Sabtu, 21 November 2009

Oknum Polisi Bekingi Penggelapan Belasan Mobil

Jajaran Polresta Cirebon, Jawa Barat, berhasil membongkar kasus penggelapan kendaraan roda empat dengan modus menyewa. Lima dari delapan tersangka berhasil diciduk, satu di antaranya merupakan oknum kepolisian, Brigadir Satu Haris Solihin.

Berdasarkan informasi di Mapolresta Cirebon menyebutkan, petugas berhasil mengamankan tujuh dari 12 kendaraan yang merupakan barang bukti dari aksi penggelapan tersebut. Kendaraan tersebut, dilaporkan hilang dan digadaikan para pelaku.

Selain mengamankan tersangka oknum polisi, petugas juga berhasil menahan empat orang lainnya, Apid, Aman, Benong dan Yayah. Sedangkan tiga tersangka lain yang tercatat sebagai penadah masih dalam pengejaran.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan korban, Korina (36), pada 6 Oktober lalu, serta Laporan Dian Krisdian (36), pada 8 Oktober. Dalam kasus ini, oknum anggota Polresta, Haris bertindak sebagai tersangka utama.

Modusnya, sekitar bulan September 2009, tersangka Haris menyewa dua unit mobil, Xenia nopol E 1631 KH dan Avanza nopol E 636 ER kepada korban Korina selama satu bulan.

Dalam perjanjiannya harga sewa untuk Xenia Rp4 juta per bulan dan Avanza Rp4,7 juta. Namun, belakangan setelah masa sewa habis, tersangka Haris tidak mampu membayar. Ironisnya, dua mobil sewaan itu justru digadaikan kepada orang lain tanpa persetujuan pemiliknya.

Melalui perantara Aman, mobil Avanza digadaikan Rp25 juta. Sedangkan mobil Xenia melalui perantara Afid digadaikan Rp25 juta. Tidak hanya itu, tersangka juga, menyewa 10 unit mobil lainnya kepada korban Dian Krisdian berupa kendaraan jenis Avanza, Suzuki Xenia, dan Daihatsu APV.

Seluruh kendaraan tersebut disewa selama sebulan. Hal yang sama, tersangka tidak dapat membayar dan malah menggadaikan kendaraannya dengan empat orang perantara yakni, Apid, Aman, Benong, dan Yayah.

Kapolresta Cirebon, Ajun Komisaris Besar Polisi, Ary Laksmana Widjaya didampingi Pjs. Kasat Reskrim, Iptu Hendrawan Susanto saat dikonfirmasi mengaku, para tersangka ditangkap sepekan setelah korban melaporkan penipuan dan penggelapanan tersebut.

"Tersangka yang pertama kali kami amankan adalah oknum anggota. Selanjutnya, kami melakukan pengembangan dan berhasil meringkus empat orang lainnya yang diduga sebagai pelantara pegadaian kendaraan rental tersebut," papar Hendrawan.

Dijelaskan Hendrawan, hasil pemeriksaan sementara penipuan yang dilakukan oknum anggota ini dilatarbelakangi karena terobsesi berwirausaha. Namun, dia tidak memiliki modal hingga menggadaikan kendaraan sewaan tersebut. Penggadain dilakukan di wilayah Kabupaten Cirebon dan Majalengka.

Lebih lanjut Hendrawana menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal 372 tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang perbuatan curang atau penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sementara itu Kapolresta Cirebon, AKBP Ary Laksmana mengaku, oknum polisi yang telah ditetapkan menjadi tersangka juga bakal diperiksa di Pelayanan Pengaduan Penegakan Disiplin (P3D) hingga sidang disiplin. "Kalau pengadilan memvonis lebih dari tiga bulan. Secara otomatis oknum anggota ini bakal dipecat," tegas Ary. (Tantan Sulton Bukhawan/Koran SI/ful)

sumber okezone

0 komentar:

Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya