Sejumlah anggota Resmob Polda Sumbar akan dituntut secara hukum terkait tewasnya tersangka pembunuh salah seorang anggota anggota satuan Brimob Polda Sumbar, bernama Briptu Novika Hidayat.
Tersangka bernama Beny Irzal itu, ditewaskan anggota Resmob Polda Sumbar yang menyergapnya pada Minggu (19/9/2010) dengan sebuah luka tembak di bagian paha kanan dan dua luka tembak di bagian kepala.
Direktur LBH Padang, Vino Oktavia, Jumat (1/10/2010) mengatakan pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk keperluan tersebut. Namun menurut Vino, nama-nama sejumlah anggota Resmob Polda Sumbar yang hendak dituntut itu belum diketahui.
Sebelas orang pengacara dari LBH Padang telah menerima kuasa dari keluarga almarhum Beny Irzal yang diwakili istrinya, Yannetty Aprina Putri atau Eti. Koordinator Divisi Pembaharuan Hukum dan Peradilan LBH Padang, Roni Saputra memastikan, tuntutan hukum terhadap anggota Resmob Polda Sumbar yang terlibat dalam penyergapan yang berujung pada ditewaskannya tersangka Beny Irzal itu segera dilakukan.
Tuntutan terutama akan dialamatkan menyusul wewenang untuk melakukan penyergapan tersangka pelaku tindak pidana kriminal murni berada pada Satuan Reskrim dan bukannya Brimob. Selain itu, guna memperjelas sejumlah kejanggalan dalam kasus pembunuhan itu yang hingga kini belum bisa dijelaskan polisi.
Kapolda Sumbar Brigjend (Pol) Andayono, pada hari yang sama mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah berupaya memastikan apakah anggota Resmob Polda Sumbar yang dimaksud telah bertugas dengan baik. "Saya hanya akan pastikan profesionalitasnya saja," kata Andayono saat dihubungi.
Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Agus B. Kawedar menambahkan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota Resmob Polda Sumbar yang terkait dalam kasus itu.
Adapun istri almarhun Beny Irzal, Yannetty Aprina Putri atau Eti mengatakan, pihak keluarga menginginkan kejelasan kasus tersebut. Ia menambahkan, tuntutan secara hukum harus dilakukan demi membersihkan nama baik keluarga.
Seperti sebelumnya diwartakan Kompas, Briptu Novika Hidayat dibunuh di rumahnya yang beralamat di Perumahan Bumi Lareh Permai Blok C-3, Kota Padang pada Sabtu (18/9/2010) di waktu subuh. Satu hari kemudian polisi menewaskan tersangka pembunuh yang diidentifikasi sebagai Yunianto dan kemudian diralat polisi sebagai Beny Irzal.
Padahal Yannetty mengatakan, pada Sabtu (18/9/2010) pagi sekitar pukul 09.00 masih melihat suaminya di rumah. Beny diketahui sedang mempersiapkan resepsi kerabatnya yang akan jatuh pada Sabtu dan Minggu (19/9/2010).
Ia juga mempertanyakan tidak diperbolehkannya keluarga melihat kondisi jenazah. Selain itu, telepon genggam dan dompet Beny juga tidak diberikan oleh polisi.
sumber kompas
Jumat, 01 Oktober 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal.
Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal
selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi..
selengkapnya
0 komentar:
Posting Komentar