Kepolisian Daerah atau Polda Lampung sepekan terakhir berhasil membekuk tujuh perampok antar provinsi. Ketujuhnya berhasil ditangkap di wilayah berbeda di Lampung dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang untuk berbagai kasus perampokan dan pembunuhan sejak lama.
Direktur Reserse Kriminal Polda Lampung Komisaris Besar Darmawan Sutawijaya, Jumat (20/11) mengatakan, perburuan para perampok dipimpin Kanit III Jatanras Komisaris Hengki Haryadi. Tim dari unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) mulai memburu mereka sejak sepekan yang lalu.
Tercatat sejak 14 November hingga 20 November 2009 tim Jatanras dan Densus 88 Polda Lampung, serta Polres Tulang Bawang dan Lampung Timur berhasil menangkap Hidayat alias Suyatdi Dusun Y Kelurahan Sidodadi Kecamatan Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah. Suyat adalah DPO untuk kasus pencurian dengan kekerasan yang menimbulkan kematian Kepala Pos Polisi Adiluwih, Pringsewu, Aiptu Rizali Siregar pada 26 Januari 2009.
Tersangka berikutnya adalah Yudis Setiawan alias Yudi alias Irun bin Surat dan Suratman. Keduanya berhasil ditangkap tim Jatanras dan personel Polres Tulang Bawang pada 18 November 2009 di Tanjung Batu, Bandar Sakti, Tatakarya, Lampung Utara.
Pada 20 November 2009 tim Jatanras dan personel Polres Lampung Timur menangkap Sarju bin Suro, Waluyo bin Bagong, dan Kamirudin pukul 03.00 di Dusun Bambu Kuning Desa Bandar agung Kecamatan Sribawono Lampung Timur; serta pada pukul 05.30 menangkap Pujiono di Desa Serba Jaya, Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan.
Darmawan mengatakan, sebelum ditangkap, lima dari tujuh tersangka perampok tersebut, yaitu Suyat, Sarju, Waluyo, Suratman, dan Yudis, sempat merampok dan melukai korban di Batanghari dan Tanjung Jabung Timur di Provinsi Jambi pada 10 November 2009. Ke limanya merampok pengusaha sawit dan membawa kabur uang senilai Rp 140 juta.
Lebih lanjut Darmawan mengatakan, sebagai kelompok perampok, mereka tidak hanya merampok melainkan juga bertindak sebagai pembunuh bayaran. Sebagai pembunuh bayaran mereka dibayar antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta. "Sementara dalam setiap aksi merampok mereka selalu menggunakan kekerasan hingga membunuh korban. Mereka sudah beroperasi sejak 10 tahun yang lalu dan merupakan DPO. Mereka di antaranya sudah beraksi di Lampung, Jambi, Palembang, Riau, Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya," ujar Darmawan.
Dalam pemeriksaan polisi tersebut, enam tersangka melanggar pasal 365 KUHP dan diganjar 15 tahun penjara. Sementara Kamirudin diancam hukuman 4 tahun penjara karena terlibat menyembunyikan dan menyimpan barang bukti hasil kejahatan.
Jumat, 20 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal.
Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal
selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi..
selengkapnya
0 komentar:
Posting Komentar