Sabtu, 21 November 2009

Polres Tobasa Diduga Salah Tangkap

Seorang wanita, D Br T (40) penduduk Desa Hinalang, Kecamatan Balige, Tobasa yang mengaku sebagai salah satu dari 7 perampok sesungguhnya benda purba-kala (pinggan pasu) bernilai miliaran rupiah di Desa Lintong Jalan, Kecamatan Lumban Julu, Tobasa, pada 20 Agustus 2008 lalu menyerahkan diri ke Propam Poldasu, Jumat siang (28/8). Penyerahan diri wanita itu, setelah dua dari empat pelaku yang ditangkap Polsek Lumban Julu, Polres Tobasa dihukum masing-masing 3 tahun penjara. Sedangkan seorang lainnya dibebaskan pengadilan dan seorang lagi yakni RG, anggota DPRD Simalungun masih dalam proses pengusutan. Dikatakannya, tersangka yang ditangkap pihak kepolisian di Tobasa bukan pelaku sesungguhnya.
Dengan penyerahan diri wanita itu, ada dugaan bahwa pihak Polres Tobasa telah melakukan kesalahan menangkap dan memproses tersangka.
Wanita D Br T, datang ke Poldasu didampingi dua pengacara yakni Johansen Simanihuruk SH, yang bertindak selaku kuasa hukum Undang Sirait yang telah dibebaskan PN Balige dan anggota DPRD Simalungun RG, yang kini kasusnya dalam tahap pemberkasan serta pengacara Pdt Doritz Bidould Tampubolon, SH sebagai kuasa hukum Henedi Morasi Purba dan Hema Fristiwati Br Naibaho, yang masing-masing divonis PN Balige dan PT Sumut selama 3 tahun penjara dalam kasus perampokan itu.
Johansen Simanihuruk dan Doritz Bidould Tampubolon, yang dihubungi wartawan di Mapoldasu Jumat petang menyebutkan, dengan adanya pengakuan baru D Br T, bahwa ia dan 6 temannya sebagai pelaku perampokan tersebut, pihaknya memohon perlindungan hukum kepada Kapoldasu, agar pengakuan itu diusut hingga tuntas. Sebab, dengan pengakuan itu, apa yang dituduhkan aparat hukum kepada kliennya adalah tidak benar. Untuk itu mereka mengharap Poldasu melakukan pengusutan dengan segera dan cermat.
Seiring dengan penyerahan diri wanita beranak satu itu, pihak Propam Poldasu langsung memeriksanya dari pagi hingga menjelang petang. Pemeriksaan di Propam itu juga terkait dengan pengaduan RG melalui pengacaranya Johansen Simanihuruk beberapa waktu lalu tentang penganiayaan yang dilakukan oknum polisi di Polsek Lumban Julu, Tobasa saat penyidikan.
Menjelang malam hari, D Br T rencananya diserahkan ke Dit Reskrim Poldasu. Namun, Kasat I Tipidum Poldasu menyarankan agar wanita D Br T diserahkan ke Polres Tobasa yang menangani kasus itu.
Sebuah sumber di Mapoldasu menyebutkan, wanita itu menyerahkan diri dengan kesadaran sendiri, karena dia tidak tega melihat orang tidak bersalah dihukum. Dia mengaku sebagai salah seorang dari kelompok perampok yang berjumlah 7 orang. Katanya, perampokan itu dilakukannya bersama ST, penduduk Simpang Tambunan (kordinator), KTB dan isterinya M Br Htg, penduduk Mejan, Sibulele, Balige, M, penduduk Arjuna, Laguboti, Sur dan Srg serta seorang lagi temannya yang tidak diketahui namanya. Sedangkan donatur kegiatan jahat itu disebut-sebut seorang pengusaha berinisial MT warga Balige.
Sesuai dengan pengakuan wanita D Br T yang dituangkan dalam surat bermeterai, perampokan itu direncanakan di kediaman KTB. Setelah berhasil merampok dua pinggan pasu dari rumah korbannya bermarga Sirait di Lumbanjulu, besoknya keaslian benda purbakala itu dites dan ternyata tidak berkekuatan (berkhasiat) apa-apa. Benda itu kemudian mereka buang di jurang Sipitu-pitu, Tobasa.
Di pihak lain, dua minggu setelah perampokan itu, Polsek Lumban Julu menangkap tiga pria dan seorang wanita sebagai tersangka pelaku. Keempat tersangka ini kemudian diproses Polsek Lumbanjulu dan berkasnya dilanjutkan ke PN Balige.
Dalam proses persidangan, terdakwa Henedi Morasi Purba dan Hema Fristiwati Br Naibaho dihukum masing-masing tiga tahun. Melalui penasehat hukumnya Pt Doritz Bidould Tampubolon, keduanya banding namun Pengadilan Tinggi Sumut mengukuhkan putusan PN Negeri Balige. “Pada tanggal 18 Agustus lalu saya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut,” kata Bidould Tampubolon.
Sedangkan tersangka Undang Sirait dibebaskan PN Balige dan tersangka RG, yang penahanannya ditangguhkan hingga kini kasusnya masih dalam tahap pemberkasan.
Namun sejauh ini, pihak Poldasu belum menahan D Br T sebagai tersangka dalam kasus perampokan yang terjadi tanggal 20 Agustus 2008 lalu itu. “Kalau hanya pengakuan tersangka saja tidak cukup unsur untuk menahannya. Harus ada bukti-bukti lain. Namun demikian pengakuan wanita itu perlu diusut tetapi sebaiknya diserahkan ke Polres Tobasa karena kasusnya di sana,” kata pejabat berkompeten di Mapoldasu.(Pr2/d)

sumber sinar indonesia baru

0 komentar:

Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya