Sabtu, 21 November 2009

Oknum Polisi Diduga jadi Bandar Ekstasi

Seorang oknum polisi yang berdinas di Polda Bali unit Dalmas saat ini diduga menjadi bandar ekstasi. Oknum polisi yang berinisial BBLB (23) tersebut diduga menjadi bandar ekstasi menyusul ditangkapnya seorang satpam di kawasan Kuta Bali yang memiliki 35 butir ekstasi.

Penangkapan tersebut terjadi saat polisi melakukan razia gabungan di kawasan Kuta untuk membongkar jaringan pengedar narkoba dan sejenisnya pada Sabtu (7/11). Jajaran Direktorat Narkoba Polda Bali hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk soal keterlibatan seorang oknum polisi di Polda Bali.

Keterlibatan seorang oknum polisi terkuak berdasarkan pengakuan seorang satpam yang kini masih diamankan di Polda Bali. Satpam yang namanya masih dirahasiakan tersebut mengaku, puluhan butir ekstasi tersebut diperoleh dari seorang polisi dengan inisial BBLB dan saat ini sedang berdinas di Dalmas Polda Bali.

Ia mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari BBLB sejak tanggal 11 Juni 2009. Untuk penyelidikan lebih lanjut, kini satpam tersebut ditahan di Polda Bali. Keterangan tersangka satpam tersebut akan dijadikan dasar oleh pihak Propam Polda Bali untuk menangkap dan memeriksa oknum polisi yang berinisial BLBB.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gede Sugianyar mengatakan, oknum polisi yang diduga terlibat akan diusut tuntas. "Bila terbukti bersalah, oknum polisi yang terlibat akan diproses di Propam Polda Bali sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya, Kamis (12/11). Ia mengakui, aparat sedang mendalami kasus tersebut.

Selama proses tersebut berlangsung, yang bersangkutan belum bisa ditahan karena belum terbukti. BLBB sempat dimintai keterangan sebagai saksi sesuai pengakuan seorang satpam, namun karena belum terbukti makanya belum bisa ditahan. Penyidik Propam tidak menahan Bripda BBLB dan untuk sementara dia dibebaskan dari tudingan. Anehnya, sampai saat ini, penyidik Propam belum melakukan tes urin apakah ada kandungan zat aditif di tubuh Bripda BBLB.

Untuk sementara, Bripda BBLB yang pernah ditarget jajaran Dit Narkoba Polda Bali yang waktu itu masih dijabat oleh Direktur Narkoba Kombes Pol Edison Panjaitan, masih aktif berdinas seperti biasa karena polisi belum menemukan bukti keterlibatan dirinya.

Sebelumnya, Bripda BBLB pernah diproses di Pengadilan Negeri Denpasar, karena terlibat penganiayaan terhadap pacarnya. Hukuman yang dijalaninya hanya sampai batas 3,5 bulan dan dia pun masih aktif berdinas di Polda Bali. Bila terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana, kasusnya akan diproses peradilan umum yakni Pengadilan Negeri Denpasar. (OL/OL-02)

sumber mediaindonesia

0 komentar:

Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya