
0 komentar:
Posting Komentar