Kepolisian Kota Besar Yogyakarta hari ini memeriksa wartawan Tempo Bernarda Rurit sebagai saksi pelapor. Pemeriksaan ini terkait kasus penghapusan secara paksa file foto milik Rurit yang diduga dilakukan sejumlah oknum polisi. File foto yang dihapus itu adalah rekaman gambar yang diambil Rurit saat polisi menggelar razia di Jalan Mangkubumi Kota Yogyakarta, 6 Agustus 2001.
"Sudah ada empat saksi yang kami periksa, termasuk Saudari Rurit. Tiga orang lainnya dari anggota kami," kata Kepala Unit Pelayanan, Penindakan, Penegakan Disiplin (P3D) Inspektur Satu Lucas Leo di ruang kerjanya, Selasa (24/8).
Ketiga saksi lain yang sudah diperiksa itu adalah Aipda Suparjoko, Bripka R. Gatot Nugroho, dan Briptu Purnomo. Ketiga saksi itu adalah anggota kepolisian yang berada di lokasi kejadian. Suparjoko dan Gatot adalah oknum yang diduga telah melakukan penghapusan file foto dari kamera Rurit. Sedangkan Purnomo adalah anggota yang melapor kepada Suparjoko bahwa ada wartawan yang melakukan memotret proses razia.
Dalm proses pemeriksaan ini, institusi kepolisian telah menarik Suparjoko dari tugas dinas lapangan (mutasi demosi). Suparjoko dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang pelanggaran disiplin anggota Polri pada Pasal 3 dan Pasal 5. "Fokus pemeriksaan kami pada Suparjoko, karena dia yang dilaporkan Saudari Rurit," kata Lucas.
Hasil pemeriksaan itu nantinya akan diserahkan ke Polda Yogyakarta sebelum digelar sidang internal kepolisian. Menurut Lucas, tak menutup kemungkinan kasus ini berlanjut ke proses pidana."Karena anggota memang salah. Tapi itu pun tergantung pihak pelapor, apakah akan melanjutkan atau memaafkan," kata Lucas.
Dalam surat tertulis kepada Jogja Police Watch, Kapoltabes Kota Yogyakarta Ajun Komisaris Besar Polisi Atang Heradi mengatakan, penghapusan file foto tersebut bukan atas nama institusi kepolisian, melainkan tindakan perorangan. Selain Suparjoko, tindakan mutasi demosi juga dikenakan kepada Brigadir Ruli Gunadi yang terbukti memerintahkan fotografer Antara, Regina Safri untuk menghapus file fotonya. Peristiwa tersebut terjadi sekitar 15 menit setelah insiden yang menimpa Rurit di tempat yang sama.
"Tindakan itu tanpa sepengetahuan atasan, sehingga membuktikan anggota tidak paham UU Pers," kata Ketua Jogja Police Watch Kusno Utomo, mengutip pernyataan Atang dalam surat tertulisnya.
Dalam pemeriksaan itu Rurit didampingi Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta Bambang Tiong dan kuasa hukum dari Jogja Police Watch Aknandari Malisy. "Saya harap bukan hanya Suparjoko yang diproses, tapi juga tim razia satlantas itu sendiri," katanya.
Bambang Tiong menegaskan, kasus yang menimpa wartawan Tempo dan Antara itu adalah kasus publik. Sehingga tidak cukup jika hanya dengan permintaan maaf saja.
PITO AGUSTIN RUDIANA
sumber http://www.tempointeraktif.com/hg/jogja/2010/08/24/brk,20100824-273606,id.html
Kamis, 26 Agustus 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal.
Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal
selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi..
selengkapnya
0 komentar:
Posting Komentar