Sidang kasus dugaan kepemilikan ganja dengan terdakwa Chaerul Saleh Nasution, 38 tahun, akan dilanjutkan Senin (15/3) siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut pengacara Chaerul, Raja Nasution sidang akan digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa. "Sidang Senin pekan lalu batal," kata dia ketika dihubungi hari ini.
Dua pekan lalu, majelis hakim meloloskan permohonan keluarga terdakwa agar Chaerul yang berprofesi sebagai pemulung itu dijadikan tahanan kota.
Chaerul ditangkap dan ditahan Kepolisian Sektor Kemayoran sejak 3 September 2009 atas dugaan kepemilikan ganja seberat 1,68 gram. Dalam persidangan lalu, menurut Raja, tiga anggota polisi yang menjadi saksi atas penangakapan Chaerul Saleh membantah pernah menandatangani BAP.
Dua orang anggota kepolisian sektor Kemayoran yang diduga merekayasa BAP Chairul telah menjalani sidang etika di Kepolisian Resor Jakarta Pusat. Keduanya telah dijatuhkan sanksi.
tempo
0 komentar:
Posting Komentar