Lima oknum polisi Polsek Kembangan dihukum 4 bulan penjara dalam kasus perampasan mobil hasil kejahatan dalam sidang terpisah majelis hakim diketuai Martinus Bala dan I Wayan Sedana, di PN Jakarta Barat.
Terdakwa yang sebelumnya dituntut 7 bulan oleh jaksa Samikun, masing-masing Tri Widodo, Heru Setijono, Adek Halomoan N, Eddy Susongko dan Dedi Suradi itu tidak ditahan di Rutan Salemba seperti umumnya terdakwa kasus lain.
Menurut hakim dalam pertimbangan putusan, laporan terhadap terdakwa dicabut oleh saksi pelapor Firman Hadi, terdakwa tidak menikmati hasil rampasan tetapi menyalahi prosedur dalam melaksanakan tugasnya. Perbuatan terdakwa dilakukan di Mall Puri Kembangan, pada 4 Agustus 2009. Saat itu Andi (cepu) terdakwa, mengatakan ada mobil Suzuki APV B 8172 TR (nomor aslinya H 8418 CE) akan dijual.
Namun mobil yang ditumpangi oleh saksi Firman Hadi bersama Agus Chamami alias Mami, Yayan, Reza, Awi dan Jack, dirampas terdakwa.
sumber poskota
Sabtu, 21 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal.
Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal
selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi..
selengkapnya
0 komentar:
Posting Komentar