Vonis ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), H. Supratman Khalik, meminta terdakwa penipuan dihukum selama 3 tahun penjara. Di persidang kemarin, di hadapan majelis hakim yang diketuai, Susanto, SH beranggotakan Wuryanta, SH, MH dan P. Cokro Hendro, SH, terdakwa mengakui segala perbuatannya.
Namun majelis hakim, menilai pengakuan dan penyesalan terdakwa, sebagai hal yang meringankan. Namun yang memberatkan, penipuan yang dilakukan oknum polisi ini telah menimbulkan kerugian puluhan ratusan juta terhadap korban yang jumlahnya lebih dua orang.
‘’Ratusan juta itu bukan uang yang sedikit, semua saksi yang ada dipersidangan mengakui telah menjadi korban penipuan yang kamu lakukan. Kami jatuhkan hukuman 2 tahun penjara, silahkan melakukan upaya hukum lainnya,’’ saran majelis hakim.
Menanggapi hukuman yang diberikan, JPU Supratman meminta waktu untuk pikir-pikir agar dikoordinasikan dengan pimpinannya. Sama halnya dengan terdakwa juga belum menyatakan sikap, apakah menerima atau melakukan banding.
Sekadar mengingat, Fajri sejak April hingga Desember 2008 dengan dalih untuk menambah modal usaha pengadaan obat dan alat kesehatan, mempengaruhi 5 orang korban yang terbilang masih rekannya. Mereka, Tonga Ansyah menangung kerugian sebesar Rp 350 juta, Refrida Rp 70 juta, Hendri Syahyan Rp 60 juta, Deki Apriansyah Rp 55 juta dan Efril Yanti Rp 100 juta.
Dalam meyakinkan korbannya, Fajri mengaku pengadaan tersebut bekerja sama dengan PT. Panca Anugrah Utama dan CV. Jaya Abadi yang memberikan bunga atau deviden sebesar 10 persen sampai 15 persen setiap bulan, bagi pemodal itu. Ternyata uang para korban ini digunakan oleh terdakwa untuk keperluan bisnis lainnya. Yakni jual beli mata uang asing (valas) bekerja sama dengan PT. Millenium Penata dan PT. Solid Gold yang ada di Jakarta.(***)
sumber bengkulu.polri.go.id
Sabtu, 21 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal.
Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal
selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi..
selengkapnya
0 komentar:
Posting Komentar