Rabu, 12 Mei 2010

Ariyadi Disiksa Dua Hari Dua Malam di Tahanan

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (11/5), menjadi sunyi saat saksi Miftahul Badrul Samsi (27) menceritakan kesaksian tentang siksaan agar ada pengakuan pembunuhan oleh Ariyadi.

Duduk di depan majelis hakim pimpinan Adi Dachrowi, Miftahul Badrul Samsi tampak percaya diri. Pemuda jangkung asal Dusun Gedongan, Desa Wadungasri, Kecamatan Waru saat ini menjadi narapidana di Lapas Sidoarjo.

Menjawab pertanyaan O'od Chrisworo, pengacara Ariyadi, Miftah mengaku kenal dengan Ariyadi saat berada di dalam rumah tahanan Polres Sidoarjo.

Dia ingat, Ariyadi pertama kali masuk ke dalam rumah tahanan Polres Sidoarjo itu setelah waktu salat isya. Lantas O’od mengingatkan Ariyadi ditangkap polisi pada 8 Desember 2009.

Miftah yang diangkat sebagai kepala kamar oleh para penghuni rumah tahanan, malam itu didatangi dua polisi berpakaian preman, Dia dimintai tolong untuk "menginterograsi" Ariyadi. "Saya diberitahu, Aridi itu tersangkut kasus pembunuhan tapi mencla-mencle waktu diinterograsi polisi," tutur Miftah.

Dengan semangat untuk membantu polisi, Miftah menanyai Ariyadi. Di depan majelis hakim, Miftah mengaku selama berada di dalam tahanan dia memang mendapat kepercayaan dari polisi untuk "meginterograsi" para tersangka yang tidak mengakui perbuatannya.

Namun Ariyadi membantah tuduhan tersebut. Dia mengaku, ditangkap polisi karena mencuri HP. Miftah pun melaporkan hasil "interograsinya" itu kepada polisi yang menyuruhnya.

Polisi itu lantas memberitahu Miftah bahwa Ariyadi adalah seorang "bondet". Yakni pelaku perzinaan terhadap istri orang, kemudian membunuh perempuan yang dizinai itu di Perum Pesona Permata Gading II Blok YY-14, Desa Bluru Kidul. Selanjutnya, Miftah diminta "meminggirkan" Ariyadi.

Kata Miftah, "meminggirkan" itu adalah istilah atau kode yang dipakai kalangan tahanan, untuk penyiksaan terhadap tahanan baru. Mendengar bahwa Ariyadi seorang bondet, maka Miftah pun memenuhi permintaan oknum aparat itu dengan penuh antusias.

Karena bondet, bagi kalangan tahanan atau narapidana sekalipun, adalah tindakan asusila yang sangat tidak termaafkan. Apalagi, oknum aparat tersebut menyogok Miftah dengan beberapa batang rokok. "Di dalam tahanan itu kan sama sekali nggak boleh merokok. Dapat rokok, ya senangnya bukan main," Miftah.

Tanpa pikir panjang lagi, Miftah langsung "meminggirkan" Ariyadi. Laki-laki 47 tahun itu dia telanjangi, dia ikat tangannya di belakang punggung, dia ikat lehernya ke jeruji besi ruang tahanan, dia olesi kemaluannya dengan balsem, juga dia pukuli sekujur tubuhnya menggunakan tangan kosong.

Penyiksaan itu berlangsung hingga subuh. Miftah mengaku, tangannya sampai pegal-pegal akibat memukuli Ariyadi. Namun Ariyadi tetap bersikeras mengatakan, tidak melakukan pembunuhan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.

Polisi yang memberikan perintah "meminggirkan" Ariyadi itu lantas menyuruh Miftah untuk beristirahat. Juga memberi upah berupa sebungkus rokok dan sebungkus nasi goreng.

Meski demikian, penyiksaan terhadap Ariyadi belum berakhir. Penghuni lain sel tahanan itu, yang juga mendapat informasi Ariyadi adalah seorang bondet, ikut-ikutan geram dan menghajar bapak empat anak itu.

Ruang sidang yang pengunjungnya hanya terdiri atas dua anak, mantan istri, serta beberapa kerabat Ariyadi itu pun semakin lengang di tengah kesaksian Miftah. Fitri, salah satu anak Ariyadi terlihat mengusap wajah dengan dua telapak tangannya saat mendengar bahwa ayahnya diperlakukan dengan sangat tidak manusiawi.

Miftah melanjutkan, setelah dua hari dua malam disiksa, Ariyadi dijemput beberapa polisi. "Saya tidak tahu, Aridi dibawa kemana. Yang jelas, setelah kami siksa, dia tetap tidak mau mengaku sebagai pembunuh," ungkap Miftah.

Enam hari kemudian, Ariyadi dikembalikan ke ruang tahanan tersebut dalam keadaan lemah fisik maupun mental. Namun Ariyadi tak dimasukkan ke dalam sel semula bersama Miftah dan kawan-kawannya. Dia ditempatkan tersendiri dalam sel yang disebut sel tikus.

Saat itu Ariyadi masih belum mau mengaku bahwa dia adalah pembunuh Alviani. Baru setelah ada 11 oknum aparat kepolisian berpakaian preman yang berusaha menyeret Ariyadi dan hendak memasukkannya kembali ke dalam sel bersama Miftah dan kawan-kawannya, Ariyadi membuat pengakuan bahwa dirinya adalah pembunuh Alviani.

"Waktu itu, Aridi kelihatan sangat ketakutan," ungkap Miftah. "Saya baru sadar bahwa perbuatan saya itu salah, setelah ketemu Aridi lagi di LP (Lembaga Pemasyarakatan) Sidoarjo. Saya menyesal dan yakin Aridi bukan pembunuh. Kalau mialnya, hukuman untuk Aridi itu bisa dilimpahkan ke saya, saya bersedia menanggungnya," tegasnya kemudian.

Ketua majelis hakim, Adi Dachrowi mengakhiri sidang itu setelah memberi wejangan kepada Miftah bahwa fitnah lebih kejam daripada pembunuhan. Dan menyatakan sidang dilanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. tio

0 komentar:

Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya