Sejumlah elemen sipil mengecam keras tindakan empat oknum kepolisian dari Poltabes Banda Aceh yang melakukan penganiayaan terhadap Farid Luthfi (16), siswa SMK Negeri 2 Lhoong Raya, Banda Aceh karena dituduh mencuri sepeda motor, meski tuduhan itu akhirnya tidak pernah terbukti.
Direktur Aceh Judicial Monitoring Institute (AJMI) Hendra Budian menilai, tindakan brutal oknum aparat kepolisian itu telah melanggar HAM, UU Kepolisian RI No. 4 Tahun 2008 dimana fungsi dan tugas kepolisian adalah mengayomi rakyat, bukan menganiaya hingga babak belur, serta UU perlindungan anak.
"Kami mengecam keras tindakan oknum kepolisian yang menganiaya masyarakat sampai babak belur, apalagi korbannya adalah seorang siswa dan masih dibawah umur. Tindakan oknum polisi itu benar-benar keterlaluan," ujar Hendra Budian kepada wartawan di Banda Aceh, Minggu (14/3).
Karenanya, ia mendesak Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan dan segera mengambil tindakan atas pelanggaran HAM yang terjadi.
Sementara kalangan pemerhati pendidikan di Banda Aceh, juga menyayangkan sikap arogansi oknum polisi yang kembali melukai dunia pendidikan dengan tindakan kekerasannya.
Kasus Ketiga
"Kasus ini sudah ketiga kalinya terjadi dalam tahun ini, sebelumnya guru yang dianiaya. Para pelaku harus ada proses hukumnya secara terbuka, jangan dibiarkan hilang begitu saja dengan hanya meminta maaf dan janji-janji akan ditindak," ujar Hasrul Abdul Muthalib, seorang pemerhati dunia pendidikan di Banda Aceh.
Seperti diberitakan, Farid Luthfi (16), siswa SMK Negeri 2 Lhoong Raya, Banda Aceh, mengalami patah tulang hidungnya, mata kiri memar, muntah darah, kepala pusing dan sulit bernafas, setelah dihajar oleh empat oknum polisi atas tuduhan mencuri sepeda motor karena tidak membawa STNK, yang diakuinya tidak pernah melakukan perbuatan tersebut.
Berdasarkan keterangan Kamaruzzaman (56), orang tua Farid, Sabtu (13/3), anaknya itu dibawa ke Mapoltabes Banda Aceh, Rabu (10/3) siang, setelah ditangkap di depan warung yang tak jauh dari sekolahnya tanpa diketahui apa salahnya.
Akibatnya, Kamis (11/3) malam, Farid mengalami muntah darah, begitu juga esok paginya, Jumat (12/3). Ia terduduk lemah di atas kasur dengan luka memar di mata yang masih membekas.
"Kami sudah membawanya untuk divisum ke RS Bhayangkara Polda Aceh setelah mendapatkan surat rujukan dari Polda Aceh setelah kami membuat laporan tentang penganiayaan Rabu (10/3) malam yang ditandatangani oleh Ka Siaga Ops "C" Otto P Wijaya," kata Kamaruzaman.
Kapoltabes Banda Aceh, Kombes Pol Armensyah Thay, mengaku belum mengetahui hal tersebut dan jika memang terbukti anak buahnya melakukan penganiayaan dia akan memberi hukuman. Kapoltabes meminta agar keluarga korban penganiayaan untuk menemuinya pada Senin (15/3), karena ia ingin melihat luka yang dialami korban. (mhd)
(Analisa)
0 komentar:
Posting Komentar