BANGKAPOS-- Tiga oknum polisi yang terkait kasus dugaan pemerasan saat ini dalam proses penyidikan Polda Kepulauan Bangka Belitung. Bahkan tiga oknum tersebut seorang berpangkat perwira pertama (Pama) dan dua orang bintara, satu orang diantaranya sudah ditahan.
"Tiga oknum anggota diperiksa, satu perwira dan dua bintara. Rencananya untuk kasus ini akan dilimpahkan ke peradilan pidana," ungkap Kapolda Babel Brigjen M Rum Murkal, kepada wartawan di STIH Pertiba di Pangkalpinang, Selasa (11/5).
Menurut Kapolda, oknum polisi yang diperiksa dalam dugaan kasus pemerasan. Bahkan dikemukakan Rum berkenaan dengan jumlah besaran masih diselidiki, namun yang diakui baru menerima uang Rp 5 juta.
"Korban dari kasus ini satu orang dan sudah diperiksa. Dimana saat ini tinggal pembuktian," ujar Rum.
Lebihlanjut kata Rum, mengenai kasus yang dilaporkan ini berupa penipuan atau pemerasan masih dilakukan proses penyelidikan. Dimana dikatakan Rum, bila kasusnya terbukti maka perkaranya akan diajukan ke pidana.
Dikemukakan Rum, sanksi pemecatan akan diberikan kepada oknum anggota tersebut, setelah diketehaui dari hasil putusan pidana umumnya. Dimana dalam ketentuan Kapolri, pemecatan bila dijatuhkan hukuman minimal tiga bulan, maka dapat dilakukan pemecatan.
"Namun dilihat dari file nya, sebelum-belumnya memang jelek. Akan tetapi kalau tidak akan melalui sidang kode etik, dan ditambahnya hukumannya apa dan bisa lanjut menjadi anggota polisi," kata Kapolda.(tim)n
"Tiga oknum anggota diperiksa, satu perwira dan dua bintara. Rencananya untuk kasus ini akan dilimpahkan ke peradilan pidana," ungkap Kapolda Babel Brigjen M Rum Murkal, kepada wartawan di STIH Pertiba di Pangkalpinang, Selasa (11/5).
Menurut Kapolda, oknum polisi yang diperiksa dalam dugaan kasus pemerasan. Bahkan dikemukakan Rum berkenaan dengan jumlah besaran masih diselidiki, namun yang diakui baru menerima uang Rp 5 juta.
"Korban dari kasus ini satu orang dan sudah diperiksa. Dimana saat ini tinggal pembuktian," ujar Rum.
Lebihlanjut kata Rum, mengenai kasus yang dilaporkan ini berupa penipuan atau pemerasan masih dilakukan proses penyelidikan. Dimana dikatakan Rum, bila kasusnya terbukti maka perkaranya akan diajukan ke pidana.
Dikemukakan Rum, sanksi pemecatan akan diberikan kepada oknum anggota tersebut, setelah diketehaui dari hasil putusan pidana umumnya. Dimana dalam ketentuan Kapolri, pemecatan bila dijatuhkan hukuman minimal tiga bulan, maka dapat dilakukan pemecatan.
"Namun dilihat dari file nya, sebelum-belumnya memang jelek. Akan tetapi kalau tidak akan melalui sidang kode etik, dan ditambahnya hukumannya apa dan bisa lanjut menjadi anggota polisi," kata Kapolda.(tim)n
0 komentar:
Posting Komentar