Polisi adalah sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Namun, kelakuan oknum polisi yang satu tak patut untuk diteladani karena suka mengkonsumsi sabu-sabu. Akibatnya, Briptu Taufik Syahputra (33) yang bertugas di Polres Bireun Nanggroe Aceh Darussalam bersama dua rekannya ditangkap petugas Sat Reskrim Polsekta Medan Baru, saat pesta sabu di rumah kontrakannya Jalan Kejaksaan No 6 Medan, Rabu (5/5) dinihari.
Dua teman Briptu Taufik Syahputra yang berhasil diamankan, yakni Bambang (35) warga Jalan Marelan dan Januar (29) warga Komplek Polonia Medan. Petugas menyita barang bukti berupa plastik berisi sisa sabu, bong, pipet, mancis, tiga handphone dan mobil Nisan BK-1254 JT, diduga milik oknum polisi tersebut
“Petugas sudah lama mencurigai rumah kontrakan yang dijadikan tempat pesta sabu-sabu tersebut. Namun baru kali ini digerebek dan menciduk pelakunya,” ujar Kapolsekta Medan Baru, AKP M Yoris MY Marzuki SIK kepada wartawan, kemarin.
Saat dilakukan penangkapan terhadap oknum polisi tersebut, terang Yoris, tersangka mengaku lagi stres, dan ke Medan mau menemui pacarnya seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta.
Hasil pemeriksaan sementara, oknum polisi tersebut mengaku barang haram itu diperoleh dari tersangka Januari yang dibeli seharga Rp 200 ribu per paket. Selanjutnya, sabu-sabu tersebut dikonsumsi bersama.
BAMBANG N LUBIS |GLOBAL|MEDAN
Dua teman Briptu Taufik Syahputra yang berhasil diamankan, yakni Bambang (35) warga Jalan Marelan dan Januar (29) warga Komplek Polonia Medan. Petugas menyita barang bukti berupa plastik berisi sisa sabu, bong, pipet, mancis, tiga handphone dan mobil Nisan BK-1254 JT, diduga milik oknum polisi tersebut
“Petugas sudah lama mencurigai rumah kontrakan yang dijadikan tempat pesta sabu-sabu tersebut. Namun baru kali ini digerebek dan menciduk pelakunya,” ujar Kapolsekta Medan Baru, AKP M Yoris MY Marzuki SIK kepada wartawan, kemarin.
Saat dilakukan penangkapan terhadap oknum polisi tersebut, terang Yoris, tersangka mengaku lagi stres, dan ke Medan mau menemui pacarnya seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta.
Hasil pemeriksaan sementara, oknum polisi tersebut mengaku barang haram itu diperoleh dari tersangka Januari yang dibeli seharga Rp 200 ribu per paket. Selanjutnya, sabu-sabu tersebut dikonsumsi bersama.
BAMBANG N LUBIS |GLOBAL|MEDAN
0 komentar:
Posting Komentar