Salah seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Buol, dari satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Buol, berinisial Brigadir DT, dilaporkan korban pelecehan bernama Andriani, warga Kelurahan Kali Kecamatan Biau Kabupaten Buol. Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Mapolres Buol di Unit P3D atau Propam Polres Buol dan Satreskrim Polres Buol, pada 17 Mei 2010 lalu, tetapi kasus pelecehan tersebut hingga kini belum ada tindak lanjutnya.
Seolah kasus itu terkesan hendak di petieskan, korban Adriani yang didampingi tim pengacaranya Lisnawati SH MH, Suparman Marhum SH, dan Idris Lampedu SH, melaporkan kasus itu kembali ke polisi. Kali ini korban dan tim pengacaranya melaporkan kasus itu ke Kasat Reskrim Polres Buol IPTU Karel Paeh SH, Senin (27/9). Oleh Kasat Reskrim, dijanjikan bahwa kasus itu akan ditangani langsung, dan pihaknya akan berupaya menindaklanjuti kasus itu ke kejaksaan, hingga dilimpahkan ke pengadilan.
Lisnawati SH MH, sebagai pengacara Adriani, mengungkapkan kembali kronologis terjadinya dugaan pelecehan seksual itu. Pada bulan Mei korban hendak membuat SIM di Satlantas Polres Buol, oleh DT disanggupi untuk mengurusnya, dan pada tanggal 11 Mei DT menghubunginya lewat HP bahwa surat-suratan untuk mendapatkan SIM sudah siap, kemudian korban datang ke kantor Lantas untuk menemui DT. Tetapi setibanya di kantor Lantas, DT melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban.
Menurut korban Adriani melalui kuasa hukumnya, dirinya dipeluk oleh DT dan dicium secara “brutal”, sehingga korban yang telah bersuami itu tidak menerima perbuatan DT. Dan DT telah menyatakan minta maafnya kepada korban Adriani, namun korban tidak memaafkannya hingga kasus itu dilaporkan Adriani kepada polisi. Namun hingga Selasa (28/9) kemarin, polisi belum juga bergeming untuk menindaklanjuti kasus pelecehan itu.
Dalam keterangan resmi kepada persnya kemarin, bersama penasehat hukumnya, korban meminta agar pimpinan Polres Buol segera melakukan tindakan tegas terhadap anggotanya yang diduga telah melakukan perbuatan pelecehan terhadap seorang ibu rumah tangga. Ia juga meminta agar polisi segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SP3) apabila laporan korban dinyatakan cukup bukti. “Padahal korban telah mengajukan saksi-saksi dan alat bukti untuk ditindak lanjuti oleh pihak penyidik Polres Buol tetapi sampai saat ini tidak dilakukan pemeriksaan,’’ kata Lisnawati.(mch)
sumber http://www.radarsulteng.com/berita/index.asp?Berita=Sulawesi%20Tengah&id=66652
Kamis, 30 September 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal.
Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal
selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi..
selengkapnya
0 komentar:
Posting Komentar