Kamis, 30 September 2010

Korban Salah Tangkap Berencana Gugat Densus 88

Kuasa hukum Kasman Hadiyono (43) diduga terlibat jaringan teroris, menyarankan kliennya menuntut pihak kepolisian, karena salah tangkap dilakukan tim Detasemen Khusus 88 Anti Teror Markas Besar Polri.

"Kita ada rencana menuntut polisi dalam kasus salah tangkap itu, tapi ini tergantung kesediaan kliennya Kasman dan pihak keluarga," kata Zulheri Sinaga, kuasa hukum Kasman Hadiyono di Bandara Polonia Medan, Kamis.

Zulheri mengatakan, akibat penangkapan dilakukan tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri karena diduga terlibat jaringan teroris, Ahad (19/9), Kasman beserta keluarganya merasa nama baik dan harga dirinya tercemar.

Kasman ditangkap di Desa Kota Rantang Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. "Kita akan menuntut polisi atas pencemaran nama baik Kasman dan kerugian materi," kata Kordinator Advokasi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Sumatera Utara itu.

Zulheri menjelaskan, besarnya jumlah materi juga menjadi bagian rencana tuntutan itu, akan dibicarakan pihak keluarga Kasman. "Termasuk juga harkat dan martabat Kasman yang tercemar itu harus dipulihkan pihak kepolisian," katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi diperoleh dari pihak kepolisian, Kamis (30/9) pukul 14.00 WIB, Kasman rencananya akan tiba di Bandara Polonia dari Jakarta. "Kita bersama pengurus MMI menunggu lama di bandara dan ternyata kita kebobolan, karena Kasman sudah sampai di rumah," katanya.

Sampai saat ini, belum tahu siapa yang membawa Kasman dari Jakarta dan mengantarkannya ke rumah. Padahal, Zulheri bersama pengurus MMI telah menunggu di Bandara Polonia sejak pukul 13.00 WIB.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Oegroseno ketika ditanyakan kepulangan Kasman karena tidak terbukti terlibat jaringan teroris, tidak bersedia berkomentar. "Semua yang terkait dengan kasus teroris supaya satu suara, silahkan ditanyakan ke Densus 88 Mabes Polri," katanya.

Red: taufik rachman
Sumber: antara

0 komentar:

Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya