Selasa, 11 Mei 2010

Polisi Pemerkosa ABG Diganjar 8 Tahun

Bripda Heri, oknum anggota Polres Bangka dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 60 juta karena terbukti secara sah dan meyakinkan memperkosa anak di bawah umur.

Demikian putusan sidang Majelis Hakim PN Sungailiat yang dipimpin CH Retno Damayanti SH, Rabu (5/5) kemarin.

"Terdakwa Heri Syaputra terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan," kata kata Retno.

Mendengar putusan itu, raut wajah Heri maupun Penasihat Hukumnya (PH), Delli Tabrani tampak berubah. PH terdakwa langsung menyatakan banding. "Kami menyatakan banding," tegas Delli Tabrani.

Hukuman Bripda Heri sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungailiat Sugito SH. JPU yakin terdakwa terbukti melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur, sebut saja Bunga (15), warga Lingkungan Nelayan Sungailiat.

Dalam dakwaan JPU pada sidang perdana kasus pemerkosaan ini menyedot perhatian publik. Aparat kepolisian dari Polres Bangka terlihat berjagajaga di sejumlah sudut PN Sungailiat menyusul aksi demo massa. (*)
Tribun Timur

0 komentar:

Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya