Didakwa memiliki lima bungkus sabu-sabu seberat 4,8 gram, seorang oknum polisi Unit Narkoba Polda Sumut, Bripka Idran Ismi (34) divonis dua tahun penjara, Kamis (4/3). Terdakwa juga dikenakan membayar denda senilai Rp3 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dipenjara tiga tahun enam bulan (3,5 tahun), denda Rp5 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam amar putusan majelis hakim diketuai Ahmad Guntur menyatakan, terdakwa Idran Ismi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melanggar Pasal 62 jo Pasal 71 ayat (1) UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Hal itu sesuai keterangan para saksi dan barang bukti di persidangan.
Adapun pertimbangan hakim, dijelaskan hal memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah mencoreng citra kepolisian, sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas narkoba justru melakukan perbuatan penyalahgunaan narkoba. Perbuatannya juga meresahkan masyarakat.
Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan sopan di persidangan.
Usai menyampaikan putusan tersebut, majelis hakim menyampaikan hak kepada terdakwa untuk memberikan pembelaan atas putusan itu. Melalui kuasa hukumnya Mahmud Irsyad Lubis, terdakwa Idran Ismi menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga dinyatakan JPU Dwi Meily Nova.
Dakwaan JPU sebelumnya, perkara ini bermula dari tertangkapnya Ariandi alias Andi, Minggu 11 Oktober 2009. Andi kedapatan membawa lima bungkus sabu di tas sandang miliknya seberat 4,8 gram di sekitar Jalan SM Raja, Medan. Setelah diinterogasi, Andi membeberkan barang haram tersebut milik terdakwa.
Dari pengembangan itu, sekira pukul 21.00 WIB, rekan Idran juga dari Sat Narkoba Polda Sumut menangkap terdakwa di kediaman keluarganya di Jalan Veteran Gang Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia. (dn)
sumber http://www.analisadaily.c0m
0 komentar:
Posting Komentar