Seorang oknum Polsek Mandau yakni Kuswanto, Senin (10/5/10) disidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru karena nekat merentalkan pistolnya kepada kawanan rampok. Sekali rental pistol, terdakwa mendapatkan uang mencapai jutaan rupiah dari bos perampok tersebut.
Persidangan tersebut diketuai K. Lumbangaul dan didampingi dua hakim anggota diagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi dari Kepolisian dan kawanan rampok (Berkas terpisah,red). Dalam keterangan saksi kepolisian diketahui bahwa terdakwa tidak mempunyai izin memilik Senjata Api (Senpi) atau pistol tersebut, ia mendapatkan pistol tersebut dengan cara mencuri saat beberapa pistol hendak diperbaiki.
Selain itu keterangan saksi para kawanan rampok mengatakan bahwa awalnya mereka meminjam pistol tersebut pada bulan September 2009 lalu dan digunakan untuk merampok, pinjaman pertama kawanan rampok ini tidak berhasil dan terdakwa menerima uang rental pistol sebesar Rp 100 ribu. Setelah itu kawanan ini kembali merental pistol terdakwa dan kembali digunakan dan berhasil dan terdakwa mendapatkan uang rentel sebesar Rp 4 juta.
Rental pistol terus berlangsung dan akhirnya, kejadian terakhirnya para kawanan rampok ini beraksi di Jalan Paus di salah satu toko sembako dan saat ini uang tidak dapat akan tetapi aksi kawanan rampok ini diketahui warga dan saat ini salah seorang kawanan rampok sempat melepaskan tembakan sebanyak tiga kali. Dua kali ke udara dan sekali ke korban dan mengenai bokong korban.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi tersebut, terdakwa tidak membantah keterangan tersebut. Setelah itu majelis hakim menunda persidangan tersebut hingga dua minggu mendatang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peri Enda.
Setelah sidang ditunda, maka terdakwa kembali digiring ke sel titipan PN Pekanbaru dengan paengawalan seorang anggota Samapta Poltabes Pekanbaru.Riauterkini(vila)
Persidangan tersebut diketuai K. Lumbangaul dan didampingi dua hakim anggota diagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi dari Kepolisian dan kawanan rampok (Berkas terpisah,red). Dalam keterangan saksi kepolisian diketahui bahwa terdakwa tidak mempunyai izin memilik Senjata Api (Senpi) atau pistol tersebut, ia mendapatkan pistol tersebut dengan cara mencuri saat beberapa pistol hendak diperbaiki.
Selain itu keterangan saksi para kawanan rampok mengatakan bahwa awalnya mereka meminjam pistol tersebut pada bulan September 2009 lalu dan digunakan untuk merampok, pinjaman pertama kawanan rampok ini tidak berhasil dan terdakwa menerima uang rental pistol sebesar Rp 100 ribu. Setelah itu kawanan ini kembali merental pistol terdakwa dan kembali digunakan dan berhasil dan terdakwa mendapatkan uang rentel sebesar Rp 4 juta.
Rental pistol terus berlangsung dan akhirnya, kejadian terakhirnya para kawanan rampok ini beraksi di Jalan Paus di salah satu toko sembako dan saat ini uang tidak dapat akan tetapi aksi kawanan rampok ini diketahui warga dan saat ini salah seorang kawanan rampok sempat melepaskan tembakan sebanyak tiga kali. Dua kali ke udara dan sekali ke korban dan mengenai bokong korban.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi tersebut, terdakwa tidak membantah keterangan tersebut. Setelah itu majelis hakim menunda persidangan tersebut hingga dua minggu mendatang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peri Enda.
Setelah sidang ditunda, maka terdakwa kembali digiring ke sel titipan PN Pekanbaru dengan paengawalan seorang anggota Samapta Poltabes Pekanbaru.Riauterkini(vila)
0 komentar:
Posting Komentar