Irwan Sjafri (37), wiraswasta, warga Jl Ingklaring No 234 RT 4 RW 2 Kelurahan Kertapati melapor ke Poltabes Palembang karena ditipu sebesar Rp 85 juta yang dilakukan oleh oknum anggota polisi.
Menurut pengakuan korban di ruang SPK Poltabes Palembang, saat itu tersangka yang anggota Polri yakni Didik Priyono (30), warga Jl Tanjung Harapan No 1 RT 25 Kelurahan Bukit Sangkal Kalidoni datang bersama saksi yakni M Idris (31), sekuriti dan Herly (40), sopir, warga simpang Sungki untuk menemui korban di depan Stasiun Kereta Api, Jumat, 30 April 2008 lalu sekitar pukul 10.30.
Kedatangan Didik menemui korban yakni untuk menyewa rental mobil milik Irwan selam satu hari dengan biaya sebesar Rp 300 ribu. Lalu setelah mobil berikut STNK asli diberikan ke pelaku kemudian setelah ditunggu ternyata terlapor tidak datang dan mengembalikan mobil korban. Lalu korban menelpon tetapi tidak dijawab justru terlapor mengirimkan pesan sms yang isinya terlapor memperpanjang sewa mobil. Beberapa kali ditelpon kembali jawabannya tetap sama.
Pelapor pun merasa curiga dan melaporkan ke Propam P3D Polres OKI. Ternyata saat melapor inilah korban baru mengetahui bahwa pelaku banyak masalah lain selain masalah kedinasan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit mobil Toyota Avanza LF 80 Z 1738 HE tahun 1997 warna hijau metalik dengan kerugian Rp 85 juta yang hingga kini belum dikembalikan pelaku.
Menurut pengakuan korban di ruang SPK Poltabes Palembang, saat itu tersangka yang anggota Polri yakni Didik Priyono (30), warga Jl Tanjung Harapan No 1 RT 25 Kelurahan Bukit Sangkal Kalidoni datang bersama saksi yakni M Idris (31), sekuriti dan Herly (40), sopir, warga simpang Sungki untuk menemui korban di depan Stasiun Kereta Api, Jumat, 30 April 2008 lalu sekitar pukul 10.30.
Kedatangan Didik menemui korban yakni untuk menyewa rental mobil milik Irwan selam satu hari dengan biaya sebesar Rp 300 ribu. Lalu setelah mobil berikut STNK asli diberikan ke pelaku kemudian setelah ditunggu ternyata terlapor tidak datang dan mengembalikan mobil korban. Lalu korban menelpon tetapi tidak dijawab justru terlapor mengirimkan pesan sms yang isinya terlapor memperpanjang sewa mobil. Beberapa kali ditelpon kembali jawabannya tetap sama.
Pelapor pun merasa curiga dan melaporkan ke Propam P3D Polres OKI. Ternyata saat melapor inilah korban baru mengetahui bahwa pelaku banyak masalah lain selain masalah kedinasan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit mobil Toyota Avanza LF 80 Z 1738 HE tahun 1997 warna hijau metalik dengan kerugian Rp 85 juta yang hingga kini belum dikembalikan pelaku.
0 komentar:
Posting Komentar