Bripda Heri, oknum anggota Polres Bangka dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 60 juta karena terbukti secara sah dan meyakinkan memperkosa anak di bawah umur.
Demikian putusan sidang Majelis Hakim PN Sungailiat yang dipimpin CH Retno Damayanti SH, Rabu (5/5) kemarin.
"Terdakwa Heri Syaputra terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan," kata kata Retno.
Mendengar putusan itu, raut wajah Heri maupun Penasihat Hukumnya (PH), Delli Tabrani tampak berubah. PH terdakwa langsung menyatakan banding. "Kami menyatakan banding," tegas Delli Tabrani.
Hukuman Bripda Heri sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungailiat Sugito SH. JPU yakin terdakwa terbukti melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur, sebut saja Bunga (15), warga Lingkungan Nelayan Sungailiat.
Dalam dakwaan JPU pada sidang perdana kasus pemerkosaan ini menyedot perhatian publik. Aparat kepolisian dari Polres Bangka terlihat berjagajaga di sejumlah sudut PN Sungailiat menyusul aksi demo massa. (*)
Tribun Timur
Demikian putusan sidang Majelis Hakim PN Sungailiat yang dipimpin CH Retno Damayanti SH, Rabu (5/5) kemarin.
"Terdakwa Heri Syaputra terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan," kata kata Retno.
Mendengar putusan itu, raut wajah Heri maupun Penasihat Hukumnya (PH), Delli Tabrani tampak berubah. PH terdakwa langsung menyatakan banding. "Kami menyatakan banding," tegas Delli Tabrani.
Hukuman Bripda Heri sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungailiat Sugito SH. JPU yakin terdakwa terbukti melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur, sebut saja Bunga (15), warga Lingkungan Nelayan Sungailiat.
Dalam dakwaan JPU pada sidang perdana kasus pemerkosaan ini menyedot perhatian publik. Aparat kepolisian dari Polres Bangka terlihat berjagajaga di sejumlah sudut PN Sungailiat menyusul aksi demo massa. (*)
Tribun Timur
0 komentar:
Posting Komentar