Sabtu, 21 November 2009

Propam Polda Periksa Lima Oknum Polisi

– Lima oknum polisi anggota Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gowa dan Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Makassar diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulselbar, kemarin.

Kelima oknum polisi ini diperiksa terkait kasus salah tangkap terhadap mahasiswa Universitas Negeri Muhammadiyah (Unismuh) Makassar,kemarin. Wakapolwiltabes Makassar AKBP Budyo Haryono mengungkapkan, kelima oknum polisi tersebut diduga kuat sebagai pelaku penyiksaan terhadap Aswin, yang sebelumnya dituduh sebagai pelaku perampokan laptop di Gowa.

Namun, Perwira Menengah (Pamen) Polri ini enggan membeberkan mengenai identitas kelima oknum bintara dan Perwira Pertama (Pama) Polri yang diproses di Propam Polda Sulselbar tersebut. ”Pada prinsipnya, polisi dilarang menganiaya, kecuali dalam keadaan terpaksa.Tidak ada perintah dari atasan dan sesuai UU.

Buktinya, sudah ada lima oknum polisi yang diperiksa di Propam Polda sekarang ini terkait kasus dugaan salah tangkap itu,” ujarnya melalui pengeras suara di hadapan puluhan mahasiswa Unismuh yang berunjuk rasa di Polwiltabes Makassar,Jalan Ahmad Yani, kemarin. Menurut mantan Kapolresta Makassar Barat ini, tidak seorang pun warga Indonesia yang kebal hukum, termasuk anggota Polri.

Buktinya, sejak setahun terakhir sudah ada beberapa oknum polisi yang diproses hukum karena melakukan tindak pidana,bahkan disanksi keras hingga pemecatan. ”Percayakan kepada Polri memproses kasus ini.Jika memang terbukti, itu jelas melanggar kode etik Polri dan akan kami tindak tegas sesuai kesalahan yang dilakukan oknum polisi tersebut,”ujar Budyo.

Sementara itu, puluhan pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Menggugat (AM3) Sulsel mengecam keras kasus salah tangkap dan mendesak Kapolda Sulselbar Irjen Pol Adang Rochjana turun dari jabatannya jika tidak mengusut tuntas kasus tersebut.

Dalam pernyataan sikapnya, mahasiswa menyesalkan proses pengungkapan kasus dugaan perampokan laptop dengan tindakan penganiayaan dan memaksa seseorang mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya. ”Korban dipukuli kursi, balok, sandal di bagian kepala,wajah,dan seluruh tubuhnya.

Kemudian disetrum di bagian dada dan pelaku memegang kepala, tangan dan menginjak kaki korban. Ini sangat kami sayangkan, apalagi setelah itu,Aswin dilepaskan polisi karena tidak terbukti,”teriak koordinator aksi Ahmad Sabang dalam orasinya kemarin. Insiden penganiayaan ini bermula saat Aswin ditangkap aparat Polresta Gowa saat berboncengan sepeda motor dengan rekannya di Kabupaten Gowa, Selasa (29/9).

Saat dibawa ke Polresta Gowa, di situlah penganiayaan menimpa korban. Penganiayaan kemudian berlanjut saat Aswin cs dibawa ke Polwiltabes Makassar,Rabu (30/9). ”Setelah tidak terbukti, kami dipulangkan.

Sebelum dipulangkan, kami diminta tanda tangan bahwa dibebaskan dalam keadaan sehat. Padahal, rata-rata kami kesakitan. Ini kan penyiksaan. Namun, karena dipaksa dan setengah diancam, kami tanda tangan,” ungkap Aswin yang hadir dalam unjuk rasa tersebut. (SI-wahyudi)

sumber makassarterkini.com

0 komentar:

Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya