- Seorang warga Kutai Timur, Suwarno (33) melaporkan ulah tiga oknum polisi yang menganiaya dirinya hingga babak belur pada Jumat (20/9) lalu.
Keterangan yang dihimpun di Sangataa, Senin menyebutkan bahwa Suwarno secara resmi sudahb melaporkan ketiga oknum polisi masing-masing Briptu DB, Briptu YS dan Briptu PN ke unit Pelayanan Penegakan Pengaduan Disiplin (P3D) di Polres Kutai Timur.
Suwarno 33 tahun warga Kecamatan Muara dalam laporannya menyebutkan bahwa akibat penganiayaan harus dilarikan kerumah sakit untuk menjalani perawatan medis yang mengalami luka lebam serius.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 14.00 Wita saat korban Suwarno yang berprofesi supir orang asing dilaporkan oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Swakarsa yang berada di Muara Wahau.
Pihak perusahaan merasa keberatan lantaran korban dan orang asing tersebut tengah melakukan kegiatan di areal perkebunan tersebut tanpa seizin pihak perusahaan.
Suwarno membawa orang asing itu yang merekam semua kegiatan di perkebunan, layaknya seorang reporter televisi yang sedang liputan. Melihat hal itu pihak perusahaan meminta pengamanan kepada kepolisian polsek Muara Wahau.
Oknum Polisi DB, dan YS yang menerima laporan itu kemudian mendatangi korban untuk meminta keterangan terkait kegiatan yang dilakukannya di areal perkebunan itu.
Dua oknum polisi ini tidak dapat berbahasa Inggris sehingga meminta keterangan si korban. Korban pun mengaku jika kedatangannya itu adalah sebuah riset pembuatan susu yang terbuat dari bahan kelapa sawit.
Kedua oknum tersebut tidak percaya dan terus mendasak korban untuk mengatakan yang sebenarnya. korban tetap bersikukuh dengan apa yang ia sampaikan.
Merasa kesal dengan korban, oknum polisi memukul korban secara berulang kali dan meminta korban mengakui yang sebenarnya.
Tidak lama datang PN, anggota serse unit Opsnal Polres Kutai Timur yang kala itu bertugas di Muara Wahau yang ikut menganiaya korban.
Tak tahan dengan perlakukan tiga oknum polisi korban Suwrno kemudian menawarkan sejumlah uang kepada oknum itu dan berharap masalah tersebut dapat diselesaikan.
Tawaran korban diterima sehingga biaya sewa dua mobil Mitshubishi Triton mengantar peneliti asing Rp6,150 juta diserahkan ketiga oknum tersebut.
Meskipun sudah menerima uang dari korban oknum itu mengambil paksa satu unit mobil ditahan dan sampai kini belum dikembalikan.
Korban Suwarno yang didampingi oleh Abdul Hakim selaku Lembaga Bantuan Hukum (LBH) membenarkan laporan kliennya dan sudah melaporkan juga ke Polda Kaltim dan Mabes Polri.
Kapolres Kutai Timur yang diminta keterangannya terkait persoalan itu, belum dapat dihubungi, karena masih mengikuti rapat internal di Polres Kutai Timur
"Pak Kapolres masih memimpin rapat,"kata salah satu anggota Polres Kutai Timur yang tidak ingin disebut identitasnya.
sumber http://kaltim.antaranews.com/berita/3385/tiga-oknum-polisi-kutim-dilaporkan-karena-menganiaya
Selasa, 28 September 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal.
Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal
selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi..
selengkapnya
0 komentar:
Posting Komentar