Surabaya – Kasus salah tangkap dalam kasus pembunuh Asrori alias Aldo merupakan salah satu kasus kesesatan hukum yang terjadi di tanah air yang sangat memalukan, sebab ketidakprofesionalan aparat hukum sudah dimulai sejak penyidikan, pemeriksaan, hingga putusan hakim. Para terdakwa padahal tidak berbuat seperti yang dituduhkan.
Hal ini diungkapkan oleh advokat dari Surabaya, Trimoelja D Soerjadi, kepada SH, Jumat (29/8). ”Dengan adanya hasil tes DNA tersebut, hal itu bisa menjadi suatu bukti baru atau novum bagi tiga ‘terdakwa’ yang telah dituduh oleh aparat hukum,” kata Trimoelja.
Dalam Tes DNA, Asrori dipastikan adalah mayat ke-11 yang selama ini masih berstatus Mr X, korban yang dibunuh oleh Very Idham Henyansyah alias Ryan, si penjagal dari Jombang. Kepastian ini didapat dari hasil tes DNA, dan hasilnya cocok dengan sampel daerah orang tua Asrori. Ryan sendiri mengakui dialah pembunuh Asrori.
Dalam persidangan di PN Jombang, Asrori padahal dinyatakan dibunuh oleh tiga orang dan mayatnya ditemukan di kebun tebu di Jombang pada 29 September 2007 lalu.
Dalam kasus ini, PN Jombang memvonis Imam Hambali dengan penjara 17 tahun dan Devid Eko 12 tahun penjara. Sugianto masih disidang di PN Jombang.
Trimoelja juga menyayangkan penyiksaan yang dilakukan polisi untuk mendapat pengakuan dari ketiga tersangka. ”Penyidiknya harus diusut dan diberikan sanksi,” katanya.
Begitu pun hakim terlalu percaya dengan berita acara penyidik. ”Saya rasa ini merupakan tragedi pengadilan. Kasus ini tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab majelis hakim yang menyidangkan kasus ini,” katanya.
Dengan demikian, Trimoelja menegaskan bahwa dengan adanya novum berupa bukti tes DNA ini, maka ”tersangka” bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Mahkamah Agung.
Sementara itu, ditemui terpisah, Kapolda Jatim Irjen Pol Herman S Sumawiredja berjanji akan menindak tegas penyidik yang melakukan kesalahan prosedur dalam membuat berita acara pemeriksaan jika memang terbukti. Kapolda menambahkan tim yang dibentuknya kini mencari fakta baru mengenai mayat yang berada di kebun tebu Jombang.
Kapolri
Di bagian lain, Kapolri Jenderal Sutanto belum bisa memutuskan tindakan apa yang akan diambilnya menyusul dugaan salah tangkapnya pelaku pembunuhan Asrori, karena masih menunggu laporan hasil penyelidikan Polda Jawa Timur.
"Ini sedang saya cek ya di Polda Jatim. Kalau ternyata betul, kita akan mengambil langkah-langkah tentunya," kata Sutanto usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (28/8).
Polri juga mempersilahkan keluarga ketiga korban salah tangkap menuntut penyidik yang menangani kasus tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jendral Polisi (Irjen Pol) Abubakar Nataprawira.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Wisnu Subroto mengatakan Kejagung akan mengeksaminasi atau meneliti tuntutan jaksa dalam kasus pembunuhan Asrori. Wisnu menyebutkan jaksa ikut bertanggung jawab dalam proses penghukuman tiga ”pembunuh” Asrori yang belakangan diketahui salah orang tersebut.
"Jadi memang kalau sampai dengan putusan prosesnya kan ada prapenuntutan, penuntutan, dan sebagainya. Proses prapenuntutan kan jaksa bertanggung jawab. Nanti dieksaminasi (diteliti) di mana letak kesalahannya," ujar Wisnu di kantornya, Kamis (28/8) petang.
Wisnu membeberkan kesalahan jaksa dalam kasus itu misalnya menyatakan berkas penyidikan terhadap Imam Hambali, Devid Eko Priyanto, dan Maman Sugianto sudah lengkap, padahal belum lengkap.
Abubakar mengatakan sebelumnya Asrori diketahui menghilang dari rumahnya pada akhir tahun 2006. pada tahun yang sama, sebuah jenazah yang tak bisa diidentifikasi juga diketemukan. Oleh petugas Polsek Bandar Kedung Mulya dan Polres Jombang, jenazah tersebut kemudian dipastikan adalah Asrori. Petugas yang menyidik kemudian menetapkan tiga tersangka pembunuh.
(bachtiar/rafael sebayang/chusnun hadi/
dina sasti damayanti)
sumber sinarharapan.co.id
Sabtu, 21 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal.
Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal
selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi..
selengkapnya
0 komentar:
Posting Komentar