PONTIANAK. Proses hukum kasus lima oknum polisi yang menggeledah rumah Cu Syiu Nyan,64, warga Sungai Rengas-Kabupaten Kubu Raya, Jumat (26/2) lalu masih menimbulkan tanda tanya. Direktorat Reskrim Polda Kalbar mengaku belum bisa menuntaskan dugaan pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
“Untuk pelanggaran pidananya, masih belum (tuntas, red),” ungkap Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Drs Erwin TPL Tobing melalui Direktur Reskrim Polda Kalbar, Kombes Pol Drs Rafli SH kepada Equator belum lama ini.
Dugaan pelanggaran pidana ini sendiri difokuskan pada hilangnya uang tabungan milik Cu Syiu Nyan saat penggeledahan. “Kita pun masih tanda tanya soal kehilangan uang itu. Masalahnya, belum ada saksi yang melihat secara langsung uang itu diambil,” kata Rafli.
Seperti diketahui, lima oknum polisi menggeledah rumah Cu Syiu Nyan di Dusun Beringin, Desa Kalimas, Sungai Kakap 26 Februari lalu tanpa perintah yang jelas. Alasan mereka melakukan penggeledahan atas prasangka adanya perjudian yang hingga kini belum bisa dibuktikan.
Kelima oknum polisi yang melakukan penggeledahan tersebut yaitu dari Direskrim Polda Kalbar Brigadir PR dan Bripda JR. Dari Polres Mempawah Bripka GT, dan dari Polsek Teluk Pakedai Bripka BH dan Bripda IS.
Jajaran Polda Kalbar sendiri mengaku tidak akan mentolelir pelanggaran yang sudah dilakukan kelima oknum polisi tersebut. Buktinya, begitu kasus ini mencuat, Propam Polda Kalbar langsung memproses pelanggaran disiplinnya.
Soal uang tunai yang dikabarkan hilang dengan jumlah mencapai Rp 87 juta yang disimpan dalam laci yang terkunci di kamar belum bisa dibuktikan. Ketika lima oknum polisi itu datang dan menggeledah rumah, Cu Syiu Nyan tak ada di tempat, sedang pergi mengobati seseorang. “Kasus ini masih dalam penyelidikan. Kita masih perlu banyak saksi,” pungkas Rafli. equator-news.com
“Untuk pelanggaran pidananya, masih belum (tuntas, red),” ungkap Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Drs Erwin TPL Tobing melalui Direktur Reskrim Polda Kalbar, Kombes Pol Drs Rafli SH kepada Equator belum lama ini.
Dugaan pelanggaran pidana ini sendiri difokuskan pada hilangnya uang tabungan milik Cu Syiu Nyan saat penggeledahan. “Kita pun masih tanda tanya soal kehilangan uang itu. Masalahnya, belum ada saksi yang melihat secara langsung uang itu diambil,” kata Rafli.
Seperti diketahui, lima oknum polisi menggeledah rumah Cu Syiu Nyan di Dusun Beringin, Desa Kalimas, Sungai Kakap 26 Februari lalu tanpa perintah yang jelas. Alasan mereka melakukan penggeledahan atas prasangka adanya perjudian yang hingga kini belum bisa dibuktikan.
Kelima oknum polisi yang melakukan penggeledahan tersebut yaitu dari Direskrim Polda Kalbar Brigadir PR dan Bripda JR. Dari Polres Mempawah Bripka GT, dan dari Polsek Teluk Pakedai Bripka BH dan Bripda IS.
Jajaran Polda Kalbar sendiri mengaku tidak akan mentolelir pelanggaran yang sudah dilakukan kelima oknum polisi tersebut. Buktinya, begitu kasus ini mencuat, Propam Polda Kalbar langsung memproses pelanggaran disiplinnya.
Soal uang tunai yang dikabarkan hilang dengan jumlah mencapai Rp 87 juta yang disimpan dalam laci yang terkunci di kamar belum bisa dibuktikan. Ketika lima oknum polisi itu datang dan menggeledah rumah, Cu Syiu Nyan tak ada di tempat, sedang pergi mengobati seseorang. “Kasus ini masih dalam penyelidikan. Kita masih perlu banyak saksi,” pungkas Rafli. equator-news.com
0 komentar:
Posting Komentar