Kasat Reskrim Polres Mojokerto Dicopot
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Provost Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim, oknum polisi yang diduga melakukan penembakan dan penganiayaan oknum TNI pelaku pencurian bertambah dua tersangka.
Dari 14 anggota Satreskrim Polres Mojokerto, dua anggota reskrim lainnya yang diduga terlibat ditetapkan tersangka menyusul mantan Kasat Reskrimnya AKP Manang Soebeti.
"Sudah ada, sekarang bertambah menjadi tiga tersangka. Mereka masih menjalani pemeriksaan di reskrim (Polda Jatim)," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Badrodin Haiti kepada wartawan usai melihat simulasi penanganan kelompok sparatis bersenjata di pintu masuk Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Kamis (25/11/2010).
Sayangnya, kapolda tidak membeberkan siapa dua tersangka yang menyusul mantan komandannya. Namun mantan Kapolres Surabaya Timur ini menegaskan, oknum yang ditetapkan tersangka, akan diajukan ke peradilan umum. "Ini karena ada tindak pidananya," jelasnya.
Sebelumnya, kasus pencurian kabel telepon ini, diungkap Polres Mojokerto dan dirilis, Kamis (11/11/2010). Polisi menangkap 4 pelaku, seorang diantaranya anggota TNI. Polisi menyita 400 meter kabel hasil curian.
Dari 4 pelaku, seorang pelaku diduga sebagai penadah, tidak ditembak. Sementara 3 pelaku ditembak kakinya, termasuk anggota TNI. (roi/fat)
http://surabaya.detik.com/read/2010/11/25/184056/1502668/475/susul-mantan-komandan-dua-oknum-reskrim-ditetapkan-tersangka?y991102465
Sabtu, 27 November 2010
Oknum, Kapolsek Melarikan Diri Saat Pesta Sabu- sabu
Oknum Kapolsek AKP EB (30), yang sehari-hari menjabat Kapolsek Dusun Timur resort Polres Barito Timur (Bartim) pada Selasa(23/11) malam ditangkap Reskrim Polres Bartim , saat lagi menyabu bersama seorang temannya berinisial Dol (36), warga sipil, di sebuah rumah di Desa Serapat, Kecamatan Dusun Timur, Bartim.
Informasinya yang didapat dna berita dari Kepolisian Polda kalteng ,penyergapan berawal ketika petugas Satuan Narkoba menangkap seorang wargayang kedapatan membawa sabu-sabu. Ternyata paket sabu-sabu itu akan diantarke sebuah rumah di Desa Serapat. Di rumah itu ternyata sudah ada Dol dan AKP EB selaku Kapolsek tersebut. Diduga "barang" itu pesanan mereka.Kemungkinan ketika digerebek, petugas tak tahu kalau di rumah itu ada AKP EB.
Saat penggerebekan, oknum polisi yang pernah bertugas di Polres PalangkaRaya dan Sukamara ini, berhasil lolos lewat pintu belakang. Belum diketahuijelas bagaimana oknum polisi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang itu bisa sampai lolos.Petugas hanya mengamankan Dol dan seorang warga yang belum diketahui namanya. Barang bukti ditemukan di rumah itu berupa sabu-sabu (jumlah belumdiketahui) beserta peralatan untuk mengisap sabu-sabu. Kedua warga Tamiang Layang ini sekarang masih diperiksa di Mapolres Bartim. Sementara AKP EB masih dicari keberadaannya.
Ulah oknum perwira pertama ini terbilang cukup berani, karena pada Rabu(24/11), Kapolda Kalteng Brigjen (Pol) Drs H Damianus Jackie bersamasejumlah pejabat teras Polda, sedang berkunjung ke Polres Barito Selatan dan Barito Timur. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng AKBP Drs Terr
Pratiknyo, ketika di korfirmasi, via telepon seluler, membenarkan telah menerima laporan adanya keterlibatan oknum Kapolsek Dusun Timur yang diduga terlibat kasus narkoba.
"Kita belum menerima laporan resmi dan rinci dari Polres Bartim, namunsecara lisan sudah mendapatkannya. Polres Bartim sudah mengamankan beberapaorang saksi yang diduga terlibat atas kepemilikan sabu-sabu. Sejauh ini kita masih belum mengetahui sampai dimana keterlibatan oknum tersebut," kata Terr, yang ikut mendampingi Kapolda berkunjung ke Polres Bartim.
Dia menegaskan, Polda akan terus memantau kasus ini dan tidak bersikaptebang pilih. Bila ada oknum polisi terlibat narkotika akan ditindak tegas dan diproses sesuai prosedur berlaku.
Apalagi yang bersangkutan (AKP EB) beberapa waktu lalu juga diduga terlibatkasus yang sama, hal ini nanti sangat memberatkan bagi oknum tersebut bila kali ini memang terbukti terlibat, demikian Terr Pratiknyo.
Dir Reskrim Polda Kalteng Kombes I kliment saat dikonfirmasi pihaknya akan terus turunkan tim untuk mencari keberadaan Kapolsek.
Kepala Bidang Propama Polda Kalteng AKBP Eko saat dikonfirmasi pihaknya masih menunggu hasil laporan "sah atau tidak saahnya" kapolsek, dan kalau terbukti pihaknya akan berikan saknsi, pukasnya.
http://dnaberita.com/LC-detail.php?id=2245
Informasinya yang didapat dna berita dari Kepolisian Polda kalteng ,penyergapan berawal ketika petugas Satuan Narkoba menangkap seorang wargayang kedapatan membawa sabu-sabu. Ternyata paket sabu-sabu itu akan diantarke sebuah rumah di Desa Serapat. Di rumah itu ternyata sudah ada Dol dan AKP EB selaku Kapolsek tersebut. Diduga "barang" itu pesanan mereka.Kemungkinan ketika digerebek, petugas tak tahu kalau di rumah itu ada AKP EB.
Saat penggerebekan, oknum polisi yang pernah bertugas di Polres PalangkaRaya dan Sukamara ini, berhasil lolos lewat pintu belakang. Belum diketahuijelas bagaimana oknum polisi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang itu bisa sampai lolos.Petugas hanya mengamankan Dol dan seorang warga yang belum diketahui namanya. Barang bukti ditemukan di rumah itu berupa sabu-sabu (jumlah belumdiketahui) beserta peralatan untuk mengisap sabu-sabu. Kedua warga Tamiang Layang ini sekarang masih diperiksa di Mapolres Bartim. Sementara AKP EB masih dicari keberadaannya.
Ulah oknum perwira pertama ini terbilang cukup berani, karena pada Rabu(24/11), Kapolda Kalteng Brigjen (Pol) Drs H Damianus Jackie bersamasejumlah pejabat teras Polda, sedang berkunjung ke Polres Barito Selatan dan Barito Timur. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng AKBP Drs Terr
Pratiknyo, ketika di korfirmasi, via telepon seluler, membenarkan telah menerima laporan adanya keterlibatan oknum Kapolsek Dusun Timur yang diduga terlibat kasus narkoba.
"Kita belum menerima laporan resmi dan rinci dari Polres Bartim, namunsecara lisan sudah mendapatkannya. Polres Bartim sudah mengamankan beberapaorang saksi yang diduga terlibat atas kepemilikan sabu-sabu. Sejauh ini kita masih belum mengetahui sampai dimana keterlibatan oknum tersebut," kata Terr, yang ikut mendampingi Kapolda berkunjung ke Polres Bartim.
Dia menegaskan, Polda akan terus memantau kasus ini dan tidak bersikaptebang pilih. Bila ada oknum polisi terlibat narkotika akan ditindak tegas dan diproses sesuai prosedur berlaku.
Apalagi yang bersangkutan (AKP EB) beberapa waktu lalu juga diduga terlibatkasus yang sama, hal ini nanti sangat memberatkan bagi oknum tersebut bila kali ini memang terbukti terlibat, demikian Terr Pratiknyo.
Dir Reskrim Polda Kalteng Kombes I kliment saat dikonfirmasi pihaknya akan terus turunkan tim untuk mencari keberadaan Kapolsek.
Kepala Bidang Propama Polda Kalteng AKBP Eko saat dikonfirmasi pihaknya masih menunggu hasil laporan "sah atau tidak saahnya" kapolsek, dan kalau terbukti pihaknya akan berikan saknsi, pukasnya.
http://dnaberita.com/LC-detail.php?id=2245
Bujuk Gadis Ngamar di Hotel, Polisi Dipolisikan
Mengurung anak gadis orang di dalam kamar hotel, sebut saja Mawar (16), siswi kelas XII, membuat oknum polisi bernama Kedi harus berurusan dengan institusinya sendiri. Diduga, Mawar sudah menjadi simpanan polisi itu sejak enam hari menghilang dari rumah.
Keluarga Mawar melaporkan Kedi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Malut, dengan tuduhan melarikan anak orang dibawa umur. Mawar yang diinapkan di salah satu kamar hotel di Selatan Kota Ternate itu awalnya dikenalkan oleh seorang waria bernama Hardy Wahit Teng alias Riana.
Kepergian Mawar tak diketahui keluarganya. Paman Mawar melaporkan kejadian itu ke polisi karena tak kunjung menemukan Mawar, namun setelah enam hari menghilang, barulah diketahui Mawar berduaan di kamar hotel bersama oknum polisi.
Cewek berparas Ayu itu diajak oknum polisi tersebut menginap di Hotel Oriza, yang berada di samping kiri Mako Polda Malut. Setelah di hotel itu, Kedi membawa Mawar ke salah satu hotel di Selatan Kota Ternate, hingga ditemukan dalam kondisi berdua-duaan di dalam kamar.
Kabid Humas Polda Malut AKBP Ely Djamaludin membenarkan kejadian itu. "Kini, kasusnya ditangani PPA,” katanya.
Paman Mawar mengaku kecewa terhadap tingkah laku yang dilakukan oleh oknum polisi itu. "Sebagai penegak hukum, bukannya mengayomi malah bertindak yang tidak terpuji. Jangan hanya razia dilakukan pada warga biasa, seharusnya razia juga dilakukan kepada oknum polisi yang sikapnya menyimpang," paparnya.(rm2/gus/jpnn)
http://www.jpnn.com/read/2010/11/27/78148/Bujuk-Gadis-Ngamar-di-Hotel,-Polisi-Dipolisikan-#
Keluarga Mawar melaporkan Kedi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Malut, dengan tuduhan melarikan anak orang dibawa umur. Mawar yang diinapkan di salah satu kamar hotel di Selatan Kota Ternate itu awalnya dikenalkan oleh seorang waria bernama Hardy Wahit Teng alias Riana.
Kepergian Mawar tak diketahui keluarganya. Paman Mawar melaporkan kejadian itu ke polisi karena tak kunjung menemukan Mawar, namun setelah enam hari menghilang, barulah diketahui Mawar berduaan di kamar hotel bersama oknum polisi.
Cewek berparas Ayu itu diajak oknum polisi tersebut menginap di Hotel Oriza, yang berada di samping kiri Mako Polda Malut. Setelah di hotel itu, Kedi membawa Mawar ke salah satu hotel di Selatan Kota Ternate, hingga ditemukan dalam kondisi berdua-duaan di dalam kamar.
Kabid Humas Polda Malut AKBP Ely Djamaludin membenarkan kejadian itu. "Kini, kasusnya ditangani PPA,” katanya.
Paman Mawar mengaku kecewa terhadap tingkah laku yang dilakukan oleh oknum polisi itu. "Sebagai penegak hukum, bukannya mengayomi malah bertindak yang tidak terpuji. Jangan hanya razia dilakukan pada warga biasa, seharusnya razia juga dilakukan kepada oknum polisi yang sikapnya menyimpang," paparnya.(rm2/gus/jpnn)
http://www.jpnn.com/read/2010/11/27/78148/Bujuk-Gadis-Ngamar-di-Hotel,-Polisi-Dipolisikan-#
Polresta Kendari, Dua Polisi Dipecat
Dua oknum polisi di jajaran Polresta Kendari kembali diupacarakan, kemarin. Mereka dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat setelah melalui proses sidang kode etik Polri. Kedua oknum polisi tersebut adalah Briptu Dewa Ketut Karsana dan Brigadir Hasan Aswad.
Briptu Dewa Ketut Karsana, terakhir bertugas sebagai anggota Bagian Unit P3D (Provost) Polres Kendari. Sebelumnya, ia ditempatkan sebagai anggota Satuan Samapta Polres Kendari. Pria kelahiran 21 Agustus 1985 itu bergabung dengan institusi Polri tertanggal 1 Juli 2005 dan dipecat dari institusi tersebut tertanggal 1 Nopember 2010 melalui Keputusan Kapolda Sultra nomor Kep/189/XI/2010.
Sanksi tertinggi yang diberikan terhadap Briptu Dewa Ketut Karsana atas laporan seorang wanita bernama Kadek Hernawati tanggal 16 April 2010. Dewa Ketut dinilai telah menelantarkan keluarganya selama ini. Selain itu, pelanggaran yang dilakukan, Ketut sering mangkir alias tidak melaksanakan tugas. Bahkan, Dewa Ketut Karsana ketahuan memberikan keterangan palsu saat mendaftar polisi. Ia telah menikah sebelum lulus menjadi anggota Polri.
Sementara itu, Brigadir Hasan Aswad terakhir bertugas sebagai anggota Bagian SPK Satuan Samapta Polres Kendari. Sebelumnya, Brigadir Hasan Aswad pernah ditempatkan di Polsek Poasia. Brigadir Hasan Aswad masuk polisi tertanggal 23 Desember 2000 dan dipecat tanggal 1 Nopember 2010 melalui Keputusan Kapolda Sultra nomor Kep/188/XI/2010.
Kesalahan yang dilakukan oleh Brigadir Hasan Aswad adalah perbuatan asusila. Ia menggauli seorang wanita layaknya hubungan suami istri diluar nikah. Saat wanita yang bersangkutan mengandung dan meminta pertanggungjawaban, oknum yang bersangkutan tidak bertanggung jawab dan tidak mengakui hasil hubungan gelapnya. Setelah dilakukan uji DNA terhadap anak tersebut, 99,99 persen berasal dari DNA Hasan Aswad. Sanksi pemecatan pun diberikan atas perbuatannya itu.
Kapolres Kendari, AKBP Yuyun Yudhantara mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat tersebut merupakan peringatan bagi seluruh anggota Polri, khususnya Polresta Kendari dan jajaran. Sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan akan ditindak secara tegas. Kapolres Kendari tidak akan memberi ampun pelanggaran sekecil apapun tanpa pandang bulu, siapa pun pelakunya demi menegakkan disiplin kesatuan dan jati diri Bhayangkara.
"Pada kesempatan ini, saya sebagai Kapolres Kendari menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Kendari. Sebab, kepercayaan yang telah diberikan kepada Polresta Kendari ternyata telah dinodai oleh beberapa oknum polisi dengan melakukan tindakan tidak terpuji di tengah-tengah masyarakat. Kejadian yang dilakukan oleh oknum polisi ini (Briptu Dewa Ketut Karsana dan Brigadir Hasan Aswad) terbukti merusak kehormatan dan kebanggaan korp Bhayangkara," ungkap AKBP Yuyun Yudhantara.
Saat pelaksanaan upacara PTDH tersebut, Dewa Ketut Karsana dan
Hasan Aswad tidak hadir. Namun, Kapolresta tetap melangsungkan upacara PTDH. "Supaya pemecatan ini menjadi pembelajaran bagi anggota lain untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran walau sekecil apapun," tegasnya. (aka)
http://www.kendarinews.com/berita/content/view/14183/27/
Briptu Dewa Ketut Karsana, terakhir bertugas sebagai anggota Bagian Unit P3D (Provost) Polres Kendari. Sebelumnya, ia ditempatkan sebagai anggota Satuan Samapta Polres Kendari. Pria kelahiran 21 Agustus 1985 itu bergabung dengan institusi Polri tertanggal 1 Juli 2005 dan dipecat dari institusi tersebut tertanggal 1 Nopember 2010 melalui Keputusan Kapolda Sultra nomor Kep/189/XI/2010.
Sanksi tertinggi yang diberikan terhadap Briptu Dewa Ketut Karsana atas laporan seorang wanita bernama Kadek Hernawati tanggal 16 April 2010. Dewa Ketut dinilai telah menelantarkan keluarganya selama ini. Selain itu, pelanggaran yang dilakukan, Ketut sering mangkir alias tidak melaksanakan tugas. Bahkan, Dewa Ketut Karsana ketahuan memberikan keterangan palsu saat mendaftar polisi. Ia telah menikah sebelum lulus menjadi anggota Polri.
Sementara itu, Brigadir Hasan Aswad terakhir bertugas sebagai anggota Bagian SPK Satuan Samapta Polres Kendari. Sebelumnya, Brigadir Hasan Aswad pernah ditempatkan di Polsek Poasia. Brigadir Hasan Aswad masuk polisi tertanggal 23 Desember 2000 dan dipecat tanggal 1 Nopember 2010 melalui Keputusan Kapolda Sultra nomor Kep/188/XI/2010.
Kesalahan yang dilakukan oleh Brigadir Hasan Aswad adalah perbuatan asusila. Ia menggauli seorang wanita layaknya hubungan suami istri diluar nikah. Saat wanita yang bersangkutan mengandung dan meminta pertanggungjawaban, oknum yang bersangkutan tidak bertanggung jawab dan tidak mengakui hasil hubungan gelapnya. Setelah dilakukan uji DNA terhadap anak tersebut, 99,99 persen berasal dari DNA Hasan Aswad. Sanksi pemecatan pun diberikan atas perbuatannya itu.
Kapolres Kendari, AKBP Yuyun Yudhantara mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat tersebut merupakan peringatan bagi seluruh anggota Polri, khususnya Polresta Kendari dan jajaran. Sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan akan ditindak secara tegas. Kapolres Kendari tidak akan memberi ampun pelanggaran sekecil apapun tanpa pandang bulu, siapa pun pelakunya demi menegakkan disiplin kesatuan dan jati diri Bhayangkara.
"Pada kesempatan ini, saya sebagai Kapolres Kendari menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Kendari. Sebab, kepercayaan yang telah diberikan kepada Polresta Kendari ternyata telah dinodai oleh beberapa oknum polisi dengan melakukan tindakan tidak terpuji di tengah-tengah masyarakat. Kejadian yang dilakukan oleh oknum polisi ini (Briptu Dewa Ketut Karsana dan Brigadir Hasan Aswad) terbukti merusak kehormatan dan kebanggaan korp Bhayangkara," ungkap AKBP Yuyun Yudhantara.
Saat pelaksanaan upacara PTDH tersebut, Dewa Ketut Karsana dan
Hasan Aswad tidak hadir. Namun, Kapolresta tetap melangsungkan upacara PTDH. "Supaya pemecatan ini menjadi pembelajaran bagi anggota lain untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran walau sekecil apapun," tegasnya. (aka)
http://www.kendarinews.com/berita/content/view/14183/27/
Kapolda Jateng Akui, Ada Oknum Anggota Polisi Yang Terlibat Narkoba
Dari berbagai pengungkapan kasus narkoba, beberapa pelakunya justru melibatkan oknum polisi. Para oknum yang terlibat itu, saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di kesatuannya masing-masing.
Penanganan kasus narkoba yang ditangani di Polres-polres jajaran Polda Jateng, ternyata ada keterlibatan oknum anggota kepolisian. Keterlibatan mereka terbongkar, berdasarkan pengembangan kasus dari para tersangka yang sudah tertangkap.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Eduard Aritonang saat diwawancara usai sertijab Kapolres Pati, Jumat pagi, 26 November 2010 mengakui, adanya oknum anak buahnya yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“E… ada … ada, tapi belum sampai sepuluh. Tapi saya akui ada yang terlibat mereka. Dia karena pergaulan bersama masyarakat, tapi kita disamping menertibkan peredaran narkoba dimasyarakat, kita juga menertibkan kedalam.”, ujar Mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini.
Mantan Kadiv Humas Polri ini menjelaskan, penanganan intensif terhadap kasus narkoba yang diduga melibatkan oknum anggota Polisi, sekarang ini tengah berlangsung baik di Polres Pati, maupun di Polres Banyumas.
“Atau dimana saja, nanti … dan pegang janji saya, mereka yang terlibat ini, akan saya bawa sampai ke Pengadilan.”, tegas Jenderal berbintang dua ini.
Kapolda Irjen Polisi Eduard Aritonang menyatakan, dalam penanganan kasus narkoba, Polri akan tegas dan tidak pandang sekalipun pelakunya seroang oknum anggota polisi.
http://pasfmpati.com/101/index.php?option=com_content&view=article&id=1817:kapolda-jateng-akui-ada-oknum-anggota-polisi-yang-terlibat-narkoba&catid=1:latest-news
Penanganan kasus narkoba yang ditangani di Polres-polres jajaran Polda Jateng, ternyata ada keterlibatan oknum anggota kepolisian. Keterlibatan mereka terbongkar, berdasarkan pengembangan kasus dari para tersangka yang sudah tertangkap.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Eduard Aritonang saat diwawancara usai sertijab Kapolres Pati, Jumat pagi, 26 November 2010 mengakui, adanya oknum anak buahnya yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“E… ada … ada, tapi belum sampai sepuluh. Tapi saya akui ada yang terlibat mereka. Dia karena pergaulan bersama masyarakat, tapi kita disamping menertibkan peredaran narkoba dimasyarakat, kita juga menertibkan kedalam.”, ujar Mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini.
Mantan Kadiv Humas Polri ini menjelaskan, penanganan intensif terhadap kasus narkoba yang diduga melibatkan oknum anggota Polisi, sekarang ini tengah berlangsung baik di Polres Pati, maupun di Polres Banyumas.
“Atau dimana saja, nanti … dan pegang janji saya, mereka yang terlibat ini, akan saya bawa sampai ke Pengadilan.”, tegas Jenderal berbintang dua ini.
Kapolda Irjen Polisi Eduard Aritonang menyatakan, dalam penanganan kasus narkoba, Polri akan tegas dan tidak pandang sekalipun pelakunya seroang oknum anggota polisi.
http://pasfmpati.com/101/index.php?option=com_content&view=article&id=1817:kapolda-jateng-akui-ada-oknum-anggota-polisi-yang-terlibat-narkoba&catid=1:latest-news
Oknum Polisi Ikutan Berjudi Ditangkap Bersama Kades
Oknum Polisi dan oknum kepala desa dibekuk tengah asyik berjudi bersama 10 tersangka penjudi lainnya, kemarin sekitar pukul 22.00 WIB., di Desa Rejosari, Pringsewu.
Para tersangka salah satunya seorang oknum Polisi Sukoharjo berinisial Serka Wan (37) dan oknum kepala pekon berinisial Roh (40), serta warga lainnya Eko (24), Sup (25), Egi (18), Muj (25), Naw (24), Epi (25), Fik (20), Was (60). Mereka ditangkap di Desa Rejosari, Pringsewu sedang berada di dalam rumah warga.
Pada penangkapan ini Polisi mengamankan barang bukti uang di meja judi Rp 900 Rribu, kartu remi, sepeda motor pelat merah milik Roh, kepala Pekon Gumukrejo, Kecamatan Pagelaran.
Kapolda Lampung, Brigjen Pol. Sulistyo Ishak, didampingi Kapolres Tanggamus AKBP Shobarmen, menegaskan akan memecat dengan tidak hormat oknum Polisi tesebut jika terbukti melanggar hukum, baik dalam kasus perjudian kartu dan sabung ayam.
"Polisi tidak kebal hukum dan siapa saja yang melanggar hukum akan ditindak tegas. Anggota malah ikut melanggar hukum, justru bisa lebih berat sanksinya dari masyarakat biasa," ujarnya.
Sebelum Polisi memberikan sanksi berat berupa pemecatan, para tersangka akan dihadapkan dalam sidang pidana umum. Setelah sidang pidana umum, ternyata oknum Polisi itu terbukti melanggar hukum. Polisi akan menggelar sidang kode etik.
Sebelumnya juga seorang oknum Polisi berinisial Bripka. Tul ikut tertangkap pada saat Polisi melakukan razia terhadap judi sabung ayam juga di wilayah Pringsewu.
http://javanewsonline.com/index.php?option=com_content&view=article&id=3915:oknum-polisi-ikutan-berjudi-ditangkap-bersama-kades&catid=11:berita-terkini&Itemid=12
Para tersangka salah satunya seorang oknum Polisi Sukoharjo berinisial Serka Wan (37) dan oknum kepala pekon berinisial Roh (40), serta warga lainnya Eko (24), Sup (25), Egi (18), Muj (25), Naw (24), Epi (25), Fik (20), Was (60). Mereka ditangkap di Desa Rejosari, Pringsewu sedang berada di dalam rumah warga.
Pada penangkapan ini Polisi mengamankan barang bukti uang di meja judi Rp 900 Rribu, kartu remi, sepeda motor pelat merah milik Roh, kepala Pekon Gumukrejo, Kecamatan Pagelaran.
Kapolda Lampung, Brigjen Pol. Sulistyo Ishak, didampingi Kapolres Tanggamus AKBP Shobarmen, menegaskan akan memecat dengan tidak hormat oknum Polisi tesebut jika terbukti melanggar hukum, baik dalam kasus perjudian kartu dan sabung ayam.
"Polisi tidak kebal hukum dan siapa saja yang melanggar hukum akan ditindak tegas. Anggota malah ikut melanggar hukum, justru bisa lebih berat sanksinya dari masyarakat biasa," ujarnya.
Sebelum Polisi memberikan sanksi berat berupa pemecatan, para tersangka akan dihadapkan dalam sidang pidana umum. Setelah sidang pidana umum, ternyata oknum Polisi itu terbukti melanggar hukum. Polisi akan menggelar sidang kode etik.
Sebelumnya juga seorang oknum Polisi berinisial Bripka. Tul ikut tertangkap pada saat Polisi melakukan razia terhadap judi sabung ayam juga di wilayah Pringsewu.
http://javanewsonline.com/index.php?option=com_content&view=article&id=3915:oknum-polisi-ikutan-berjudi-ditangkap-bersama-kades&catid=11:berita-terkini&Itemid=12
Oknum Polisi Diduga Menyetrum Saksi
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung meminta Kepala Kepolisian Resor setempat mengusut dugaan penganiayaan oleh aparat Polsek Koba terhadap saksi saat penyidikan kasus pencurian.
"Kami meminta Kapolres Bangka Tengah mengusut tuntas dugaan penganiayaan terhadap saksi oleh oknum polisi Polsek Koba karena pemeriksaan yang menggunakan kekerasan melanggar hak asasi manusia," ujar Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Tengah, Zamhari, di Koba, Kamis.
Ia mengatakan, tindakan oknum polisi yang diduga menggunakan kekerasan dengan cara menyetrum saksi untuk meminta keterangan dapat merusak citra kepolisian di mata masyarakat.
"Kami meminta agar persoalan ini dapat diusut tuntas dan dicari kebenarannya agar citra polisi yang telah terbangun tidak tercoreng di mata masyarakat," katanya.
Menurut dia, pengacara dari saksi yang diduga disetrum oleh oknum polisi pada saat pemeriksaan kasus pencurian dapat melakukan visum agar memiliki bukti dugaan penganiayaan.
Sementara itu, pada Rabu (24/11) anggota komisi A dan komisi B DPRD Bangka Tengah melakukan kunjungan ke Mapolsek Koba untuk mencari informasi mengenai dugaan penyetruman listrik oleh oknum polisi terhadap saksi.
"Kami ingin mencari informasi yang tepat agar dugaan ini tidak merusak suasana kondusif masyarakat," ujar Ketua Komisi A, Maryam.
Ia mengatakan, pihaknya juga meminta pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan dengan mengedepankan kebenaran.
"Kami berharap polisi dapat mengambil tindakan tegas terhadap persoalan ini agar tidak terulang kembali di masa mendatang," katanya.
Sementara itu, Kapolres Bangka Tengah, AKBP Kurdi, mengatakan, pemeriksaan terhadap dugaan penganiayaan pada saat pemeriksaan telah ditangani oleh Propam Polda Bangka Belitung.
"Pemeriksaan terhadap dugaan penganiayaan telah dilakukan Prompam Bangka Belitung," katanya.
Ia mengatakan, kepolisian akan bertindak tegas apabila ada oknum yang bertindak salah namun harus dibuktikan perbuatan tersebut.
"Kami akan tegas dan tanpa pandang bulu untuk menindak anggota yang salah," katanya.
Menurut dia, pemeriksaan dengan cara kekerasan untuk mendapatkan informasi merupakan sesuatu yang salah dan tidak dibenarkan. (ANT-041/K004)
sumber http://danish56.blogspot.com/2010/11/oknum-diduga-polisi-menyetrum-saksi.html
"Kami meminta Kapolres Bangka Tengah mengusut tuntas dugaan penganiayaan terhadap saksi oleh oknum polisi Polsek Koba karena pemeriksaan yang menggunakan kekerasan melanggar hak asasi manusia," ujar Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Tengah, Zamhari, di Koba, Kamis.
Ia mengatakan, tindakan oknum polisi yang diduga menggunakan kekerasan dengan cara menyetrum saksi untuk meminta keterangan dapat merusak citra kepolisian di mata masyarakat.
"Kami meminta agar persoalan ini dapat diusut tuntas dan dicari kebenarannya agar citra polisi yang telah terbangun tidak tercoreng di mata masyarakat," katanya.
Menurut dia, pengacara dari saksi yang diduga disetrum oleh oknum polisi pada saat pemeriksaan kasus pencurian dapat melakukan visum agar memiliki bukti dugaan penganiayaan.
Sementara itu, pada Rabu (24/11) anggota komisi A dan komisi B DPRD Bangka Tengah melakukan kunjungan ke Mapolsek Koba untuk mencari informasi mengenai dugaan penyetruman listrik oleh oknum polisi terhadap saksi.
"Kami ingin mencari informasi yang tepat agar dugaan ini tidak merusak suasana kondusif masyarakat," ujar Ketua Komisi A, Maryam.
Ia mengatakan, pihaknya juga meminta pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan dengan mengedepankan kebenaran.
"Kami berharap polisi dapat mengambil tindakan tegas terhadap persoalan ini agar tidak terulang kembali di masa mendatang," katanya.
Sementara itu, Kapolres Bangka Tengah, AKBP Kurdi, mengatakan, pemeriksaan terhadap dugaan penganiayaan pada saat pemeriksaan telah ditangani oleh Propam Polda Bangka Belitung.
"Pemeriksaan terhadap dugaan penganiayaan telah dilakukan Prompam Bangka Belitung," katanya.
Ia mengatakan, kepolisian akan bertindak tegas apabila ada oknum yang bertindak salah namun harus dibuktikan perbuatan tersebut.
"Kami akan tegas dan tanpa pandang bulu untuk menindak anggota yang salah," katanya.
Menurut dia, pemeriksaan dengan cara kekerasan untuk mendapatkan informasi merupakan sesuatu yang salah dan tidak dibenarkan. (ANT-041/K004)
sumber http://danish56.blogspot.com/2010/11/oknum-diduga-polisi-menyetrum-saksi.html
Oknum Polisi "Sabu-sabu" Resmi Tersangka
Brigadir Polisi Sainuddin, 29, anggota Polres Donggala, Sulawesi Tengah, yang tertangkap mengisap sabu-sabu resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sainuddin pun kini harus mendekam di sel Polrestabes Makassar.
Selain Sainuddin, polisi juga menahan pegawai Rutan Kelas I Makassar, Idris bin Rauf, 30, serta dua rekan tersangka lainnya Sapri dan Azis. Penyuplai sabu-sabu kepada empat tersangka yakni Jannah, juga sudah ditahan sejak Rabu, 24 November.
Mereka tertangkap sedang mengisap sabu-sabu di rumah Idris bin Rauf, di Jalan Suka Maju 13 Nomor II pada 14 November lalu. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap urine para tersangka juga dinyatakan positif.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 112, 132, dan 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Mereka diancam penjara minimal empat tahun dan maksimal sepuluh tahun," sebut Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Hasbi Hasan. (ram)
http://metronews.fajar.co.id/read/110496/61/oknum-polisi-sabusabu-resmi-tersangka
Selain Sainuddin, polisi juga menahan pegawai Rutan Kelas I Makassar, Idris bin Rauf, 30, serta dua rekan tersangka lainnya Sapri dan Azis. Penyuplai sabu-sabu kepada empat tersangka yakni Jannah, juga sudah ditahan sejak Rabu, 24 November.
Mereka tertangkap sedang mengisap sabu-sabu di rumah Idris bin Rauf, di Jalan Suka Maju 13 Nomor II pada 14 November lalu. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap urine para tersangka juga dinyatakan positif.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 112, 132, dan 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Mereka diancam penjara minimal empat tahun dan maksimal sepuluh tahun," sebut Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Hasbi Hasan. (ram)
http://metronews.fajar.co.id/read/110496/61/oknum-polisi-sabusabu-resmi-tersangka
Oknum polisi penganiaya warga diproses Provos
Oknum Polisi yang bertugas di Satuan Narkotika Polda Sulut berinisial AB, yang menganiaya mahasiswa di Malalayang, Fadly Toriga (18) belum lama ini, ditindaklanjuti proses hukumnya oleh Provos Polda Sulut.
Kapolda Sulut Brigjen Pol Carlo Tewu melalui Kabid Provos AKBP Set S Lumowa mengatakan, kasus penganiayaan dengan pelaku oknum Polisi telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. “Kami masih memproses kasus penganiayaan tersebut,” ungkap Lumowa.
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 23 November lalu sekitar pukul 22.00 Wita, di Kelurahan Malalayang Satu, tepatnya di tempat Kost bapak Lumare. Diduga karena terbakar api cemburu karena korban dekat dengan pacarnya, oknum Polisi nekat menganiaya korban saat sedang tidur.
Ceritanya, oknum Polisi ini mendatangi tempat kos korban, tanpa mengetuk pintu kamar dan menanyakan sesuatu, oknum tersebut langsung menghujani korban dengan pukulan. Korban pun mengalami luka serius di bagian wajah dan sekujur tubuh lainnya.
Sementara itu, kasus penganiayaan terhadap warga Molas Franklin Ransalele (23), yang dilakukan juga oleh oknum polisi berinisial Bribka FB yang saat ini bertugas di Samabta Polresta Manado, juga ditindaklanjuti Provos.
Lumowa mengatakan, untuk kasus oknum Polisi yang bertugas di Polresta masih dalam proses penyidikan. “Kami masih melakukan penyidikan, dan kalau sudah selesai akan segera kami sidangkan,” tukas Lumowa.
Kejadian penganiayaan yang dilakukan terjadi Senin (15/11) lalu, sekitar pukul 21.00 Wita di Kelura-han Molas Kecamatan Bu-naken. Di mana oknum Po-lisi menganiaya korban hingga babak belur. Kor-ban pun langsung mela-porkan kejadian tersebut ke Provos Polda Sulut untuk di-proses secara hukum.(esem)
http://www.swarakita-manado.com/index.php/berita/yustisia/21034-oknum-polisi-penganiaya-warga-diproses-provos.html
Kapolda Sulut Brigjen Pol Carlo Tewu melalui Kabid Provos AKBP Set S Lumowa mengatakan, kasus penganiayaan dengan pelaku oknum Polisi telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. “Kami masih memproses kasus penganiayaan tersebut,” ungkap Lumowa.
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 23 November lalu sekitar pukul 22.00 Wita, di Kelurahan Malalayang Satu, tepatnya di tempat Kost bapak Lumare. Diduga karena terbakar api cemburu karena korban dekat dengan pacarnya, oknum Polisi nekat menganiaya korban saat sedang tidur.
Ceritanya, oknum Polisi ini mendatangi tempat kos korban, tanpa mengetuk pintu kamar dan menanyakan sesuatu, oknum tersebut langsung menghujani korban dengan pukulan. Korban pun mengalami luka serius di bagian wajah dan sekujur tubuh lainnya.
Sementara itu, kasus penganiayaan terhadap warga Molas Franklin Ransalele (23), yang dilakukan juga oleh oknum polisi berinisial Bribka FB yang saat ini bertugas di Samabta Polresta Manado, juga ditindaklanjuti Provos.
Lumowa mengatakan, untuk kasus oknum Polisi yang bertugas di Polresta masih dalam proses penyidikan. “Kami masih melakukan penyidikan, dan kalau sudah selesai akan segera kami sidangkan,” tukas Lumowa.
Kejadian penganiayaan yang dilakukan terjadi Senin (15/11) lalu, sekitar pukul 21.00 Wita di Kelura-han Molas Kecamatan Bu-naken. Di mana oknum Po-lisi menganiaya korban hingga babak belur. Kor-ban pun langsung mela-porkan kejadian tersebut ke Provos Polda Sulut untuk di-proses secara hukum.(esem)
http://www.swarakita-manado.com/index.php/berita/yustisia/21034-oknum-polisi-penganiaya-warga-diproses-provos.html
Dua Oknum Polisi Jadi Tersangka
Dua oknum polisi turut ditetapkan menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam aksi penganiayaan dan penembakan terhadap oknum TNI yang melakukan pencurian.
Pertengahan November lalu Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Badrodin Haiti mengakui ada kesalahan prosedur yang dilakukan anggotanya dalam kasus penembakan terhadap anggota TNI aktif di Mojokerto. ”Dari hasil pemeriksaan Provost Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, dua oknum polisi sudah ditetapkan menjadi tersangka,” tuturnya, Kamis (25/11) di Surabaya.
Dengan penetapan tersebut, saat ini terdapat tiga tersangka. Sebelumnya terdapat satu tersangka terkait insiden penembakan tersebut.
Seperti diberitakan, belasan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisan Resor (Polres) Mojokerto, yang dipimpin Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Manang Soebeti, menggagalkan upaya pencurian kabel telepon.
Kasus ini dirilis Polres Mojokerto pada 11 November. Saat itu polisi menembak tiga orang. Salah satu pelaku ternyata berstatus anggota TNI. Satu orang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Saat penangkapan ada anggota polisi yang tidak mengikuti prosedur. Tidak lama setelah kasus dirilis, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Ajun Komisaris Manang Soebeti dicopot dan digantikan Ajun Komisaris Ari Fadli. Serah terima dilakukan pada Sabtu (13/11).
Belum diungkap
Sampai saat ini anggota Satreskrim Polres Mojokerto masih diperiksa oleh Provost Bidang Propam Polda Jatim. Meski demikian, Badrodin belum mau membuka identitas dua anggota polisi yang baru ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
Dia berjanji oknum-oknum polisi yang diduga terlibat dalam penganiayaan dan penembakan terhadap oknum TNI aktif tersebut akan menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
”Mereka akan kami proses sampai ke pengadilan umum karena terdapat unsur tindak pidana,” kata Badrodin.
Sebelumnya, mantan Kepala Polres Surabaya Timur itu menegaskan dirinya tidak akan menoleransi kesalahan anggotanya. Tindakan demikian tergolong pelanggaran sehingga harus ditindak tegas.
Meski demikian, dia tidak secara tegas menyebutkan sanksi yang akan dikenakan terhadap oknum polisi yang melakukan kesalahan prosedur saat bertugas di lapangan. (BEE)
http://cetak.kompas.com/read/2010/11/26/05402355/dua.oknum.polisi.jadi.tersangka
Pertengahan November lalu Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Badrodin Haiti mengakui ada kesalahan prosedur yang dilakukan anggotanya dalam kasus penembakan terhadap anggota TNI aktif di Mojokerto. ”Dari hasil pemeriksaan Provost Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, dua oknum polisi sudah ditetapkan menjadi tersangka,” tuturnya, Kamis (25/11) di Surabaya.
Dengan penetapan tersebut, saat ini terdapat tiga tersangka. Sebelumnya terdapat satu tersangka terkait insiden penembakan tersebut.
Seperti diberitakan, belasan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisan Resor (Polres) Mojokerto, yang dipimpin Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Manang Soebeti, menggagalkan upaya pencurian kabel telepon.
Kasus ini dirilis Polres Mojokerto pada 11 November. Saat itu polisi menembak tiga orang. Salah satu pelaku ternyata berstatus anggota TNI. Satu orang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Saat penangkapan ada anggota polisi yang tidak mengikuti prosedur. Tidak lama setelah kasus dirilis, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Ajun Komisaris Manang Soebeti dicopot dan digantikan Ajun Komisaris Ari Fadli. Serah terima dilakukan pada Sabtu (13/11).
Belum diungkap
Sampai saat ini anggota Satreskrim Polres Mojokerto masih diperiksa oleh Provost Bidang Propam Polda Jatim. Meski demikian, Badrodin belum mau membuka identitas dua anggota polisi yang baru ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
Dia berjanji oknum-oknum polisi yang diduga terlibat dalam penganiayaan dan penembakan terhadap oknum TNI aktif tersebut akan menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
”Mereka akan kami proses sampai ke pengadilan umum karena terdapat unsur tindak pidana,” kata Badrodin.
Sebelumnya, mantan Kepala Polres Surabaya Timur itu menegaskan dirinya tidak akan menoleransi kesalahan anggotanya. Tindakan demikian tergolong pelanggaran sehingga harus ditindak tegas.
Meski demikian, dia tidak secara tegas menyebutkan sanksi yang akan dikenakan terhadap oknum polisi yang melakukan kesalahan prosedur saat bertugas di lapangan. (BEE)
http://cetak.kompas.com/read/2010/11/26/05402355/dua.oknum.polisi.jadi.tersangka
Kepergok Selingkuh, Diperas 5 Oknum Polisi
Lima oknum polisi dari Satuan Sabhara (Samapta Bhayangkara) Polres Metro Tangerang dibekuk sejawatnya sendiri lantaran melakukan pemerasan sebesar Rp 50 juta. Pemerasan itu dilakukan terhadap sepasang kekasih yang diduga pasangan selingkuh saat berpacaran di Jalan Graha Raya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis (23/11) malam pukul 23.00 lalu.
Kelima oknum polisi itu masing-masing berinisial Briptu SC, Briptu MR, Briptu KW, Bripda SW dan Bripda Dd. Kelima oknum polisi itu dibekuk setelah korbannya, Dewi Ratna Ulan, melaporkan kasus pemerasan dan pengancaman itu ke Markas Polres Metro Tangerang. Sampai saat ini kelima anggota Sabhara itu masih diperiksa di Satreskrim Polres Metro Tangerang.
”Tindakan kelima oknum anggota Sabhara yang memeras dan pengancaman ini sangat merusak citra polri,” terang Kapolres Metro Tangerang, Kombes Tavip Yulianto kepada INDOPOS (Grup JPNN) yang megaku kecewa dengan perbuatan bawahannya tersebut. Karena itu dia mengatakan kelima oknum anggota Sabhara Polres Metro Tangerang itu tidak layak lagi menyandang status anggota Polri.
Pasalnya, motto Polri itu sebagai pengayom dan pelindung masyakarat. ”Saya akan usulkan mereka dipecat dari kesatuan karena perbuatannya. Masih banyak masyarakat yang ingin benar-benar menjadi anggota Polri,” tegas mantan penyidik utama di Pusprov Divpropam Mabes Polri ini. Dia juga mengaku, tindakan lima oknum polisi ini tidak bisa lagi ditolerir.
”Saat ini kelima oknum itu telah disidik untuk proses pidana di satuan reskrim. Selain itu, mereka juga akan segera kami sidang etika profesi kepolisian,” ungkapnya juga. Tavip juga mengimbau masyarakat yang melihat, mendengar dan mengetahui tindakan tidak terpuji oknum polisi yang tidak sesuai dengan aturan untuk segera melaporkan. ”Masyarakat tidak usah ragu-ragu. Saya akan tindak oknum polisi nakal,” cetusnya juga.
Untuk diketahui, terbongkarnya kasus pemerasan ini bermula ketika kelima oknum polisi ini patroli menggunakan motor. Mereka memergoki Dewi Ratna Ulan, warga Paku Jaya, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, sedang bermesraan bersama seorang pria yang diduga selingkuhannya di Jalan Graha Raya, Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu (13/11) malam lalu.
Kelima oknum polisi ini lalu menakut-nakuti dengan cara memfoto pasangan yang tengah bermesraan di dalam mobil. Mereka mengancam foto yang diambil menggunakan kamera ponsel (telepon seluler, Red) itu akan disebarluaskan kalau tidak menyerahkan uang Rp 50 juta. Keduanya juga diancam akan dibawa ke Markas Polres Metro Tangerang.
Karena ketakutan, pasangan ini menyanggupi permintaan tersebut, tapi dengan syarat diberikan waktu satu minggu untuk menggumpulkan uang. Sebagai jaminan agar mereka tidak dibawa ke polres, korban menyerahkan satu unit laptop, 2 ponsel, 2 kamera dan perhiasan emas seberat 16 gram. Tapi, akhirnya kasus pemerasan ini dilaporkan ke Polres Metro Tangerang, Kamis (23/11) sore.
”Malam itu juga saya langsung perintahkan Kasat Reskrim dan Propam menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah disusun rencana si korban langsung disuruh menghubungi oknum polisi itu dengan alasan akan menyerahkan uang Rp 50 juta yang diminta,” ungkap Tavip juga.
Setelah melakukan pertemuan di tempat yang disepakati dan menyerahkan uang, belasan polisi langsung menangkap tiga oknum polisi tersebut. Sedangkan dua oknum polisi lain yang tidak datang pada malam itu dijemput di rumah masing-masing. ”Barang bukti yang semula sebagai jaminan telah kita sita dari kelima oknum polisi ini,” papar Tavip juga.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Sumanta menyatakan kelima oknum Sabhara ini masih diperiksa karena melakukan tindak pidana umum. Dia juga mengatakan, perbuatan lima oknum itu dijerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman dengan ancaman 9 tahun penjara. ”Sampai saat ini mereka masih kita periksa,” ujar Sumanta kepada INDOPOS kemarin.
Saat ditanya apakan akan menjerat pelapor yang diduga selingkuh" Sumanta menyatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah Dewi Ratna berselingkuh atau tidak lantaran perlu pembuktian. ”Kalau ke arah sana harus ada bukti yang kuat. Sementara saat ini belum kita punya,” ungkapnya juga. (gin)
http://www.jpnn.com/read/2010/11/27/78196/Kepergok-Selingkuh,-Diperas-5-Oknum-Polisi-
Kelima oknum polisi itu masing-masing berinisial Briptu SC, Briptu MR, Briptu KW, Bripda SW dan Bripda Dd. Kelima oknum polisi itu dibekuk setelah korbannya, Dewi Ratna Ulan, melaporkan kasus pemerasan dan pengancaman itu ke Markas Polres Metro Tangerang. Sampai saat ini kelima anggota Sabhara itu masih diperiksa di Satreskrim Polres Metro Tangerang.
”Tindakan kelima oknum anggota Sabhara yang memeras dan pengancaman ini sangat merusak citra polri,” terang Kapolres Metro Tangerang, Kombes Tavip Yulianto kepada INDOPOS (Grup JPNN) yang megaku kecewa dengan perbuatan bawahannya tersebut. Karena itu dia mengatakan kelima oknum anggota Sabhara Polres Metro Tangerang itu tidak layak lagi menyandang status anggota Polri.
Pasalnya, motto Polri itu sebagai pengayom dan pelindung masyakarat. ”Saya akan usulkan mereka dipecat dari kesatuan karena perbuatannya. Masih banyak masyarakat yang ingin benar-benar menjadi anggota Polri,” tegas mantan penyidik utama di Pusprov Divpropam Mabes Polri ini. Dia juga mengaku, tindakan lima oknum polisi ini tidak bisa lagi ditolerir.
”Saat ini kelima oknum itu telah disidik untuk proses pidana di satuan reskrim. Selain itu, mereka juga akan segera kami sidang etika profesi kepolisian,” ungkapnya juga. Tavip juga mengimbau masyarakat yang melihat, mendengar dan mengetahui tindakan tidak terpuji oknum polisi yang tidak sesuai dengan aturan untuk segera melaporkan. ”Masyarakat tidak usah ragu-ragu. Saya akan tindak oknum polisi nakal,” cetusnya juga.
Untuk diketahui, terbongkarnya kasus pemerasan ini bermula ketika kelima oknum polisi ini patroli menggunakan motor. Mereka memergoki Dewi Ratna Ulan, warga Paku Jaya, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, sedang bermesraan bersama seorang pria yang diduga selingkuhannya di Jalan Graha Raya, Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu (13/11) malam lalu.
Kelima oknum polisi ini lalu menakut-nakuti dengan cara memfoto pasangan yang tengah bermesraan di dalam mobil. Mereka mengancam foto yang diambil menggunakan kamera ponsel (telepon seluler, Red) itu akan disebarluaskan kalau tidak menyerahkan uang Rp 50 juta. Keduanya juga diancam akan dibawa ke Markas Polres Metro Tangerang.
Karena ketakutan, pasangan ini menyanggupi permintaan tersebut, tapi dengan syarat diberikan waktu satu minggu untuk menggumpulkan uang. Sebagai jaminan agar mereka tidak dibawa ke polres, korban menyerahkan satu unit laptop, 2 ponsel, 2 kamera dan perhiasan emas seberat 16 gram. Tapi, akhirnya kasus pemerasan ini dilaporkan ke Polres Metro Tangerang, Kamis (23/11) sore.
”Malam itu juga saya langsung perintahkan Kasat Reskrim dan Propam menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah disusun rencana si korban langsung disuruh menghubungi oknum polisi itu dengan alasan akan menyerahkan uang Rp 50 juta yang diminta,” ungkap Tavip juga.
Setelah melakukan pertemuan di tempat yang disepakati dan menyerahkan uang, belasan polisi langsung menangkap tiga oknum polisi tersebut. Sedangkan dua oknum polisi lain yang tidak datang pada malam itu dijemput di rumah masing-masing. ”Barang bukti yang semula sebagai jaminan telah kita sita dari kelima oknum polisi ini,” papar Tavip juga.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Sumanta menyatakan kelima oknum Sabhara ini masih diperiksa karena melakukan tindak pidana umum. Dia juga mengatakan, perbuatan lima oknum itu dijerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman dengan ancaman 9 tahun penjara. ”Sampai saat ini mereka masih kita periksa,” ujar Sumanta kepada INDOPOS kemarin.
Saat ditanya apakan akan menjerat pelapor yang diduga selingkuh" Sumanta menyatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah Dewi Ratna berselingkuh atau tidak lantaran perlu pembuktian. ”Kalau ke arah sana harus ada bukti yang kuat. Sementara saat ini belum kita punya,” ungkapnya juga. (gin)
http://www.jpnn.com/read/2010/11/27/78196/Kepergok-Selingkuh,-Diperas-5-Oknum-Polisi-
Peras Mucikari, Dua Personel Densus 88 Dibekuk
Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap lima oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang mucikari. Dua di antaranya adalah anggota Densus 88.
Para oknum aparat tersebut kini sudah ditahan dan dalam proses penyidikan di Mapolda Metro Jaya. "Mereka telah melakukan tindak pidana dan sudah ditahan. Proses pidananya sudah dimulai," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Sutarman di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2010).
Lima anggota tersebut terdiri dari dua anggota Densus 88 Polda Metro, seorang anggota Ditpam Obvit, seorang anggota Ditintelkam Polda Metro, dan seorang anggota Polres Tangerang.
Mantan Kapolda Jawa Barat itu mengakui masih ada oknum polisi yang nakal. Aksi-aksi seperti pemerasan dengan dalih minimnya kesejahteraan polisi tak dapat dibenarkan. "Tidak dapat diterima, sebenarnya gaji polisi cukup, remunerasi juga berkaitan dengan kinerja kami," terang mantan Kapolda Jawa Barat tersebut.(ful)
http://news.okezone.com/read/2010/11/26/338/397503/peras-mucikari-dua-personel-densus-88-dibekuk
Para oknum aparat tersebut kini sudah ditahan dan dalam proses penyidikan di Mapolda Metro Jaya. "Mereka telah melakukan tindak pidana dan sudah ditahan. Proses pidananya sudah dimulai," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Sutarman di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2010).
Lima anggota tersebut terdiri dari dua anggota Densus 88 Polda Metro, seorang anggota Ditpam Obvit, seorang anggota Ditintelkam Polda Metro, dan seorang anggota Polres Tangerang.
Mantan Kapolda Jawa Barat itu mengakui masih ada oknum polisi yang nakal. Aksi-aksi seperti pemerasan dengan dalih minimnya kesejahteraan polisi tak dapat dibenarkan. "Tidak dapat diterima, sebenarnya gaji polisi cukup, remunerasi juga berkaitan dengan kinerja kami," terang mantan Kapolda Jawa Barat tersebut.(ful)
http://news.okezone.com/read/2010/11/26/338/397503/peras-mucikari-dua-personel-densus-88-dibekuk
Dua Oknum Polisi Dilaporkan Memperkosa
Dua oknum polisi dari Satuan Samapta Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, dilaporkan telah memperkosa seorang wanita berusia 32 tahun.
Sumber ANTARA di Kepolisian Selasa menyebutkan, oknum anggota polisi, Nas dan Ru, memperkosa wanita itu pada Minggu dinihari (21/11) di Wisma Bhayangkara yang berada persis di depan kantor Polresta Samarinda.
"Kedua polisi itu bertemu dengan seorang wanita bernama Lr warga Jalan Agus Salim di sekitar Pelabuhan Samarinda, kemudian mengajaknya ke Wisma Bhayangkara. Di situlah, wanita berusia 32 tahun itu mengaku diperkosa oleh kedua oknum polisi tersebut," ujar seorang sumber di Polresta Samarinda yang tidak mau disebut namanya.
Kedua oknum polisi itu, kata sumber tadi, sekarang tengah menjalani pemeriksaan dan telah dijebloskan ke sel tahanan P3D (Pelayanan Pengaduan Penegakan Disiplin) Polresta Samarinda.
Kapolda Kaltim, Inspektur Jenderal Mathius Salempang, dicegat usai mengikuti pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda di GOR Sempaja menyatakan akan segera menindaklanjuti dugaan pemerkosaan yang dilakukan kedua oknum polisi itu.
"Saya belum menerima laporannya secara rinci namun saya berterima kasih atas informasi itu. Saya akan segera mengecek dan silahkan anda mengkonfirmasi saya lagi," ungkap Mathius Salempang.
Jika terbukti lanjut Mathius Salempang, pihaknya akan menindak tegas kedua polisi yang melakukan perbuatan asusila tersebut.
Terkait salah satu oknum polisi yang diduga melakukan pemerkosaan itu masih menunggu putusan PTDH (penghentian tidak dengan hormat), Kapolda Kaltim itu berjanji akan segera mengeceknya.
"Saya akan cek dulu dan silahkan anda konfirmasi secara khusus pada saya besok (Rabu)," ujar Kapolda Kaltim tersebut.
Sebelumnya Kapolresta Samarinda, Komisaris Besar Arkan Hamzah tidak mengangkat telepon genggamnya saat berusaha dikonfirmasi terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan kedua anak buahnya tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, salah seorang oknum polisi yang dilaporkan memperkosa tersebut saat ini masih menunggu putusan PTDH atas berbagai pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya.
http://www.antaranews.com/berita/1290505191/dua-oknum-polisi-dilaporkan-memperkosa
Sumber ANTARA di Kepolisian Selasa menyebutkan, oknum anggota polisi, Nas dan Ru, memperkosa wanita itu pada Minggu dinihari (21/11) di Wisma Bhayangkara yang berada persis di depan kantor Polresta Samarinda.
"Kedua polisi itu bertemu dengan seorang wanita bernama Lr warga Jalan Agus Salim di sekitar Pelabuhan Samarinda, kemudian mengajaknya ke Wisma Bhayangkara. Di situlah, wanita berusia 32 tahun itu mengaku diperkosa oleh kedua oknum polisi tersebut," ujar seorang sumber di Polresta Samarinda yang tidak mau disebut namanya.
Kedua oknum polisi itu, kata sumber tadi, sekarang tengah menjalani pemeriksaan dan telah dijebloskan ke sel tahanan P3D (Pelayanan Pengaduan Penegakan Disiplin) Polresta Samarinda.
Kapolda Kaltim, Inspektur Jenderal Mathius Salempang, dicegat usai mengikuti pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda di GOR Sempaja menyatakan akan segera menindaklanjuti dugaan pemerkosaan yang dilakukan kedua oknum polisi itu.
"Saya belum menerima laporannya secara rinci namun saya berterima kasih atas informasi itu. Saya akan segera mengecek dan silahkan anda mengkonfirmasi saya lagi," ungkap Mathius Salempang.
Jika terbukti lanjut Mathius Salempang, pihaknya akan menindak tegas kedua polisi yang melakukan perbuatan asusila tersebut.
Terkait salah satu oknum polisi yang diduga melakukan pemerkosaan itu masih menunggu putusan PTDH (penghentian tidak dengan hormat), Kapolda Kaltim itu berjanji akan segera mengeceknya.
"Saya akan cek dulu dan silahkan anda konfirmasi secara khusus pada saya besok (Rabu)," ujar Kapolda Kaltim tersebut.
Sebelumnya Kapolresta Samarinda, Komisaris Besar Arkan Hamzah tidak mengangkat telepon genggamnya saat berusaha dikonfirmasi terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan kedua anak buahnya tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, salah seorang oknum polisi yang dilaporkan memperkosa tersebut saat ini masih menunggu putusan PTDH atas berbagai pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya.
http://www.antaranews.com/berita/1290505191/dua-oknum-polisi-dilaporkan-memperkosa
Senin, 15 November 2010
Oknum Polisi Mesum Diguyur Air Comberan
Warga Gampong Bitai, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, menangkap sepasang muda-mudi yang diduga berbuat mesum dalam rumah kontrakan di desa setempat.
Selain dipukul dan dimandikan air comberan, pasangan kekasih ini juga didenda membayar dua ekor (sepasang) kambing.
Seorang warga Bitai kepada Serambi Indonesia, Senin (8/11/2010) menuturkan, warga rumah bantuan Turki itu ditempati seorang perempuan berinisial Nv (21). Ia bekerja pada sebuah dealer sepeda motor di Banda Aceh.
“Nah, pada Minggu (7/11/2010) sekira pukul 00.30 WIB, Nv membawa pulang teman lelaki ke rumahnya. Setelah ditangkap, lelaki itu diketahui seorang oknum polisi berinisial DD, juga berumur sekitar 21 tahun,” kata warga.
Menurut warga tersebut, perempuan asal Pidie ini sudah dua kali membawa pria berinisial DD itu menginap di rumah kosnya. Pertama pada Rabu (3/7/2010) dini hari, namun ketika digerebek warga menjelang subuh, keduanya telah keluar dari rumah tersebut.
“Sedangkan sekarang, dia mengaku memang menginapkan seorang lelaki yang awalnya dia akui sebagai abang kandung. Karena warga tak percaya, lalu dia akui lelaki itu sebagai abang sepupunya,” tambah sumber tadi.
Menurutnya, warga juga tak percaya atas pengakuan yang berubah secepat kilat itu. Lalu warga menghubungi ibunda Nv yang sedang di Rumah Sakit Umum dr Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh karena suaminya (ayah Nv) dirawat di rumah sakit tersebut.
Ibu Nv membenarkan anaknya tinggal di sebuah rumah kontrakan di Bitai, tapi tak ada abang kandung atau abang sepupu Nv yang menginap di sana.
“Orang tuanya sangat terpukul ketika mendengar kabar ini. Sedangkan pria DD diketahui sebagai oknum polisi ketika dihubungi keluarganya. Selain keluarga DD, dini hari tadi, kawan-kawan DD dari kepolisian juga datang,” katanya.
Warga itu mengakui, warga sempat memukul DD, lalu pasangan mesum itu digelandang ke meunasah setempat. Sebelum disidangkan di meunasah, keduanya juga disiram warga dengan air comberan. Warga juga marah, karena meski telah satu jam berduaan di dalam sebuah rumah, keduanya mengaku tak berbuat apa-apa.
Akhirnya, pasangan itu disidangkan di meunasah. Berdasarkan keputusan orang tua kampung yang turut disaksikan keuchik setempat, perkara itu diselesaikan secara damai. Pasangan muda ini harus menandatangani surat perjanjian bahwa tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa.
“Selain itu, berdasarkan keputusan orang tua kampung, disaksikan keuchik setempat, mereka harus membayar denda berupa dua ekor kambing kepada desa. Harga satu ekor masing-masing ditetapkan Rp 1,5 juta. Denda ini sesuai dengan reusam atau hukum adat karena mereka telah mengotori kampung kami. Kemudian, mereka dikembalikan ke keluarga masing-masing. Nv juga tak diizinkan lagi tinggal di rumah kos tersebut,” ujarnya. (SAL)
tribunnews.com
Selain dipukul dan dimandikan air comberan, pasangan kekasih ini juga didenda membayar dua ekor (sepasang) kambing.
Seorang warga Bitai kepada Serambi Indonesia, Senin (8/11/2010) menuturkan, warga rumah bantuan Turki itu ditempati seorang perempuan berinisial Nv (21). Ia bekerja pada sebuah dealer sepeda motor di Banda Aceh.
“Nah, pada Minggu (7/11/2010) sekira pukul 00.30 WIB, Nv membawa pulang teman lelaki ke rumahnya. Setelah ditangkap, lelaki itu diketahui seorang oknum polisi berinisial DD, juga berumur sekitar 21 tahun,” kata warga.
Menurut warga tersebut, perempuan asal Pidie ini sudah dua kali membawa pria berinisial DD itu menginap di rumah kosnya. Pertama pada Rabu (3/7/2010) dini hari, namun ketika digerebek warga menjelang subuh, keduanya telah keluar dari rumah tersebut.
“Sedangkan sekarang, dia mengaku memang menginapkan seorang lelaki yang awalnya dia akui sebagai abang kandung. Karena warga tak percaya, lalu dia akui lelaki itu sebagai abang sepupunya,” tambah sumber tadi.
Menurutnya, warga juga tak percaya atas pengakuan yang berubah secepat kilat itu. Lalu warga menghubungi ibunda Nv yang sedang di Rumah Sakit Umum dr Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh karena suaminya (ayah Nv) dirawat di rumah sakit tersebut.
Ibu Nv membenarkan anaknya tinggal di sebuah rumah kontrakan di Bitai, tapi tak ada abang kandung atau abang sepupu Nv yang menginap di sana.
“Orang tuanya sangat terpukul ketika mendengar kabar ini. Sedangkan pria DD diketahui sebagai oknum polisi ketika dihubungi keluarganya. Selain keluarga DD, dini hari tadi, kawan-kawan DD dari kepolisian juga datang,” katanya.
Warga itu mengakui, warga sempat memukul DD, lalu pasangan mesum itu digelandang ke meunasah setempat. Sebelum disidangkan di meunasah, keduanya juga disiram warga dengan air comberan. Warga juga marah, karena meski telah satu jam berduaan di dalam sebuah rumah, keduanya mengaku tak berbuat apa-apa.
Akhirnya, pasangan itu disidangkan di meunasah. Berdasarkan keputusan orang tua kampung yang turut disaksikan keuchik setempat, perkara itu diselesaikan secara damai. Pasangan muda ini harus menandatangani surat perjanjian bahwa tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa.
“Selain itu, berdasarkan keputusan orang tua kampung, disaksikan keuchik setempat, mereka harus membayar denda berupa dua ekor kambing kepada desa. Harga satu ekor masing-masing ditetapkan Rp 1,5 juta. Denda ini sesuai dengan reusam atau hukum adat karena mereka telah mengotori kampung kami. Kemudian, mereka dikembalikan ke keluarga masing-masing. Nv juga tak diizinkan lagi tinggal di rumah kos tersebut,” ujarnya. (SAL)
tribunnews.com
PERHATIAN JIKA ANDA DI TILANG !!! Penjelasan mengenai SLIP biru TILANG
Sebagai orang yang berhubungan langsung dengan Polantas juga sepatutnya mengetahui hak dan kewajibannya agar tidak diinjak-injak.
Terkena Tilang
Pada saat terjadi pelanggaran dan diberhentikan oleh polisi, biasanya pengemudi menjadi panik. Yang terpikir adalah menyelesaikan masalah secepat mungkin. Dan uang, berdasarkan pengalaman, adalah cara terbaik untuk menyelesaikannya. Polisi tentunya juga menyadari hal tersebut. Dalam berbagai kasus, polisi berusaha dengan sengaja mengupayakan 'jalan damai'. Pengemudi yang melanggar didorong untuk membayar langsung di tempat tanpa surat tilang. Polisi mengulur waktu dalam mengisi surat tilang, menanyakan hal-hal yang telah tercantum pada STNK/SIM untuk memberi kesempatan para pengemudi mempertimbangkan bayar denda di tempat tanpa surat tilang. Bahkan ada polisi yang sengaja mencari-cari pelanggaran supaya pengemudi membayar denda dan menceritakan betapa sulitnya mengurus denda di pengadilan.
Jika anda menghadapi Polantas jangan panik. Tepikan kendaraan Anda dan siapkan STNK serta SIM. Bila perlu photo copy-lah STNK dan SIM Anda, sehingga jika lupa membawa atau hilang dapat menunjukan photo copy-nya. Ini akan mempengaruhi besarnya denda. Tidak mempunyai SIM/STNK didenda lebih besar dibandingkan tidak membawa SIM/STNK (Psl 57 & 59 UU No 14/1992). Dengan mempunyai photo copy, menunjukan bahwa Anda mempunyainya tapi tidak sedang membawa.
Cobalah mengenali nama dan pangkat Polisi yang tercantum dalam pakaian seragam. Mereka mempunyai kewajiban menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya (Psl. 25 UU 28/1997). Nama dan pangkat polisi menjadi penting apabila polisi bertindak di luar prosedur. Jangan hentikan mobil anda, bila ada orang berpakaian preman mengaku sebagai Polantas.
Tanyakanlah apa kesalahan anda, pasal berapa yang dilanggar dan berapa dendanya. Sebagai pembimbing masyarakat, Polisi harus menjelaskan kesalahan pengemudi agar kesalahan tersebut tidak terulang kembali. Alasan pelanggaran dan besarnya denda juga harus didasarkan hukum yang berlaku. (Psl. 19 UU 28/1997). Bila perlu anda dapat meminta untuk melihat tabel pelanggaran yang dibawa setiap Polantas dalam menjalankan tugasnya. Tabel tersebut berisi nomor pasal, isi pasal dan denda yang dikenakan sesuai jenis kendaraan. Jangan ragu-ragu untuk bertanya bila ada hal yang kurang jelas, tugas polisi tidak saja menegakan hukum tetapi melayani anda sebagai anggota masyarakat.
Dalam penilangan, sikap dan ucapan polisi harus dapat menggambarkan bahwa ia adalah anggota ABRI yang mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjujung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi Kepolisian Negara RI (Psl 19 & 23 UU No. 28/1997). Pelanggaran biasanya terjadi karena pengemudi tidak mengenal daerah tersebut atau ada peraturan baru yang belum pengemudi ketahui. Penjelasan Polantas merupakan bimbingan kepada masyarakat.
Pengemudi sudah selayaknya mengecek tuduhan pelanggaran polisi tersebut, apakah benar atau tidak. Jika polisi menyatakan Anda dilarang belok ke kiri karena ada tanda dilarang belok kiri. Anda harus yakin bahwa tanda tersebut benar-benar ada, bukan rekayasa polisi semata.
Tugas polisi yang utama adalah pencegahan (Psl. 19 (2) UU No. 28/1997). Sehingga tidak dibenarkan polisi membiarkan pengemudi melakukan percobaan pelanggaran. Bila polisi mengetahui secara jelas ada pengemudi yang berupaya melanggar, polisi mempunyai kewajiban untuk memberitahukannya agar tidak melakukan pelanggaran. Percobaan pelanggaran tidak dapat didenda (Psl. 54 KUHP). Dalam suatu kasus, ada polisi membiarkan pelanggaran itu terjadi, baru bertindak agar pengemudi dapat didenda. Bila ini terjadi, anda dapat berdalih mengapa setelah mengetahui akan adanya pelanggaran polisi tidak mencegah. Di sini polisi dapat dipersalahkan tidak melakukan tugas utamanya dan tidak mempunyai itikad baik terhadap pengemudi.
Dalam penilangan, polisi tidak berhak menyita kendaraan bermotor atau STNK kecuali kendaraan bermotor diduga hasil tindak pidana, pelanggaran mengakibatkan kematian, pengemudi tidak dapat menunjukan STNK, atau pengemudi tidak dapat menunjukan SIM (Psl. 52 UU No. 14 1992). Jadi utamakanlah SIM sebagai surat yang ditahan oleh Polantas.
Menerima tuduhan
Setiap pengemudi mempunyai dua alternatif terhadap tuduhan pelanggaran yang diajukan Polantas, yaitu menerima atau menolak tuduhan tersebut. Apabila anda menerima tuduhan, maka anda harus bersedia membayar denda ke Bank paling lambat lima hari sejak dilakukan penilangan. Tempat pembayaran ke Bank disesuaikan dengan tempat kejadian pelanggaran lalulintas. Anda akan diberikan surat tilang berwarna Biru yang berisikan data diri anda, data kendaraan, data Polantas, besarnya denda dan pasal yang dilanggar. Pastikan anda mengetahui kapan dan di mana harus membayar denda tersebut. Tanyakan pula kepada petugas di mana dan kapan dapat mengambil surat atau kendaraan yang ditahan. Surat atau kendaraan yang ditahan dapat diambil bila Anda telah dapat menunjukan bukti pembayaran dari Bank. Tanda tanganilah surat tilang itu. Di balik surat tilang tersebut terdapat bukti penyerahan Surat/Kendaraan yang dititipkan, jadi jagalah surat tilang dalam keadaan baik.
Menolak tuduhan
Bila anda keberatan dengan pelanggaran dan denda yang diajukan Polantas, katakan keberatan anda dengan sopan. Anda akan diberikan surat tilang berwarna merah. Jangan sekali-sekali menandatangani surat tilang yang isinya anda tidak setujui. Bacalah surat tilang tersebut dengan teliti. Pastikan dalam surat tilang tercantum nama dan pangkat Polantas yang
tertulis dengan jelas. Polantas akan membuat dan mengirim surat tilang warna hijau untuk Pengadilan, warna putih untuk Kejaksaan dan warna kuning untuk POLRI. Surat tilang yang berada di tangan anda juga merupakan surat panggilan sidang. Tanyakanlah kepada Polantas tersebut jadwal persidangan dan tempat sidang. Tempat sidang merupakan Pengadilan Negeri di wilayah terjadinya pelanggaran. Ingatlah kronologis kejadian sebagai argumentasi di ruang sidang nanti. Penentuan hari sidang dapat memerlukan waktu 5-12 hari dan barang sitaan baru dapat dikembalikan pada pelanggar setelah ada keputusan Hakim serta menyelesaikan perkaranya. Pertimbangkanlah resiko ini sebelum menolak tuduhan Polantas.
Persidangan kasus lalu lintas adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Dalam proses tersebut, para tertuduh pelanggaran ditempatkan di suatu ruangan. Kemudian hakim akan memanggil nama tertuduh satu persatu untuk membacakan denda. Setelah denda dibacakan hakim akan mengetukan palu sebagai tanda keluarnya suatu putusan. Sebelum palu diketukkan, maka pengemudi dapat mengajukan keberatan. Secara teori, Polantas yang bersangkutan akan turut ke Pengadilan. Kemudian, pengemudi dan Polantas akan beradu argumentasi di depan hakim.
Pada prakteknya, pengemudi tidak sempat lagi mengajukan argumentasi karena hakim setelah membacakan denda langsung mengetukan palu. Di samping itu, Polantas yang bersangkutan juga kerap tidak ada di tempat. Bila pengemudi keberatan atas keputusan hakim, dapat mengajukan kasasi. Kasasi akan berlangsung di ruangan yang berbeda dan anda akan dipersilakan menanti dalam jangka waktu yang cukup lama tanpa prosedur dan pelayanan yang jelas.
Anti Suap
Memang tampaknya lebih mudah untuk menyuap dibandingkan dengan mengikuti peraturan. Tetapi dampaknya lebih buruk bagi bangsa dan negara. Tidak ada polisi yang suka disuap, bila tidak ada anggota masyarakat yang suka menyuap. Polisi yang bersih akan terbentuk dengan sendirinya bila masyarakat bersih.
Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan (Psl. 209 KUHP). Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan tersebut juga dapat dipidana penjara (Psl. 53 (1) (2) jo Psl. 209 KHUP). Sedangkan bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun (Psl. 419 KUHP). Apabila anda menemukan kesalahan dalam prosedur, laporkanlah perbuatan tersebut. Anda dapat meminta keterangan lebih lanjut pada Dinas Penerangan POLRI di nomor telepon 5234017 atau 5709250.
Kita tidak dapat menimpakan seluruh kesalahan pada Polantas, karena sedikit banyak kita telah ikut ambil bagian dalam praktek-praktek penyuapan "kecil" seperti ini. Banyak faktor lainnya yang sifatnya lebih makro yang menyebabkan perilaku ini terjadi, namun pemberdayaan yang dilakukan pada tiap elemen, termasuk pemberdayaan moral Polantas dan Pengemudi, akan menjadi sumbangan yang tidak kecil artinya dalam mengurangi praktek-praktek "KKN" (Kolusi Korupsi Nepotisme) dalam skala besar.
satu lagi yang paling penting.........
klo habis minta slip biru jangan lupa liat uda di cantumin belom NOMINALNYA di slip...
klo no reknya BRI'na dah punya...BRI a/n Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan no. rek : 019301000526300
Sumber :
http://barboek.blogspot.com/2010/11/...ru-tilang.html
Terkena Tilang
Pada saat terjadi pelanggaran dan diberhentikan oleh polisi, biasanya pengemudi menjadi panik. Yang terpikir adalah menyelesaikan masalah secepat mungkin. Dan uang, berdasarkan pengalaman, adalah cara terbaik untuk menyelesaikannya. Polisi tentunya juga menyadari hal tersebut. Dalam berbagai kasus, polisi berusaha dengan sengaja mengupayakan 'jalan damai'. Pengemudi yang melanggar didorong untuk membayar langsung di tempat tanpa surat tilang. Polisi mengulur waktu dalam mengisi surat tilang, menanyakan hal-hal yang telah tercantum pada STNK/SIM untuk memberi kesempatan para pengemudi mempertimbangkan bayar denda di tempat tanpa surat tilang. Bahkan ada polisi yang sengaja mencari-cari pelanggaran supaya pengemudi membayar denda dan menceritakan betapa sulitnya mengurus denda di pengadilan.
Jika anda menghadapi Polantas jangan panik. Tepikan kendaraan Anda dan siapkan STNK serta SIM. Bila perlu photo copy-lah STNK dan SIM Anda, sehingga jika lupa membawa atau hilang dapat menunjukan photo copy-nya. Ini akan mempengaruhi besarnya denda. Tidak mempunyai SIM/STNK didenda lebih besar dibandingkan tidak membawa SIM/STNK (Psl 57 & 59 UU No 14/1992). Dengan mempunyai photo copy, menunjukan bahwa Anda mempunyainya tapi tidak sedang membawa.
Cobalah mengenali nama dan pangkat Polisi yang tercantum dalam pakaian seragam. Mereka mempunyai kewajiban menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya (Psl. 25 UU 28/1997). Nama dan pangkat polisi menjadi penting apabila polisi bertindak di luar prosedur. Jangan hentikan mobil anda, bila ada orang berpakaian preman mengaku sebagai Polantas.
Tanyakanlah apa kesalahan anda, pasal berapa yang dilanggar dan berapa dendanya. Sebagai pembimbing masyarakat, Polisi harus menjelaskan kesalahan pengemudi agar kesalahan tersebut tidak terulang kembali. Alasan pelanggaran dan besarnya denda juga harus didasarkan hukum yang berlaku. (Psl. 19 UU 28/1997). Bila perlu anda dapat meminta untuk melihat tabel pelanggaran yang dibawa setiap Polantas dalam menjalankan tugasnya. Tabel tersebut berisi nomor pasal, isi pasal dan denda yang dikenakan sesuai jenis kendaraan. Jangan ragu-ragu untuk bertanya bila ada hal yang kurang jelas, tugas polisi tidak saja menegakan hukum tetapi melayani anda sebagai anggota masyarakat.
Dalam penilangan, sikap dan ucapan polisi harus dapat menggambarkan bahwa ia adalah anggota ABRI yang mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjujung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi Kepolisian Negara RI (Psl 19 & 23 UU No. 28/1997). Pelanggaran biasanya terjadi karena pengemudi tidak mengenal daerah tersebut atau ada peraturan baru yang belum pengemudi ketahui. Penjelasan Polantas merupakan bimbingan kepada masyarakat.
Pengemudi sudah selayaknya mengecek tuduhan pelanggaran polisi tersebut, apakah benar atau tidak. Jika polisi menyatakan Anda dilarang belok ke kiri karena ada tanda dilarang belok kiri. Anda harus yakin bahwa tanda tersebut benar-benar ada, bukan rekayasa polisi semata.
Tugas polisi yang utama adalah pencegahan (Psl. 19 (2) UU No. 28/1997). Sehingga tidak dibenarkan polisi membiarkan pengemudi melakukan percobaan pelanggaran. Bila polisi mengetahui secara jelas ada pengemudi yang berupaya melanggar, polisi mempunyai kewajiban untuk memberitahukannya agar tidak melakukan pelanggaran. Percobaan pelanggaran tidak dapat didenda (Psl. 54 KUHP). Dalam suatu kasus, ada polisi membiarkan pelanggaran itu terjadi, baru bertindak agar pengemudi dapat didenda. Bila ini terjadi, anda dapat berdalih mengapa setelah mengetahui akan adanya pelanggaran polisi tidak mencegah. Di sini polisi dapat dipersalahkan tidak melakukan tugas utamanya dan tidak mempunyai itikad baik terhadap pengemudi.
Dalam penilangan, polisi tidak berhak menyita kendaraan bermotor atau STNK kecuali kendaraan bermotor diduga hasil tindak pidana, pelanggaran mengakibatkan kematian, pengemudi tidak dapat menunjukan STNK, atau pengemudi tidak dapat menunjukan SIM (Psl. 52 UU No. 14 1992). Jadi utamakanlah SIM sebagai surat yang ditahan oleh Polantas.
Menerima tuduhan
Setiap pengemudi mempunyai dua alternatif terhadap tuduhan pelanggaran yang diajukan Polantas, yaitu menerima atau menolak tuduhan tersebut. Apabila anda menerima tuduhan, maka anda harus bersedia membayar denda ke Bank paling lambat lima hari sejak dilakukan penilangan. Tempat pembayaran ke Bank disesuaikan dengan tempat kejadian pelanggaran lalulintas. Anda akan diberikan surat tilang berwarna Biru yang berisikan data diri anda, data kendaraan, data Polantas, besarnya denda dan pasal yang dilanggar. Pastikan anda mengetahui kapan dan di mana harus membayar denda tersebut. Tanyakan pula kepada petugas di mana dan kapan dapat mengambil surat atau kendaraan yang ditahan. Surat atau kendaraan yang ditahan dapat diambil bila Anda telah dapat menunjukan bukti pembayaran dari Bank. Tanda tanganilah surat tilang itu. Di balik surat tilang tersebut terdapat bukti penyerahan Surat/Kendaraan yang dititipkan, jadi jagalah surat tilang dalam keadaan baik.
Menolak tuduhan
Bila anda keberatan dengan pelanggaran dan denda yang diajukan Polantas, katakan keberatan anda dengan sopan. Anda akan diberikan surat tilang berwarna merah. Jangan sekali-sekali menandatangani surat tilang yang isinya anda tidak setujui. Bacalah surat tilang tersebut dengan teliti. Pastikan dalam surat tilang tercantum nama dan pangkat Polantas yang
tertulis dengan jelas. Polantas akan membuat dan mengirim surat tilang warna hijau untuk Pengadilan, warna putih untuk Kejaksaan dan warna kuning untuk POLRI. Surat tilang yang berada di tangan anda juga merupakan surat panggilan sidang. Tanyakanlah kepada Polantas tersebut jadwal persidangan dan tempat sidang. Tempat sidang merupakan Pengadilan Negeri di wilayah terjadinya pelanggaran. Ingatlah kronologis kejadian sebagai argumentasi di ruang sidang nanti. Penentuan hari sidang dapat memerlukan waktu 5-12 hari dan barang sitaan baru dapat dikembalikan pada pelanggar setelah ada keputusan Hakim serta menyelesaikan perkaranya. Pertimbangkanlah resiko ini sebelum menolak tuduhan Polantas.
Persidangan kasus lalu lintas adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Dalam proses tersebut, para tertuduh pelanggaran ditempatkan di suatu ruangan. Kemudian hakim akan memanggil nama tertuduh satu persatu untuk membacakan denda. Setelah denda dibacakan hakim akan mengetukan palu sebagai tanda keluarnya suatu putusan. Sebelum palu diketukkan, maka pengemudi dapat mengajukan keberatan. Secara teori, Polantas yang bersangkutan akan turut ke Pengadilan. Kemudian, pengemudi dan Polantas akan beradu argumentasi di depan hakim.
Pada prakteknya, pengemudi tidak sempat lagi mengajukan argumentasi karena hakim setelah membacakan denda langsung mengetukan palu. Di samping itu, Polantas yang bersangkutan juga kerap tidak ada di tempat. Bila pengemudi keberatan atas keputusan hakim, dapat mengajukan kasasi. Kasasi akan berlangsung di ruangan yang berbeda dan anda akan dipersilakan menanti dalam jangka waktu yang cukup lama tanpa prosedur dan pelayanan yang jelas.
Anti Suap
Memang tampaknya lebih mudah untuk menyuap dibandingkan dengan mengikuti peraturan. Tetapi dampaknya lebih buruk bagi bangsa dan negara. Tidak ada polisi yang suka disuap, bila tidak ada anggota masyarakat yang suka menyuap. Polisi yang bersih akan terbentuk dengan sendirinya bila masyarakat bersih.
Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan (Psl. 209 KUHP). Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan tersebut juga dapat dipidana penjara (Psl. 53 (1) (2) jo Psl. 209 KHUP). Sedangkan bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun (Psl. 419 KUHP). Apabila anda menemukan kesalahan dalam prosedur, laporkanlah perbuatan tersebut. Anda dapat meminta keterangan lebih lanjut pada Dinas Penerangan POLRI di nomor telepon 5234017 atau 5709250.
Kita tidak dapat menimpakan seluruh kesalahan pada Polantas, karena sedikit banyak kita telah ikut ambil bagian dalam praktek-praktek penyuapan "kecil" seperti ini. Banyak faktor lainnya yang sifatnya lebih makro yang menyebabkan perilaku ini terjadi, namun pemberdayaan yang dilakukan pada tiap elemen, termasuk pemberdayaan moral Polantas dan Pengemudi, akan menjadi sumbangan yang tidak kecil artinya dalam mengurangi praktek-praktek "KKN" (Kolusi Korupsi Nepotisme) dalam skala besar.
satu lagi yang paling penting.........
klo habis minta slip biru jangan lupa liat uda di cantumin belom NOMINALNYA di slip...
klo no reknya BRI'na dah punya...BRI a/n Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan no. rek : 019301000526300
Sumber :
http://barboek.blogspot.com/2010/11/...ru-tilang.html
Kasus Oknum Polisi Coba Perkosa ABG Masih Mengambang
Kasus dugaan percobaan perkosaan oleh oknum anggota Samapta Polresta Jambi, Bripda Ard, terhadap seorang ABG, RR, 12 Oktober lalu, masih mengambang. Kasus itu masih dalam tahap penyidikan dan pemeriksaan saksi.
Wakasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Dhoni Agustama, ditemui infojambi.com di ruang kerjanya, mengatakan, kasus tersebut kini masih dalam tahap pemberkasan. “Kami masih berupaya memenuhi unsur percobaan perkosaannya”ujarnya.
Saat ini ada tiga bagian yang menangani kasus tersebut, yakni reskrim, propam dan narkoba. Yang ditangani reskrim kasus percobaan pemerkosaannya saja. Kasus lainnya merupakan wewenang propam dan bagian narkoba.
Kasi Propam Polresta Jambi, AKP Nainggolan, mengaku, kasus oknum polisi “nakal” itu sudah dilimpahkan ke bagian reskrim. Propam sifatnya menunggu proses pengadilan.
“Sudah dilimpahkan ke reskrim. Kami hanya menunggu putusan incrah dari pengadilan. Kalau hukumannya diatas 3 bulan, yang bersangkutan bukan hanya kena hukuman disiplin, tapi terancam pemecatan,” jelasnya.
Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Agus Suryono, menegaskan, masalah kepemilikan narkoba yang diduga digunakan Ard saat mencoba memperkosa RR masih terus diselidiki. “Tersangka belum mengakui shabu itu miliknya,” kata Agus. (infojambi.com)
Wakasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Dhoni Agustama, ditemui infojambi.com di ruang kerjanya, mengatakan, kasus tersebut kini masih dalam tahap pemberkasan. “Kami masih berupaya memenuhi unsur percobaan perkosaannya”ujarnya.
Saat ini ada tiga bagian yang menangani kasus tersebut, yakni reskrim, propam dan narkoba. Yang ditangani reskrim kasus percobaan pemerkosaannya saja. Kasus lainnya merupakan wewenang propam dan bagian narkoba.
Kasi Propam Polresta Jambi, AKP Nainggolan, mengaku, kasus oknum polisi “nakal” itu sudah dilimpahkan ke bagian reskrim. Propam sifatnya menunggu proses pengadilan.
“Sudah dilimpahkan ke reskrim. Kami hanya menunggu putusan incrah dari pengadilan. Kalau hukumannya diatas 3 bulan, yang bersangkutan bukan hanya kena hukuman disiplin, tapi terancam pemecatan,” jelasnya.
Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Agus Suryono, menegaskan, masalah kepemilikan narkoba yang diduga digunakan Ard saat mencoba memperkosa RR masih terus diselidiki. “Tersangka belum mengakui shabu itu miliknya,” kata Agus. (infojambi.com)
Oknum Polisi Bobol ATM Rekan Sendiri Diadukan ke Polres Langkat
Brigadir Gerhanus Sahat Simanungkalit (27) anggota Polres Langkat warga Perumnas Kelapa Sawit Perdamaian Stabat mengadukan rekannya sendiri juga oknum polisi Bripda TFS (28) ke Polres Langkat karena diduga membobol uang miliknya di ATM BRI sebesar Rp 30 Juta.
Informasi diperoleh, peristiwa bobolnya uang ATM milik korban Simanungkalit pertama diketahui pada Rabu (27/10), saat dirinya mengecek saldo tabungan di BRI diketahui telah berkurang Rp 30 juta. Kaget dengan jumlah tabungannya berkurang, selanjutnya korban mengecek di buku tabungan miliknya di rumah kontarakannya , namun telah raib.
Takut sejumlah uang lagi nantinya berkurang, selanjutnya ajudan Wakil Bupati Langkat Budiono SE itupun langsung melapor ke Bank dan memblokir buku tabungannya, sekaligus meminta bukti pengeluaran uang dan meminta kamera pengintai CCTV di ATM tersebut. Namun saat dilihat ternyata pelaku pembobol uang miliknya pernah satu rumah kontrakan dengannya.
Kecurigaan korban bertambah terhadap pelaku karena merupakan oknum polisi yang pernah masuk penjara dalam kasus narkoba sabu-sabu beberapa tahun lalu sehingga korban memilih melaporkan rekannya ke Provost (P3D) atas perbuatan pidananya di Polres Langkat.
Menurut sumber di polisi pelaku Bripda TFS saat diperiksa di ruang SPK Polres Langkat telah mengakui perbuatannya dengan cara mengambil buku tabungan serta mencairkannya. Tersangka sendiri telah mengajak berdamai dengan korban, namun karena dicicil sehingga korban tidak terima dan tetap melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Langkat, apalagi tersangka TFS saat dalam pemeriksaan itu langsung kabur meninggalkan Mapolres Langkat.
Sementara itu Waka Polres Langkat Kompol Yusuf Syafrudin SIK dikonfirmasi wartawan di Stabat Jumat (29/10) membenarkan perbuatan pencurian uang milik anggota Polres Langkat dan pelaku Bripda TFS. Keberadaan TFS sendiri masih dalam pencarian dan status TFS diakuinya sejak dua minggu lalu telah diberhentikan dari anggota polisi dengan tidak hormat (PDTH) sesuai surat dari Mabes Polri yang dilaporkan atas perbuatan pidana sebelumnya. Hanya saja pemecatannya belum digelar resmi sebutnya. (M-29/d)
http://hariansib.com/?p=148784
Informasi diperoleh, peristiwa bobolnya uang ATM milik korban Simanungkalit pertama diketahui pada Rabu (27/10), saat dirinya mengecek saldo tabungan di BRI diketahui telah berkurang Rp 30 juta. Kaget dengan jumlah tabungannya berkurang, selanjutnya korban mengecek di buku tabungan miliknya di rumah kontarakannya , namun telah raib.
Takut sejumlah uang lagi nantinya berkurang, selanjutnya ajudan Wakil Bupati Langkat Budiono SE itupun langsung melapor ke Bank dan memblokir buku tabungannya, sekaligus meminta bukti pengeluaran uang dan meminta kamera pengintai CCTV di ATM tersebut. Namun saat dilihat ternyata pelaku pembobol uang miliknya pernah satu rumah kontrakan dengannya.
Kecurigaan korban bertambah terhadap pelaku karena merupakan oknum polisi yang pernah masuk penjara dalam kasus narkoba sabu-sabu beberapa tahun lalu sehingga korban memilih melaporkan rekannya ke Provost (P3D) atas perbuatan pidananya di Polres Langkat.
Menurut sumber di polisi pelaku Bripda TFS saat diperiksa di ruang SPK Polres Langkat telah mengakui perbuatannya dengan cara mengambil buku tabungan serta mencairkannya. Tersangka sendiri telah mengajak berdamai dengan korban, namun karena dicicil sehingga korban tidak terima dan tetap melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Langkat, apalagi tersangka TFS saat dalam pemeriksaan itu langsung kabur meninggalkan Mapolres Langkat.
Sementara itu Waka Polres Langkat Kompol Yusuf Syafrudin SIK dikonfirmasi wartawan di Stabat Jumat (29/10) membenarkan perbuatan pencurian uang milik anggota Polres Langkat dan pelaku Bripda TFS. Keberadaan TFS sendiri masih dalam pencarian dan status TFS diakuinya sejak dua minggu lalu telah diberhentikan dari anggota polisi dengan tidak hormat (PDTH) sesuai surat dari Mabes Polri yang dilaporkan atas perbuatan pidana sebelumnya. Hanya saja pemecatannya belum digelar resmi sebutnya. (M-29/d)
http://hariansib.com/?p=148784
Oknum Polisi Diduga Perkosa Guru· Kenalan Facebook
Perkenalan yang berawal dari facebook, ternyata membuat celaka Is (22). Wanita yang bekerja sebagai guru honor di sebuah SMA ini mengaku diperkosa kenalannya Brida KD (22) anggota Polsek Mariana.
Awalnya ia merasa tenang, karena dijanjikan akan dinikahi. Namun belakangan Bripda KD cendrung menghindar dari tanggungjawab. Kejadian ini kemudian dilaporkannya ke Siaga Ops Polda Sumsel, Kamis (4/11).
Menurut warga dusun II Desa tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir ini, ia berkenalan dengan Bripka KD sekitar satu bulan lalu. Awal perkenalan mereka berawal dari catting di facebook. Karena sudah sangat akrab dan sering cetting bersama, keduanya kemudian memutuskan untuk janjian bertemu.
Mereka kemudian sepakat untuk bertemu di Jl KH Azhari Palembang pada Minggu (17/10). Setelah melihat pria yang dikenalnya di dunia nyata, ia lalu diajak untuk jalan-jalan berkeliling kota Palembang. Bripda KD yang mengaku bertugas di Polsek Mariana, kemudian mengajaknya ke tempat kostnya yang barada di kawasan Bukit Besar Palembang.
Setelah itu, guru honor di salah satu SMA di Palembang ini di ajak masuk ke dalam kamar dan diberi minuman. Tak berapa lama, ia merasa ngantuk lalu tertidur. Saat bangun ia sangat terkejut ketika melihat tubuhnya yang sudah tidak mengenakan celana lagi. ditambah lagi ia merasakan sakit dibagian kemaluannya. Bripda KD lalu merayunya dan berjanji akan bertanggung jawab.
Kemudian pada Selasa (19/11), Bripda KD datang ke rumahnya bersaama saudaranya
membicarakan peristiwa tersebut. Namun bukan pertanggungjawaban yang didapatnya, Bripda KD justru berkilah tidak pernah terjadi sesuatu di kostnya saat itu. Sontak saja hal ini membuatnya terkejut dan mengadukan peristiwa tersebut ke Mapolda Sumsel.
Saya kenal dia dari facebook. Kemudian lalu diajak bertemu dan jalan-jalan,” imbuhnya.
Kabid Humas Polda Sumsel AKBP Sabaruddin Ginting ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya pihaknya akan segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti yang ada.
Laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti,” ujar AKBP Sabarudding Ginting. (mg10)
sripo cetak
Awalnya ia merasa tenang, karena dijanjikan akan dinikahi. Namun belakangan Bripda KD cendrung menghindar dari tanggungjawab. Kejadian ini kemudian dilaporkannya ke Siaga Ops Polda Sumsel, Kamis (4/11).
Menurut warga dusun II Desa tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir ini, ia berkenalan dengan Bripka KD sekitar satu bulan lalu. Awal perkenalan mereka berawal dari catting di facebook. Karena sudah sangat akrab dan sering cetting bersama, keduanya kemudian memutuskan untuk janjian bertemu.
Mereka kemudian sepakat untuk bertemu di Jl KH Azhari Palembang pada Minggu (17/10). Setelah melihat pria yang dikenalnya di dunia nyata, ia lalu diajak untuk jalan-jalan berkeliling kota Palembang. Bripda KD yang mengaku bertugas di Polsek Mariana, kemudian mengajaknya ke tempat kostnya yang barada di kawasan Bukit Besar Palembang.
Setelah itu, guru honor di salah satu SMA di Palembang ini di ajak masuk ke dalam kamar dan diberi minuman. Tak berapa lama, ia merasa ngantuk lalu tertidur. Saat bangun ia sangat terkejut ketika melihat tubuhnya yang sudah tidak mengenakan celana lagi. ditambah lagi ia merasakan sakit dibagian kemaluannya. Bripda KD lalu merayunya dan berjanji akan bertanggung jawab.
Kemudian pada Selasa (19/11), Bripda KD datang ke rumahnya bersaama saudaranya
membicarakan peristiwa tersebut. Namun bukan pertanggungjawaban yang didapatnya, Bripda KD justru berkilah tidak pernah terjadi sesuatu di kostnya saat itu. Sontak saja hal ini membuatnya terkejut dan mengadukan peristiwa tersebut ke Mapolda Sumsel.
Saya kenal dia dari facebook. Kemudian lalu diajak bertemu dan jalan-jalan,” imbuhnya.
Kabid Humas Polda Sumsel AKBP Sabaruddin Ginting ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya pihaknya akan segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti yang ada.
Laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti,” ujar AKBP Sabarudding Ginting. (mg10)
sripo cetak
Dua Oknum Polisi Keroyok Warga Hingga Babak Belur
Dua oknum polisi menghajar hingga babak belur Fajril (26), warga Kampung Plasa, Desa Pangerengan, Kecamatan Pangerangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Akibat penganiaan tersebut korban dirawat di Badan Rumah Sakit Umum Daerah (BRSUD) Sampang kerena mengalami gegar otak. Pengeroyokan itu dilakukan dua oknum polisi bersama tiga warga lain.
Korban menderita luka memar pada sekujur tubuh, mulai bagian kepala, punggung, leher bagian kanan dan perut. Bahkan ketika harus dirujuk ke RSUD karena kondisinya kritis, ia sempat muntah darah.
Dua dari lima pengeroyok Fajril diduga adalah oknum polisi bernama Ari Widartono, anggota Polsek Pangarengan, dan Jamali, anggota satuan Intel Polres Sampang. Dugaan pengeroyokan dilatarbelakangi permasalahan keluarga soal sengketa tanah.
Penuturan ayah Korban, Ach Busri (46), warga Perumahan Graha Abadi, Desa Aeng Sareh, Kelurahan Polagan, Kecamatan Kota Sampang, pengeroyokan dilakukan saat anaknya membersihkan rumahnya yang berdempetan dengan rumah pelaku.
Kala itu Fajril beserta istrinya, Mukarromah (25), membersihkan rumahnya yang sudah lama kosong. “Namun saat melewati rumah keluarga kedua oknum Polisi tersebut ternyata jalannya ditutup dan pagar dikunci. Sehingga anak saya terpaksa melewati halaman belakang rumah Ari,” jelas Busri.
Menurutnya, ketika anak dan menantunya lewat sempat ditegor oleh Ari agar jangan membersihkan rumah. Namun korban tidak menghiraukan larangan tersebut.
“Rumah yang akan dibersihkan itu akan ditempati Fajril dan Mukarromah, kok malah dilarang dibersihkan,” kata Busri
Seusai membersihkan rumah, lanjut Busri, mereka langsung pulang. ”Tapi tiba–tiba ada lima orang yang mengejar dari belakang, di antaranya Ari widartono serta istrinya, Rodeh, Jamali, Ludfi dan istrinya, Jennah. Mereka langsung mengeroyok dan menghajar dengan balok kayu,” jelas Busri di ruang perawatan RSUD Sampang, Rabu (13/10).
Pihak keluarga sudah melaporkan kasus pengeroyakan tersebut ke Polsek Pangarengan. Terpisah, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Sampang, Kompol H Danuri, mengaku belum menerima laporan kasus itu.
“Malah sebaliknya berdasarkan informasi dari petugas jaga Samapta, justru dua anggota polisi itu hendak menolong korban yang dikeroyok warga di desa setempat. Tetapi karena keluarga korban merasa sentimen, dua anggota polisi itu malah balik dituduh sebagai pengeroyok korban,” katanya.
Namun Danuri berjanji akan menindak tegas dan memproses secara hukum bila memang terbukti dua oknum anggota polisi itu teryata memang pengeroyok warga sipil yang kini luka parah tersebut.
http://m.tribunnews.com/2010/10/14/dua-oknum-polisi-keroyok-warga-hingga-babak-belur
Akibat penganiaan tersebut korban dirawat di Badan Rumah Sakit Umum Daerah (BRSUD) Sampang kerena mengalami gegar otak. Pengeroyokan itu dilakukan dua oknum polisi bersama tiga warga lain.
Korban menderita luka memar pada sekujur tubuh, mulai bagian kepala, punggung, leher bagian kanan dan perut. Bahkan ketika harus dirujuk ke RSUD karena kondisinya kritis, ia sempat muntah darah.
Dua dari lima pengeroyok Fajril diduga adalah oknum polisi bernama Ari Widartono, anggota Polsek Pangarengan, dan Jamali, anggota satuan Intel Polres Sampang. Dugaan pengeroyokan dilatarbelakangi permasalahan keluarga soal sengketa tanah.
Penuturan ayah Korban, Ach Busri (46), warga Perumahan Graha Abadi, Desa Aeng Sareh, Kelurahan Polagan, Kecamatan Kota Sampang, pengeroyokan dilakukan saat anaknya membersihkan rumahnya yang berdempetan dengan rumah pelaku.
Kala itu Fajril beserta istrinya, Mukarromah (25), membersihkan rumahnya yang sudah lama kosong. “Namun saat melewati rumah keluarga kedua oknum Polisi tersebut ternyata jalannya ditutup dan pagar dikunci. Sehingga anak saya terpaksa melewati halaman belakang rumah Ari,” jelas Busri.
Menurutnya, ketika anak dan menantunya lewat sempat ditegor oleh Ari agar jangan membersihkan rumah. Namun korban tidak menghiraukan larangan tersebut.
“Rumah yang akan dibersihkan itu akan ditempati Fajril dan Mukarromah, kok malah dilarang dibersihkan,” kata Busri
Seusai membersihkan rumah, lanjut Busri, mereka langsung pulang. ”Tapi tiba–tiba ada lima orang yang mengejar dari belakang, di antaranya Ari widartono serta istrinya, Rodeh, Jamali, Ludfi dan istrinya, Jennah. Mereka langsung mengeroyok dan menghajar dengan balok kayu,” jelas Busri di ruang perawatan RSUD Sampang, Rabu (13/10).
Pihak keluarga sudah melaporkan kasus pengeroyakan tersebut ke Polsek Pangarengan. Terpisah, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Sampang, Kompol H Danuri, mengaku belum menerima laporan kasus itu.
“Malah sebaliknya berdasarkan informasi dari petugas jaga Samapta, justru dua anggota polisi itu hendak menolong korban yang dikeroyok warga di desa setempat. Tetapi karena keluarga korban merasa sentimen, dua anggota polisi itu malah balik dituduh sebagai pengeroyok korban,” katanya.
Namun Danuri berjanji akan menindak tegas dan memproses secara hukum bila memang terbukti dua oknum anggota polisi itu teryata memang pengeroyok warga sipil yang kini luka parah tersebut.
http://m.tribunnews.com/2010/10/14/dua-oknum-polisi-keroyok-warga-hingga-babak-belur
Gara-Gara Sewa Oknum Polisi, Warga serbu PT.RUK
Gara-gara sewa oknum Polisi, Ratusan warga dari Desa Tanjung Mulya dan warga sekitarnya, Sabtu,(30/10/2010) pagi menyerbu PT Rimba Usaha Kencana (PT.RUK) di Kecamatan XIV Koto, Bengkulu.
Kedatangan warga ini karena ketidakpuasan warga terkait sepak terjang PT Rimba Usaha Kencana yang dianggapnya telah menguasai tanah milik warga Tanjung Mulya dan diyakini kerap menyewa oknum polisi dari Sumbar untuk mengintimidasi warga.
Tidak itu saja, akibat kemarahan yang sudah memuncak. ratusan warga ini juga langsung mengobrak-abrik dan membakar base camp pekerja serta gudang milik PT Rimba Usaha Kencana.
“ Pembakaran ini sekaligus bentuk balas dendam karena pondok milik mereka terus di rusak oleh oknum polisi sewaan perusahaan dari Sumbar, ujar Kades Tanjung Mulya, Maulidin.
“ Aksi warga ini spontan tanpa ada rencana sebelumnya. Karena 200 warga masuk ke tanah sengketa tersebut tanpa sepengetahuan kami (kades). Kemungkinan mereka merasa kesal dengan sikap aparat yang menangkap warga beberapa waktu lalu. Dan juga barang-barang mereka disita dan tidak ada yang bertanggung jawab. “ papar Maulidin.
Kabag Pemerintahan Hardi, S.IP mengatakan, “ Tindakan warga ini memang terjadi spontanitas. Dan kalau memang tanah tersebut milik warga, sudah selayaknya warga mempertahankan tanah miliknya, hanya saja jangan sampai bertindak anarkis. Karena Pemda tidak membenarkan adanya tindakan anarkis. “ tegasnya
http://sergaptkp.com/?p=2283
Kedatangan warga ini karena ketidakpuasan warga terkait sepak terjang PT Rimba Usaha Kencana yang dianggapnya telah menguasai tanah milik warga Tanjung Mulya dan diyakini kerap menyewa oknum polisi dari Sumbar untuk mengintimidasi warga.
Tidak itu saja, akibat kemarahan yang sudah memuncak. ratusan warga ini juga langsung mengobrak-abrik dan membakar base camp pekerja serta gudang milik PT Rimba Usaha Kencana.
“ Pembakaran ini sekaligus bentuk balas dendam karena pondok milik mereka terus di rusak oleh oknum polisi sewaan perusahaan dari Sumbar, ujar Kades Tanjung Mulya, Maulidin.
“ Aksi warga ini spontan tanpa ada rencana sebelumnya. Karena 200 warga masuk ke tanah sengketa tersebut tanpa sepengetahuan kami (kades). Kemungkinan mereka merasa kesal dengan sikap aparat yang menangkap warga beberapa waktu lalu. Dan juga barang-barang mereka disita dan tidak ada yang bertanggung jawab. “ papar Maulidin.
Kabag Pemerintahan Hardi, S.IP mengatakan, “ Tindakan warga ini memang terjadi spontanitas. Dan kalau memang tanah tersebut milik warga, sudah selayaknya warga mempertahankan tanah miliknya, hanya saja jangan sampai bertindak anarkis. Karena Pemda tidak membenarkan adanya tindakan anarkis. “ tegasnya
http://sergaptkp.com/?p=2283
Kasus Sabu-sabu, Oknum Polisi Divonis Satu tahun
Setelah mengalami penundaan vonis hingga dua kali, dua terdakwa tindak pidana kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu Vixy Rona Saputra, 25, dan Era Fitria, 34 akhirnya dijatuhi hukuma 1 tahun penjara Majelis Hakim yang diketuai oleh Heri Sasongko dan beranggotakan Sapta Diharja dan Kamijon, kemarin. Kedua pelaku tertangkap di Hotel Pangeran City pada tanggal 30 Juni 2010 lalu. Vixy Rona Saputra merupakan personil polisi.
Kedua terdakwa oleh majelis Hakim dinyatakan telah terbukti bersalah dalam kasus penyalagunaan narkotika jenis shabu-shabu dan melanggar pasal 114 (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2010 tentang narkotika.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis Hakim ini sesuai dengan tuntutan yang telah diberikan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Sovia Eli pada persidangan beberapa waktu lalu yaitu satu tahun penjara untuk masing-masing terdakwa ini.
Vixi, yang merupakan anggota Polresta Pariaman, dan sudah bertugas selama tiga tahun itu. Ditangkap oleh aparat Polda Sumbar bersama seorang teman perempuannya Era, saat ia sedang berada dalam kamar hotel. Di hotel tempat Vixi menginap, polisi menemukan beberapa paket sabu-sabu seberat 0,08 gram. Sabu-sabu itu disimpan Era di dalam tas laptop miliknya.
Saat penangkapan aparat Polda Sumbar juga menemukan sebuah alat penghisap shabu-shabu berupa bonk, pirek, pipet dan dot plastik dalam sebuah travel bag. Diduga barang-barang tersebut digunakan pora pelaku untuk berpesta sabu. (*)
http://padang-today.com/?today=news&id=22891
Kedua terdakwa oleh majelis Hakim dinyatakan telah terbukti bersalah dalam kasus penyalagunaan narkotika jenis shabu-shabu dan melanggar pasal 114 (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2010 tentang narkotika.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis Hakim ini sesuai dengan tuntutan yang telah diberikan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Sovia Eli pada persidangan beberapa waktu lalu yaitu satu tahun penjara untuk masing-masing terdakwa ini.
Vixi, yang merupakan anggota Polresta Pariaman, dan sudah bertugas selama tiga tahun itu. Ditangkap oleh aparat Polda Sumbar bersama seorang teman perempuannya Era, saat ia sedang berada dalam kamar hotel. Di hotel tempat Vixi menginap, polisi menemukan beberapa paket sabu-sabu seberat 0,08 gram. Sabu-sabu itu disimpan Era di dalam tas laptop miliknya.
Saat penangkapan aparat Polda Sumbar juga menemukan sebuah alat penghisap shabu-shabu berupa bonk, pirek, pipet dan dot plastik dalam sebuah travel bag. Diduga barang-barang tersebut digunakan pora pelaku untuk berpesta sabu. (*)
http://padang-today.com/?today=news&id=22891
13 polisi dipecat karena narkoba
Sejumlah 13 oknum polisi telah dipecat dari kesatuannya di Polda Sumut karena terlibat penyalahgunaan narkoba. Mereka bagian dari 29 oknum polisi yang dipecat karena melakukan tindak pidana, diserse dan kasus lainnya.
Kapolda Sumut Irjen Oegroseno, melalui Kabid Humas Kombes Baharudin Djafar mengatakan, selain memecat 13 oknum polisi terlibat narkoba, pihaknya juga menangkap empat oknum TNI diduga terlibat narkoba.
"Mereka sudah diserahkan kepada Denpom untuk proses lanjut. Untuk pemberantasan narkoba, termasuk penindakan kepada oknum Polri dan TNI yang terlibat dalam kasus ini, Poldasu sudah berkordinasi dengan Pangdam I/BB," kata Baharudin, pagi ini.
Dijelaskan, sejak 2004 hingga 2010, Poldasu telah mengungkap 17.234 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 24.030 orang. Barang bukti disita; heroin 3.222 Kg, ganja 1.964 kg, biji ganja 2.368 gram. Kemudian, putaw 0,44 gram, sabu 89 kg dan ekstasi 11.626 butir.
Poldasu juga menangani kasus-kasus zat adiktif lainnya. "Selama 2010, ada 21 kasus yang sudah dilimpahkan ke jaksa dengan 18 tersangka. Barang bukti yang diamankan, pil leksotan 25 butir, happy five 95 butir, happy drink 29 butir, subute 1 butir, erimin 5 butir, erimin five 33 butir dan patrium borax 12 liter."
Selain mengungkap kasus narkoba, pihaknya juga menarik sejumlah merek jamu dari peredaran karena diketahui sudah kadaluarsa, yakni, liching, cadang cap griba, kejabali kapsul, tangkur buaya dan tolak angin. "Razia dilakukan berkerjasama dengan BPOM untuk.," kata Baharudin.
Editor: SASTROY BANGUN
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=156204:13-polisi-dipecat-karena-narkoba&catid=14:medan&Itemid=27
Kapolda Sumut Irjen Oegroseno, melalui Kabid Humas Kombes Baharudin Djafar mengatakan, selain memecat 13 oknum polisi terlibat narkoba, pihaknya juga menangkap empat oknum TNI diduga terlibat narkoba.
"Mereka sudah diserahkan kepada Denpom untuk proses lanjut. Untuk pemberantasan narkoba, termasuk penindakan kepada oknum Polri dan TNI yang terlibat dalam kasus ini, Poldasu sudah berkordinasi dengan Pangdam I/BB," kata Baharudin, pagi ini.
Dijelaskan, sejak 2004 hingga 2010, Poldasu telah mengungkap 17.234 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 24.030 orang. Barang bukti disita; heroin 3.222 Kg, ganja 1.964 kg, biji ganja 2.368 gram. Kemudian, putaw 0,44 gram, sabu 89 kg dan ekstasi 11.626 butir.
Poldasu juga menangani kasus-kasus zat adiktif lainnya. "Selama 2010, ada 21 kasus yang sudah dilimpahkan ke jaksa dengan 18 tersangka. Barang bukti yang diamankan, pil leksotan 25 butir, happy five 95 butir, happy drink 29 butir, subute 1 butir, erimin 5 butir, erimin five 33 butir dan patrium borax 12 liter."
Selain mengungkap kasus narkoba, pihaknya juga menarik sejumlah merek jamu dari peredaran karena diketahui sudah kadaluarsa, yakni, liching, cadang cap griba, kejabali kapsul, tangkur buaya dan tolak angin. "Razia dilakukan berkerjasama dengan BPOM untuk.," kata Baharudin.
Editor: SASTROY BANGUN
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=156204:13-polisi-dipecat-karena-narkoba&catid=14:medan&Itemid=27
Oknum Polisi Pukul Kamera Wartawan di Lokasi Tambang
Aksi seorang oknum polisi Polres Karimun, yang melakukan intimidasi insan pers, saat peliputan tambang pasir darat di Desa Pangke mendapat kecaman dari berbagai pihak.
"Rekan wartawankan satu di antara pilar demokrasi. Pekerjaannya dilindungi undang-udang. Menurut saya itu dapat diselesaikan dengan baik-baik dan tidak pakai kekerasan. Kan sudah tak zaman lagi menggunakan kekerasan seperti itu. Apalagi dia itu aparat kan?," ungkap Zain Zulkifli, Ketua Pelaksana Harian Persatuan Pemuda Tempatan (Perpat) Karimun kepada Tribun, kemarin.
Dari kabar yang diungkapkan sejumlah media massa sehari sebelumnya, Zain menilai ada yang tidak tepat terhadap perlakuan oknum polisi berinisial AL tersebut. "Kalau AL hanya polisi yang menjaga masyarakat tentu tidak sampai seperti perlakuan terhadap wartawan, berarti ini ada apa-apanya," ungkap Zain.
Di kasus lain Zain meminta instansi terkait yang membawahi bidang pertambangan agar lebih tegas memberikan izin dan dalam mengawasi jalannya penambangan pasir darat tersebut.
"Saya minta instansi terkait turun lah melihat langsung pertambangan pasir darat itu. Kalau masyarakat setempat keberatan karena alasan yang masuk akal kenapa mesti dipertahankan?," tegas Zain.
Sementara itu Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kepri turut menyayangkan sikap oknum polisi yang mengusir wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Kedua, IJTI juga meminta pihak Kepolisia Resor (Polres) Karimun menindak tegas anggotanya yang dinilai telah mencederai korp kepolisi RI (Polri).
"Saya sudah lihat langsung gambar dari rekan kami yang menjadi korban. Kita sayangkan sikap seorang anggota polisi seperti itu? Bagaimanapun tindakan seorang oknum seperti ini dapat mencoreng nama Polri," ujar Bendahara Umum IJTI Kepri Sularno Menotelis, kemarin.
IJTI juga mendesak Kepala Polres Karimun untuk meminta penjelasan dari oknum bersangkutan mengenai tindakannya terhadap wartawan yang secara langsung juga menyakiti insan pers secara keseluruhan. "Ini harus dilakukan Kapolres demi nama baiknya," tegas pria yang kerap disapa Menot.
Sehari sebelumnya, seorang wartawan televisi nasional Syahid Busthomy yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya mendapat perlakuan kasar seorang oknum polisi. Saat meninjau lokasi sebuah tambang di Desa Pangke, Rabu (10/11/2010) sekitar pukul 11.40 Wib, Syahid Busthomy nyaris kenal pukul seorang oknum polisi berinisial AL. Beruntung saat insiden pemukulan ini terjadi, hanya mengenai kamera video bersangkutan.
Tak berhenti sampai di situ, AL sambil jalan menghindari sejumlah wartawan AL mengucapkan kata-kata yang bernada ancaman. "Awas kamu ya? Tengok kamu nanti!," gertak AL yang langkahnya diiring Capung untuk mengklarifikasi ancaman okmun polisi yang bertugas di Binmas (Bina Masyarakat) Polres Karimun tersebut.
Menot menambahkan kalau pihaknya ingin tahu kapasitas AL saat insiden itu terjadi. "Kalau dia sebagai pem-back up usaha tambang itu, berarti dia mencoreng institusi Polri karena telah mem-backing usaha ilegal. Kalau dia sebagai pemilik, itu patut disayangkan karena penegak hukum sendiri tidak mematuhi aturan yang ada karena izin belum keluar dia sudah melakukan aktivitas penambangannya," ungkapnya.
Tentang sikap oknum polisi tersebut, IJTI yang keberadaannya diakui dewan pers sebagai salah satu organisasi profesi kewartawanan itu, tidak akan membiarkannya. IJTI akan menempuh jalur hukum sebagai konsekwensi tindakan oknum polisi atas tindakannya tersebut.
"Ini akan jadi preseden buruk bagi iklim demokrasi secara nasional. Ini juga akan menjadi sorotan dewan pers nasional. Kordinasi dengan IJTI Pusat sudah kita lakukan, dan sebagai bentuk pembelaan terhadap anggota kita, kita akan membuat laporan resmi dalam waktu dekat ini. Dan akan kita tembuskan ke Mabes Polri," ungkapnya.
http://www.tribunnews.com/2010/11/12/oknum-polisi-pukul-kamera-wartawan-di-lokasi-tambang
"Rekan wartawankan satu di antara pilar demokrasi. Pekerjaannya dilindungi undang-udang. Menurut saya itu dapat diselesaikan dengan baik-baik dan tidak pakai kekerasan. Kan sudah tak zaman lagi menggunakan kekerasan seperti itu. Apalagi dia itu aparat kan?," ungkap Zain Zulkifli, Ketua Pelaksana Harian Persatuan Pemuda Tempatan (Perpat) Karimun kepada Tribun, kemarin.
Dari kabar yang diungkapkan sejumlah media massa sehari sebelumnya, Zain menilai ada yang tidak tepat terhadap perlakuan oknum polisi berinisial AL tersebut. "Kalau AL hanya polisi yang menjaga masyarakat tentu tidak sampai seperti perlakuan terhadap wartawan, berarti ini ada apa-apanya," ungkap Zain.
Di kasus lain Zain meminta instansi terkait yang membawahi bidang pertambangan agar lebih tegas memberikan izin dan dalam mengawasi jalannya penambangan pasir darat tersebut.
"Saya minta instansi terkait turun lah melihat langsung pertambangan pasir darat itu. Kalau masyarakat setempat keberatan karena alasan yang masuk akal kenapa mesti dipertahankan?," tegas Zain.
Sementara itu Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kepri turut menyayangkan sikap oknum polisi yang mengusir wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Kedua, IJTI juga meminta pihak Kepolisia Resor (Polres) Karimun menindak tegas anggotanya yang dinilai telah mencederai korp kepolisi RI (Polri).
"Saya sudah lihat langsung gambar dari rekan kami yang menjadi korban. Kita sayangkan sikap seorang anggota polisi seperti itu? Bagaimanapun tindakan seorang oknum seperti ini dapat mencoreng nama Polri," ujar Bendahara Umum IJTI Kepri Sularno Menotelis, kemarin.
IJTI juga mendesak Kepala Polres Karimun untuk meminta penjelasan dari oknum bersangkutan mengenai tindakannya terhadap wartawan yang secara langsung juga menyakiti insan pers secara keseluruhan. "Ini harus dilakukan Kapolres demi nama baiknya," tegas pria yang kerap disapa Menot.
Sehari sebelumnya, seorang wartawan televisi nasional Syahid Busthomy yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya mendapat perlakuan kasar seorang oknum polisi. Saat meninjau lokasi sebuah tambang di Desa Pangke, Rabu (10/11/2010) sekitar pukul 11.40 Wib, Syahid Busthomy nyaris kenal pukul seorang oknum polisi berinisial AL. Beruntung saat insiden pemukulan ini terjadi, hanya mengenai kamera video bersangkutan.
Tak berhenti sampai di situ, AL sambil jalan menghindari sejumlah wartawan AL mengucapkan kata-kata yang bernada ancaman. "Awas kamu ya? Tengok kamu nanti!," gertak AL yang langkahnya diiring Capung untuk mengklarifikasi ancaman okmun polisi yang bertugas di Binmas (Bina Masyarakat) Polres Karimun tersebut.
Menot menambahkan kalau pihaknya ingin tahu kapasitas AL saat insiden itu terjadi. "Kalau dia sebagai pem-back up usaha tambang itu, berarti dia mencoreng institusi Polri karena telah mem-backing usaha ilegal. Kalau dia sebagai pemilik, itu patut disayangkan karena penegak hukum sendiri tidak mematuhi aturan yang ada karena izin belum keluar dia sudah melakukan aktivitas penambangannya," ungkapnya.
Tentang sikap oknum polisi tersebut, IJTI yang keberadaannya diakui dewan pers sebagai salah satu organisasi profesi kewartawanan itu, tidak akan membiarkannya. IJTI akan menempuh jalur hukum sebagai konsekwensi tindakan oknum polisi atas tindakannya tersebut.
"Ini akan jadi preseden buruk bagi iklim demokrasi secara nasional. Ini juga akan menjadi sorotan dewan pers nasional. Kordinasi dengan IJTI Pusat sudah kita lakukan, dan sebagai bentuk pembelaan terhadap anggota kita, kita akan membuat laporan resmi dalam waktu dekat ini. Dan akan kita tembuskan ke Mabes Polri," ungkapnya.
http://www.tribunnews.com/2010/11/12/oknum-polisi-pukul-kamera-wartawan-di-lokasi-tambang
Oknum Polisi Diduga Peras Tahanan
Oknum anggota Polsek Pa,jukukang Kecamatan Pa,jukukang, Bripka Amir, diduga kuat melakukan intimidasi disertai penganiyaan terhadap korban anak dibawah umur, Iwan bin Syahrir (14)warga Kampungbakara Desa Pa,jukukang Kecamatan Pa,jukukang.
Penganiyaan itu dilakukan Amir, agar Iwan mengakui perbuatannya membawa senjata tajam (badik), saat peristiwa naas yang menimpa korban penikaman Supardi alias Aco (25), warga dibelakang Pasar Lambocca.
Penikaman itu dilakukan tersangka Tomo, pada pesta lomba perahu yang digelar Kades Pa,jukukang, Hariadi Nakku, pada Minggu (8/8) lalu. Menurut pengakuan korban penganiyaan, dirinya ditangkap oknum Amir di rumahnya di Kampung Bakara Minggu (8/8) lalu, setelah tiba di kantor polsek, sebelum dirinya dijebloskan di sel tahanan, Iwan sempat ditemui oleh oknum polisi, Amir.
"Saat ditanya saya dipaksa mengaku ada di TKP serta bawa senjata tajam, namun saya tak mengaku, karena memang saya tak berada di TKP saat kejadian serta tak membawa sajam," kata Iwan bin Syahrir.
Oknum anak buah Kapolsek Pa,jukukang tersebut, Amir ditengarai pula melakukan kesalahan fatal, karena menangkap orang yang salah. "Iwan yang bukan pelaku penikaman terhadap Supardi alias Aco, karena yang menikam sesungguhnya sesuai pengakuan korban adalah Tomo, pada saat usai pesta lomba perahu di Pa,jukukang minggu lalu, belum cukup sampai disitu, Amir juga meminta sedikitnya Rp500.000 uang jaminan kepada tante Iwan yang bernama Nuraeni, selaku penjamin agar Iwan dibebaskan, padahal Iwan memang korban salah tangkap sehingga dianiaya oleh Amir di sel tahanan polsek. Pengakuan itu diungkapkan tante korban, Nuraeni kepada Upeks di Kampungbakara Selasa (10/8) lalu. ()
http://www.ujungpandangekspres.com/view.php?id=51943&jenis=Fokus
Penganiyaan itu dilakukan Amir, agar Iwan mengakui perbuatannya membawa senjata tajam (badik), saat peristiwa naas yang menimpa korban penikaman Supardi alias Aco (25), warga dibelakang Pasar Lambocca.
Penikaman itu dilakukan tersangka Tomo, pada pesta lomba perahu yang digelar Kades Pa,jukukang, Hariadi Nakku, pada Minggu (8/8) lalu. Menurut pengakuan korban penganiyaan, dirinya ditangkap oknum Amir di rumahnya di Kampung Bakara Minggu (8/8) lalu, setelah tiba di kantor polsek, sebelum dirinya dijebloskan di sel tahanan, Iwan sempat ditemui oleh oknum polisi, Amir.
"Saat ditanya saya dipaksa mengaku ada di TKP serta bawa senjata tajam, namun saya tak mengaku, karena memang saya tak berada di TKP saat kejadian serta tak membawa sajam," kata Iwan bin Syahrir.
Oknum anak buah Kapolsek Pa,jukukang tersebut, Amir ditengarai pula melakukan kesalahan fatal, karena menangkap orang yang salah. "Iwan yang bukan pelaku penikaman terhadap Supardi alias Aco, karena yang menikam sesungguhnya sesuai pengakuan korban adalah Tomo, pada saat usai pesta lomba perahu di Pa,jukukang minggu lalu, belum cukup sampai disitu, Amir juga meminta sedikitnya Rp500.000 uang jaminan kepada tante Iwan yang bernama Nuraeni, selaku penjamin agar Iwan dibebaskan, padahal Iwan memang korban salah tangkap sehingga dianiaya oleh Amir di sel tahanan polsek. Pengakuan itu diungkapkan tante korban, Nuraeni kepada Upeks di Kampungbakara Selasa (10/8) lalu. ()
http://www.ujungpandangekspres.com/view.php?id=51943&jenis=Fokus
Pukuli Karyawan Karaoke, Oknum Polisi Diperkarakan
Tindakan arogan kembali dipertontonkan seorang oknum polisi. Ia dilaporkan ke Propam Polda Riau karena memukuli seorang karyawan karaoke tanpa alasan jelas.
Dengan wajah memar-memar Ahok mendatangi Propam Polda Riau, Sabtu (13/11/10), sekitar pukul 13.00 WIB. Ia tak terima menjadi korban pemukulan seorang oknum anggota Polresta Pekanbaru tanpa alasan jelas.
Kepada sejumlah wartawan, Ahok menceritakan kejadian pemukulan yang dialami dirinya. Ketika itu, ia yang merupakan karyawan Karoaoe Valentine di Jalan Riau Ujung tersebut bertanya paa Iptu FDL yang datang berdua dengan kawannya. "Saya tanya, apa ada bon ya. Gimana, berdua saja?" tutur Ahok.
Bukanya menjawab pertanyaan Ahok, tetapi Iptu DFL justru memaki-maki Ahok dengan sangat menghinakan. Tak cukup memaki, tetapi Iptu FDL kemudian menarik kerah baju Ahok dan memukulinya beberapa kali. "Akua memang tak melawan, karena aku tahu dia anggota (aparat kepolisian.red)," tutur Ahok.
Propam Polda Riau merespon cepat laporan Ahok. Koban dan pelaku malam itu juga diperiksa. Namun belum diketahui apakah Iptu FDL ditahan atas kasus tersebut. Sejuah ini belum ada keterangan resmi dari Polda Riau.***(mad)
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=32766
Dengan wajah memar-memar Ahok mendatangi Propam Polda Riau, Sabtu (13/11/10), sekitar pukul 13.00 WIB. Ia tak terima menjadi korban pemukulan seorang oknum anggota Polresta Pekanbaru tanpa alasan jelas.
Kepada sejumlah wartawan, Ahok menceritakan kejadian pemukulan yang dialami dirinya. Ketika itu, ia yang merupakan karyawan Karoaoe Valentine di Jalan Riau Ujung tersebut bertanya paa Iptu FDL yang datang berdua dengan kawannya. "Saya tanya, apa ada bon ya. Gimana, berdua saja?" tutur Ahok.
Bukanya menjawab pertanyaan Ahok, tetapi Iptu DFL justru memaki-maki Ahok dengan sangat menghinakan. Tak cukup memaki, tetapi Iptu FDL kemudian menarik kerah baju Ahok dan memukulinya beberapa kali. "Akua memang tak melawan, karena aku tahu dia anggota (aparat kepolisian.red)," tutur Ahok.
Propam Polda Riau merespon cepat laporan Ahok. Koban dan pelaku malam itu juga diperiksa. Namun belum diketahui apakah Iptu FDL ditahan atas kasus tersebut. Sejuah ini belum ada keterangan resmi dari Polda Riau.***(mad)
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=32766
Oknum Polisi Vs Wartawan Di Tambang Pasir Darat Desa Pangke
Keributan yang terjadi antara sejumlah wartawan saat melakukan tugas peliputan di tambang pasir darat di Desa Pangke, Kecamatan Meral sampai saat ini belum ada kepastian yang jelas. Hal ini membuat sejumlah wartawan baik media cetak dan elektronik Jumat (12/11) pagi mendatangi Mako Polres Karimun. Kedatangan kuli tinta ini untuk meminta kepastian hukum atas kasus yang sempat membuat salah seorang wartawan televisi nasional di Karimun Syaid Bustomi nyaris mendapat pukulan spontan dari oknum Polisi berinisial AL.
Kedatangan wartawan langsung disambut Waka Polres Karimun, Kompol Andri S SIK yang digelar di ruang Kabag Ops Polres Karimun. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah wartawan meminta kejelasan atas tindak lanjut dari intansi penegak hukum tersebut dalam melakukan tindakan terhadap AL.
Kepada sejumlah wartawan, Waka Polres Karimun, Kompol Andri S SIK menegaskan saat ini kasusnya sudah ditangani Propam Polres Karimun untuk ditindak lanjuti.
‘’Saya juga sudah menyampaikan kepada Kapolres terkait kasus ini, dan Kapolres juga sudah menyatakan untuk segera ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan untuk mencari kebenaranya,’’ tegas Andri.
Ditegaskannya lagi, saat ini oknum polisi yang berinisial AL dan sempat bersitegang dengan wartawan televisi nasional saat melakukan tugas peliputan tersebut di tambang pasir darat tersebut dinyatakan sudah dimintai keteranganya oleh Propam Polres Karimun.
‘’Sudah kita mintai keterangannya, yang jelas dari kita untuk tindakan disiplin akan kita lakukan, hukumannya nanti menanti hasil dari Propam kita,’’ tambahnya lagi.
Sementara Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kabupaten Karimun, Menotelis dalam pertemuan tersebut juga menyatakan, meminta kepada pihak Polres Karimun untuk menindak tegas anggotanya yang dinilainya telah mencederai korps Polri.
Ia juga meminta kepada Kapolres Karimun, untuk menindak tegas oknum polisi tersebut yang telah menyakitkan Insan Pers dalam permasalahan ini.
‘’Ini haru dilakukan demi nama baik intansi penegak hukum ini,’’ tanda Menot.(ria)
http://www.posmetrobatam.com/headline/5960--oknum-polisi-vs-wartawan-di-tambang-pasir-darat-desa-pangke
Kedatangan wartawan langsung disambut Waka Polres Karimun, Kompol Andri S SIK yang digelar di ruang Kabag Ops Polres Karimun. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah wartawan meminta kejelasan atas tindak lanjut dari intansi penegak hukum tersebut dalam melakukan tindakan terhadap AL.
Kepada sejumlah wartawan, Waka Polres Karimun, Kompol Andri S SIK menegaskan saat ini kasusnya sudah ditangani Propam Polres Karimun untuk ditindak lanjuti.
‘’Saya juga sudah menyampaikan kepada Kapolres terkait kasus ini, dan Kapolres juga sudah menyatakan untuk segera ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan untuk mencari kebenaranya,’’ tegas Andri.
Ditegaskannya lagi, saat ini oknum polisi yang berinisial AL dan sempat bersitegang dengan wartawan televisi nasional saat melakukan tugas peliputan tersebut di tambang pasir darat tersebut dinyatakan sudah dimintai keteranganya oleh Propam Polres Karimun.
‘’Sudah kita mintai keterangannya, yang jelas dari kita untuk tindakan disiplin akan kita lakukan, hukumannya nanti menanti hasil dari Propam kita,’’ tambahnya lagi.
Sementara Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kabupaten Karimun, Menotelis dalam pertemuan tersebut juga menyatakan, meminta kepada pihak Polres Karimun untuk menindak tegas anggotanya yang dinilainya telah mencederai korps Polri.
Ia juga meminta kepada Kapolres Karimun, untuk menindak tegas oknum polisi tersebut yang telah menyakitkan Insan Pers dalam permasalahan ini.
‘’Ini haru dilakukan demi nama baik intansi penegak hukum ini,’’ tanda Menot.(ria)
http://www.posmetrobatam.com/headline/5960--oknum-polisi-vs-wartawan-di-tambang-pasir-darat-desa-pangke
Kapolri: Sembilan Oknum Polisi Penjaga Gayus Sudah Jadi Tersangka
Kapolri, Jenderal Timur Pradopo, mengatakan sembilan anggota kepolisian yang terkait dalam kasus keluarnya Gayus H Tambunan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Timur memaparkan sembilan anggita kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Briptu BH, Briptu DA, Briptu AD, Bripda ES, Bripada JP, Bripda S dan Bripda B serta Kepala Rutan Mako Brimob Kompol IS. Ia menambahkan, sembilan orang tersebut akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Kesembilan tersangka ditengarai telah melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 11, dan pasal 12 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Turut Serta Melakukan Perbuatan Pidana. Timur menegaskan, kesembilan tersangka tidak hanya dikenakan sanksi disiplin, namun akan diadili di peradilan umum.
Timur bahkan berani berjanji untuk membawa kasus kesembilan anak buahnya tersebut ke ranah pidana dengan menyerahkan perkaranya ke pengadilan sipil. “Masyarakat dapat mengikuti proses peradilan ke sembilan anggotanya itu sampai akhir di pengadilan,” janjinya usai menghadiri acara peringatan HUT Brimob ke-65 di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Ahad (14/11).
Menurut Timur, Mabes Polri akan mengevaluasi dirinya terkait mudahnya polisi disuap oleh penghuni rutan. Bahkan, ia telah menerima informasi dari masyarakat mengenai kasus suap di dalam tubuh Polri. Hingga kini, pihaknya masih mengembangkan laporan-laporan tersebut.
Namun, Timur membantah kalau kasus Gayus terkait dengan Brimob. Ia mengatakan, keputusan menahan terdakwa kasus mafia pajak itu di rutan Brimob bukan merupakan kewenangan kepolisian, melainkan kewenangan pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan Kapolda Jawa Barat ini juga menambahkan, mengenai adanya usulan pemindahan tahanan yang kini berada di Mako Brimob, ia menyerahkan wacana tersebut ke pengadilan. “Kami serahkan semuanya ke pengadilan. Semua tahanan yang ada di sini merupakan titipan pengadilan,” imbuhnya.
Red: Budi Raharjo
http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/hukum/10/11/14/146713-kapolri-sembilan-oknum-polisi-penjaga-gayus-sudah-jadi-tersangka
Timur memaparkan sembilan anggita kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Briptu BH, Briptu DA, Briptu AD, Bripda ES, Bripada JP, Bripda S dan Bripda B serta Kepala Rutan Mako Brimob Kompol IS. Ia menambahkan, sembilan orang tersebut akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Kesembilan tersangka ditengarai telah melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 11, dan pasal 12 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Turut Serta Melakukan Perbuatan Pidana. Timur menegaskan, kesembilan tersangka tidak hanya dikenakan sanksi disiplin, namun akan diadili di peradilan umum.
Timur bahkan berani berjanji untuk membawa kasus kesembilan anak buahnya tersebut ke ranah pidana dengan menyerahkan perkaranya ke pengadilan sipil. “Masyarakat dapat mengikuti proses peradilan ke sembilan anggotanya itu sampai akhir di pengadilan,” janjinya usai menghadiri acara peringatan HUT Brimob ke-65 di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Ahad (14/11).
Menurut Timur, Mabes Polri akan mengevaluasi dirinya terkait mudahnya polisi disuap oleh penghuni rutan. Bahkan, ia telah menerima informasi dari masyarakat mengenai kasus suap di dalam tubuh Polri. Hingga kini, pihaknya masih mengembangkan laporan-laporan tersebut.
Namun, Timur membantah kalau kasus Gayus terkait dengan Brimob. Ia mengatakan, keputusan menahan terdakwa kasus mafia pajak itu di rutan Brimob bukan merupakan kewenangan kepolisian, melainkan kewenangan pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan Kapolda Jawa Barat ini juga menambahkan, mengenai adanya usulan pemindahan tahanan yang kini berada di Mako Brimob, ia menyerahkan wacana tersebut ke pengadilan. “Kami serahkan semuanya ke pengadilan. Semua tahanan yang ada di sini merupakan titipan pengadilan,” imbuhnya.
Red: Budi Raharjo
http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/hukum/10/11/14/146713-kapolri-sembilan-oknum-polisi-penjaga-gayus-sudah-jadi-tersangka
Oknum Polisi Setubuhi Pendatang
Korps Kepolisian kembali tercoreng. Pasalnya, seorang oknum polisi, OV, yang berdinas di Polres Bangka dilaporkan telah melakukan perbuatan zinah dan menyetubuhi EV (26), warga perantauan asal Medan, Sumatera Utara.
Terungkapnya kasus ini setelah korban, didampingi pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda KNPI Bangka menggelar jumpa pers Sabtu akhir pekan lalu.
Dalam keterangannya, EV, karyawan salah satu operator ponsel ini mengungkapkan perkenalan dirinya hingga terjadi persetubuhan oleh oknum polisi tersebut berawal saat korban masih duduk di bangku kuliah di Kota Bandung tahun 2009 lalu.
Teman satu kontrakan EV mengenalkannya dengan OV, meski oknum itu masih berada di Bangka. Usai menyelesaikan kuliahnya, OV menyuruh datang dan bekerja di Bangka. Tawaran itupun langsung disetujui EV.
Berbekal uang yang dikirim OV, akhirnya lulusan sarjana ekonomi ini nekat ke Bangka melalui jalan darat. Tapi, begitu tiba di Bangka, bukan pekerjaan yang didapat EV. Saat tiba, dan diminta tinggal di rumah ibu angkat OV persisnya di Kelurahan Sinar Jaya Sungailiat, malah kehormatan korban yang diambil oknum polisi tersebut.
EV menjelaskan, persetubuhan itu terjadi pada awal September 2009 lalu persisnya di Kompleks Perumahan Taman Pesona Bangka, Jalur Dua sungailiat. Korban mengakui, keduanya memang menjalin hubungan asmara. Namun perbuatan pertama kali itu disertai dengan bujuk rayu dan pemaksaan oleh OV. Meski begitu, EV kembali mengulangi perbuatannya hingga kali ketujuh.
“Dia menjanjikan akan menikahi saya sehingga kita melakukannya lagi,” jelas Ev didampingi LBH Pemuda, Budiyono dan Hangga.
Tapi janji OV ternyata dusta. Setelah peristiwa itu, OV jarang terlihat. Bahkan korban yang tinggal di Sinar Jaya, dibiarkan begitu saja. Biaya makan EV pun ditanggung oleh orang tua angkat OV selama 5 bulan.
EV mengaku pernah mendatangi orang tua OV yang berada di Gang Jati Sungailiat untuk minta pertanggungjawaban OV. Hanya saja, pengakuan EV telah berhubungan badan sebanyak 7 kali kepada orang tua OV malah berbuah duka. EV malah dituding sebagai wanita yang tidak baik.
Selain itu, orang tua OV menolak anaknya menikah lantaran EV tidak lulus tes CPNS tahun lalu. Akhirnya, setelah menerima perlakuan tidak adil itu, EV memutuskan untuk melaporkan OV ke Mapolres Bangka dan diarahkan ke P3D Polres Bangka.
Belum habis disitu, laporan tersebut kemudian dicabut lagi lantaran OV kembali berjanji akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun lagi-lagi OV ingkar janji.
Tak putus asa, EV kembali melapor ke Propam Polda Babel pada awal 2010 lalu. Hanya saja, hingga menjelang akhir tahun ini belum juga ada tindaklanjut terhadap laporan tersebut.
“Awalnya, saya masih berharap bisa melanjutkan hubungan dengannya, tapi kali ini sepertinya tidak bisa lagi. Saya hanya minta pertanggungjawabannya. Memang dia pernah bilang akan mengganti kerugian hanya Rp100 ribu perbulan, saya tidak bisa terima,” keluh EV.
Dan atas perlakuan ini, persisnya Kamis (12/11) lalu EV memberikan kuasanya kepada LBH Pemuda KNPI Bangka agar dapat menindaklanjutinya secara hukum.
Direktur LBH Pemuda, Budiyono didampingi Wadir LBH, Hangga Oktafandany menegaskan, pihaknya akan mempertanyakan sejauh mana laporan yang pernah diajukan EV ke Kepolisian. Selain itu, LBH akan mendampingi korban melaporkan tindak pidana umum dugaan penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan yang dialami korban.
“Korban pernah cekcok mulut hingga terjadi sedikit kekerasan di lengannya, sudah divisum ada luka dan kita lihat juga ada unsur perbuatan tidak menyenangkan,” jelas Budiyono.
Sementara itu, Kapolda Babel, Brigadir Jenderal Polisi M Rum Murkal saat dikonfirmasi mengaku pihaknya belum menerima laporan tersebut. Namun Murkal menyadari, manusia tidak luput dari kesalahan. Ia berjanji akan memberikan sangsi berdasarkan aturan hukum bila memang oknum polisi itu terbukti bersalah.
“Kita konsisten untuk memberikan funishment bila memang bersalah,” tandasnya di sela-sela kegiatan Out Bond HUT Brimob di Kompi Brimob Sinar Baru Sungailiat.
Dan kemarin atau Minggu sore secara resmi LBH Pemuda telah mendampingi korban EV melapor ke SPK Polres Bangka. EV melaporkan OV atas dugaan Pasal 285 KUHP, 351 KUHP dan Pasal 311 KUHP. “Kita sudah secara resmi melapor ke SPK Polres Bangka,” jelas Budiyono.
http://www.rakyatpos.com/headlines/baca/oknum-polisi-setubuhi-pendatang.html
Terungkapnya kasus ini setelah korban, didampingi pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda KNPI Bangka menggelar jumpa pers Sabtu akhir pekan lalu.
Dalam keterangannya, EV, karyawan salah satu operator ponsel ini mengungkapkan perkenalan dirinya hingga terjadi persetubuhan oleh oknum polisi tersebut berawal saat korban masih duduk di bangku kuliah di Kota Bandung tahun 2009 lalu.
Teman satu kontrakan EV mengenalkannya dengan OV, meski oknum itu masih berada di Bangka. Usai menyelesaikan kuliahnya, OV menyuruh datang dan bekerja di Bangka. Tawaran itupun langsung disetujui EV.
Berbekal uang yang dikirim OV, akhirnya lulusan sarjana ekonomi ini nekat ke Bangka melalui jalan darat. Tapi, begitu tiba di Bangka, bukan pekerjaan yang didapat EV. Saat tiba, dan diminta tinggal di rumah ibu angkat OV persisnya di Kelurahan Sinar Jaya Sungailiat, malah kehormatan korban yang diambil oknum polisi tersebut.
EV menjelaskan, persetubuhan itu terjadi pada awal September 2009 lalu persisnya di Kompleks Perumahan Taman Pesona Bangka, Jalur Dua sungailiat. Korban mengakui, keduanya memang menjalin hubungan asmara. Namun perbuatan pertama kali itu disertai dengan bujuk rayu dan pemaksaan oleh OV. Meski begitu, EV kembali mengulangi perbuatannya hingga kali ketujuh.
“Dia menjanjikan akan menikahi saya sehingga kita melakukannya lagi,” jelas Ev didampingi LBH Pemuda, Budiyono dan Hangga.
Tapi janji OV ternyata dusta. Setelah peristiwa itu, OV jarang terlihat. Bahkan korban yang tinggal di Sinar Jaya, dibiarkan begitu saja. Biaya makan EV pun ditanggung oleh orang tua angkat OV selama 5 bulan.
EV mengaku pernah mendatangi orang tua OV yang berada di Gang Jati Sungailiat untuk minta pertanggungjawaban OV. Hanya saja, pengakuan EV telah berhubungan badan sebanyak 7 kali kepada orang tua OV malah berbuah duka. EV malah dituding sebagai wanita yang tidak baik.
Selain itu, orang tua OV menolak anaknya menikah lantaran EV tidak lulus tes CPNS tahun lalu. Akhirnya, setelah menerima perlakuan tidak adil itu, EV memutuskan untuk melaporkan OV ke Mapolres Bangka dan diarahkan ke P3D Polres Bangka.
Belum habis disitu, laporan tersebut kemudian dicabut lagi lantaran OV kembali berjanji akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun lagi-lagi OV ingkar janji.
Tak putus asa, EV kembali melapor ke Propam Polda Babel pada awal 2010 lalu. Hanya saja, hingga menjelang akhir tahun ini belum juga ada tindaklanjut terhadap laporan tersebut.
“Awalnya, saya masih berharap bisa melanjutkan hubungan dengannya, tapi kali ini sepertinya tidak bisa lagi. Saya hanya minta pertanggungjawabannya. Memang dia pernah bilang akan mengganti kerugian hanya Rp100 ribu perbulan, saya tidak bisa terima,” keluh EV.
Dan atas perlakuan ini, persisnya Kamis (12/11) lalu EV memberikan kuasanya kepada LBH Pemuda KNPI Bangka agar dapat menindaklanjutinya secara hukum.
Direktur LBH Pemuda, Budiyono didampingi Wadir LBH, Hangga Oktafandany menegaskan, pihaknya akan mempertanyakan sejauh mana laporan yang pernah diajukan EV ke Kepolisian. Selain itu, LBH akan mendampingi korban melaporkan tindak pidana umum dugaan penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan yang dialami korban.
“Korban pernah cekcok mulut hingga terjadi sedikit kekerasan di lengannya, sudah divisum ada luka dan kita lihat juga ada unsur perbuatan tidak menyenangkan,” jelas Budiyono.
Sementara itu, Kapolda Babel, Brigadir Jenderal Polisi M Rum Murkal saat dikonfirmasi mengaku pihaknya belum menerima laporan tersebut. Namun Murkal menyadari, manusia tidak luput dari kesalahan. Ia berjanji akan memberikan sangsi berdasarkan aturan hukum bila memang oknum polisi itu terbukti bersalah.
“Kita konsisten untuk memberikan funishment bila memang bersalah,” tandasnya di sela-sela kegiatan Out Bond HUT Brimob di Kompi Brimob Sinar Baru Sungailiat.
Dan kemarin atau Minggu sore secara resmi LBH Pemuda telah mendampingi korban EV melapor ke SPK Polres Bangka. EV melaporkan OV atas dugaan Pasal 285 KUHP, 351 KUHP dan Pasal 311 KUHP. “Kita sudah secara resmi melapor ke SPK Polres Bangka,” jelas Budiyono.
http://www.rakyatpos.com/headlines/baca/oknum-polisi-setubuhi-pendatang.html
8 Mahasiswa Luka Digebuki Oknum Polisi
Anggota DPRD Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, Hajrul Malik SAg menyesalkan terjadinya bentrokan antara polisi dan mahasiswa yang tergabung dalam koalisi rakyat menggugat di depan kantor Polres Mamuju, Sabtu malam, sekitar pukul 24.00 Wita.
"Mestinya bentrokan itu tidak terjadi seandainya polisi bertindak persuasif terhadap mahasiswa yang saat itu melakukan unjuk rasa, karena saya sangat menyakini mahasiswa tidak akan bertindak anarkis dalam melakukan aksinya karena jumlah mereka sedikit," kata anggota DPRD Kabupaten Mamuju, Hajrul Malik SAg di Mamuju, Minggu. Penyesalan serupa dilontarkan angota DPRD Sulbar, Kalvin P Kalambo.
Hajrul mengaku, sangat menyesalkan bentrokan itu karena mengakibatkan delapan mahasiswa yang berunjuk rasa harus terluka akibat dipukul polisi dengan rotan sehingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit Mamuju.
"Apapun alasannya, polisi tidak dibenarkan memukuli mahasiswa yang berunjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi menolak eksploitasi tambang mangan yang ada di Kecamatan Kalumpang dan Kecamatan Bonehau Kabupaten Mamuju, karena itu tindakan pelanggaran hak azasi manusia (HAM) dan jauh dari nilai demokrasi," katanya.
Ia meminta Kapolres Mamuju, AKBP Darwis Rincing, bertanggung jawab terhadap anggotanya yang terlibat memukuli mahasiswa yang sedang melakukan aksi unjuk rasa, dengan melakukan proses hukum, agar tidak lagi terjadi tindakan serupa yakni polisi melakukan tindakan represif terhadap mahasiswa.
"Siapapun yang menjadi pemicu bentrokan antara polisi dan mahasiswa harus diproses menurut hukum, begitu juga dengan polisi yang terbukti memukuli mahasiswa harus diproses hukum demi tegaknya demokrasi di negeri ini," katanya.
Ia juga meminta agar Kapolres Mamuju menindaklanjuti tuntutan mahasiswa yang mendesak agar tambang mangan yang beroperasi di Kecamatan Bonehau dan Kalumpang ditutup, karena dianggap ilegal.
Peristiwa bentrokan mahasiswa dan polisi di Mapolres Mamuju sendiri sementara ini masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian Polres Mamuju.
Waka Polres Kompol H Risman Sani, S.Ag mengatakan, dirinya tidak tahu persis kronologis terjadinya bentrokan karena yang ada di lapangan adalah Kabag Ops Polres Kompol Helda Prayetno untuk menerima aspirasi mahasiswa sebelum bentrokan terjadi. "Coba tanyakan langsung kepada Kabag Ops Helda Prayetno karena yang bersangkutan berada di lapangan menerima aspirasi mahasiswa," ujarnya.
Ia menbantah jika aksi bentrokan ini karena instruksi dari Kapolres Mamuju AKBP Darwis Rincing yang menginginkan aksi unjuk rasa mahasiswa dihentikan. (Ant/Dwi Putro AA)
"Mestinya bentrokan itu tidak terjadi seandainya polisi bertindak persuasif terhadap mahasiswa yang saat itu melakukan unjuk rasa, karena saya sangat menyakini mahasiswa tidak akan bertindak anarkis dalam melakukan aksinya karena jumlah mereka sedikit," kata anggota DPRD Kabupaten Mamuju, Hajrul Malik SAg di Mamuju, Minggu. Penyesalan serupa dilontarkan angota DPRD Sulbar, Kalvin P Kalambo.
Hajrul mengaku, sangat menyesalkan bentrokan itu karena mengakibatkan delapan mahasiswa yang berunjuk rasa harus terluka akibat dipukul polisi dengan rotan sehingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit Mamuju.
"Apapun alasannya, polisi tidak dibenarkan memukuli mahasiswa yang berunjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi menolak eksploitasi tambang mangan yang ada di Kecamatan Kalumpang dan Kecamatan Bonehau Kabupaten Mamuju, karena itu tindakan pelanggaran hak azasi manusia (HAM) dan jauh dari nilai demokrasi," katanya.
Ia meminta Kapolres Mamuju, AKBP Darwis Rincing, bertanggung jawab terhadap anggotanya yang terlibat memukuli mahasiswa yang sedang melakukan aksi unjuk rasa, dengan melakukan proses hukum, agar tidak lagi terjadi tindakan serupa yakni polisi melakukan tindakan represif terhadap mahasiswa.
"Siapapun yang menjadi pemicu bentrokan antara polisi dan mahasiswa harus diproses menurut hukum, begitu juga dengan polisi yang terbukti memukuli mahasiswa harus diproses hukum demi tegaknya demokrasi di negeri ini," katanya.
Ia juga meminta agar Kapolres Mamuju menindaklanjuti tuntutan mahasiswa yang mendesak agar tambang mangan yang beroperasi di Kecamatan Bonehau dan Kalumpang ditutup, karena dianggap ilegal.
Peristiwa bentrokan mahasiswa dan polisi di Mapolres Mamuju sendiri sementara ini masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian Polres Mamuju.
Waka Polres Kompol H Risman Sani, S.Ag mengatakan, dirinya tidak tahu persis kronologis terjadinya bentrokan karena yang ada di lapangan adalah Kabag Ops Polres Kompol Helda Prayetno untuk menerima aspirasi mahasiswa sebelum bentrokan terjadi. "Coba tanyakan langsung kepada Kabag Ops Helda Prayetno karena yang bersangkutan berada di lapangan menerima aspirasi mahasiswa," ujarnya.
Ia menbantah jika aksi bentrokan ini karena instruksi dari Kapolres Mamuju AKBP Darwis Rincing yang menginginkan aksi unjuk rasa mahasiswa dihentikan. (Ant/Dwi Putro AA)
Tembak 4 Maling, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Dicopot
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Badrodin Haiti mengaku telah mencopot Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nanang Soebeti karena dinilai melakukan salah prosedur.
"Benar, ada kesalahan anggota. Saya tidak menoleransi. Karena itu, dia sudah dicopot dan ditahan. Nanti akan diajukan ke sidang kode etik dan pengadilan untuk pidana," katanya di Surabaya, Minggu.
Setelah memimpin upacara HUT ke-65 Satbrimob Polri di lapangan Mapolda Jatim, Kapolda Jatim Irjen Badrodin Haiti mengemukakan hal itu menanggapi hasil pemeriksaan Divisi Profesi Pengamanan (Propam) Polda Jatim terhadap 13 anggota Polres Mojokerto yang menembak empat pencuri.
Menurut Kapolda Jatim yang mantan Kadiv Pembinaan Hukum Mabes Polri, Kasat Reskrim Polres Mojokerto dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan penembakan yang menyalahi prosedur.
"Kasat Reskrim itu jelas melakukan penembakan yang tidak sesuai prosedur. Karena itu, dia telah kami ajukan ke sidang kode etik dan nanti ke pengadilan terkait tindak pidananya," katanya.
Ia mengaku, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang melakukan kesalahan prosedur, sedangkan 12 anggota Polres Mojokerto yang diduga terkait dengan kesalahan prosedur itu juga sedang diperiksa Propam Polda Jatim.
"Kalau ke-12 anggota itu juga terbukti, ya akan ditindak. Sebab, saya sudah sejak awal bilang bahwa polisi itu punya upaya paksa, tapi upaya paksa itu bukan hanya penembakan," katanya.
Ia menegaskan bahwa upaya paksa polisi itu dapat dilakukan mulai dengan tangan kosong, borgol, atau juga dengan senjata api.
"Tapi, penggunaan senjata api manakala nyawa polisi terancam atau melindungi nyawa orang lain, misalnya pelaku mengancam dengan bacokan atau senjata api," katanya.
Namun, katanya, kasus yang terjadi di Mojokerto itu tidak ada ancaman itu, sehingga tindakan Kasat Reskrim Polres Mojokerto dan 12 anak buahnya itu terbukti menyalahi prosedur.
Setelah upacara HUT ke-65 Satbrimob Polri itu, Kapolda Jatim memberikan arahan kepada kapolres se-Jatim di ruang perwira utama (rupatam) Mapolda Jatim.
Informasi dari sumber lain mengatakan, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nanang Soebeti dan 12 polisi setempat diperiksa Propam Polda Jatim pada Kamis (11/11) dan Kasat Reskrim Mojokerto resmi dicopot pada Sabtu (13/11) malam.
Hal itu dilakukan karena Kasat Reskrim Polres Mojokerto menembak kaki empat pencuri, yakni seorang penadah hasil curian dan tiga pelaku pencurian yang seorang di antaranya adalah oknum aparat keamanan. Penembakan itu dinilai menyalahi prosedur karena keempat pelaku tidak melakukan perlawanan dan bahkan sedang berada dalam kondisi lemah. (Antara/Dwi Putro AA)
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=266276
"Benar, ada kesalahan anggota. Saya tidak menoleransi. Karena itu, dia sudah dicopot dan ditahan. Nanti akan diajukan ke sidang kode etik dan pengadilan untuk pidana," katanya di Surabaya, Minggu.
Setelah memimpin upacara HUT ke-65 Satbrimob Polri di lapangan Mapolda Jatim, Kapolda Jatim Irjen Badrodin Haiti mengemukakan hal itu menanggapi hasil pemeriksaan Divisi Profesi Pengamanan (Propam) Polda Jatim terhadap 13 anggota Polres Mojokerto yang menembak empat pencuri.
Menurut Kapolda Jatim yang mantan Kadiv Pembinaan Hukum Mabes Polri, Kasat Reskrim Polres Mojokerto dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan penembakan yang menyalahi prosedur.
"Kasat Reskrim itu jelas melakukan penembakan yang tidak sesuai prosedur. Karena itu, dia telah kami ajukan ke sidang kode etik dan nanti ke pengadilan terkait tindak pidananya," katanya.
Ia mengaku, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang melakukan kesalahan prosedur, sedangkan 12 anggota Polres Mojokerto yang diduga terkait dengan kesalahan prosedur itu juga sedang diperiksa Propam Polda Jatim.
"Kalau ke-12 anggota itu juga terbukti, ya akan ditindak. Sebab, saya sudah sejak awal bilang bahwa polisi itu punya upaya paksa, tapi upaya paksa itu bukan hanya penembakan," katanya.
Ia menegaskan bahwa upaya paksa polisi itu dapat dilakukan mulai dengan tangan kosong, borgol, atau juga dengan senjata api.
"Tapi, penggunaan senjata api manakala nyawa polisi terancam atau melindungi nyawa orang lain, misalnya pelaku mengancam dengan bacokan atau senjata api," katanya.
Namun, katanya, kasus yang terjadi di Mojokerto itu tidak ada ancaman itu, sehingga tindakan Kasat Reskrim Polres Mojokerto dan 12 anak buahnya itu terbukti menyalahi prosedur.
Setelah upacara HUT ke-65 Satbrimob Polri itu, Kapolda Jatim memberikan arahan kepada kapolres se-Jatim di ruang perwira utama (rupatam) Mapolda Jatim.
Informasi dari sumber lain mengatakan, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nanang Soebeti dan 12 polisi setempat diperiksa Propam Polda Jatim pada Kamis (11/11) dan Kasat Reskrim Mojokerto resmi dicopot pada Sabtu (13/11) malam.
Hal itu dilakukan karena Kasat Reskrim Polres Mojokerto menembak kaki empat pencuri, yakni seorang penadah hasil curian dan tiga pelaku pencurian yang seorang di antaranya adalah oknum aparat keamanan. Penembakan itu dinilai menyalahi prosedur karena keempat pelaku tidak melakukan perlawanan dan bahkan sedang berada dalam kondisi lemah. (Antara/Dwi Putro AA)
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=266276
Oknum Perwira Polisi Aniaya Pengelola Valentine
Seorang oknum polisi anggota Sat Samapta Polresta Pekanbaru berpangkat Iptu bernama Fre diproses oleh Propam Polda Riau. Oknum polisi tersebut diamankan setelah memukul pengelola Valentine Karaoke di Jalan Riau ujung, Kecamatan Payung Sekaki Ahad (14/11) dinihari.
Dari informasi yang dikumpulkan di lokasi kejadian, oknum polisi tersebut sedang karaoke di ruang Sorek lantai II Valentine. Saat itu pengelola yang bernama Ahok menagih utang oknum polisi tersebut di tempat hiburan yang dikelolanya. Utang tersebut sekitar Rp1,5 juta.
Namun diduga karena dalam kondisi mabuk, oknum polisi tersebut langsung marah dan memukul Ahok. Ahok yang merasa tidak bersalah merasa apa yang dilakukan oleh polisi tersebut tidak pantas, karena dia hanya ingin kepastian dari pembayaran hutang tersebut.
Ahok kepada wartawan membenarkan telah terjadi pemukulan terhadapnya. Dia hanya menagih utang kepada oknum perwira polisi tersebut, namun dia mendapatkan perlakuan yang tidak pantas. ‘’Saya hanya menanyakan utangnya, tapi dia marah dan memukul,’’ ujar Ahok.
Saat terjadi keributan antara Ahok dan Fre tersebut, saat itu tim dari Propam Polda yang sedang bertugas langsung datang dan membawa oknum perwira polisi tersebut untuk diproses.
Sementara diketahui sebelumnya, pernah menjabat sebagai Kanit Reskrim Rumbai dan juga pernah terlibat keributan juga di sebuah tempat hiburan beberapa waktu lalu dan melepaskan tembakan di tempat hiburan.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Bambang HS saat dikonfirmasi membenarkan, memang terjadi pertengkaran mulut antara oknum polisi tersebut dengan pengelola Valentine dan saling dorong.
‘’Mereka memang ribut tapi tidak ada yang mengamuk, hanya saling dorong saja. Kalau untuk anggota tetap ditindak sesuai dengan kesalahannya. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Propam Polda,’’ ujar Bambang.
Sementara Kabid Humas Polda Riau, AKBP S Pandiangan mengatakan kasus tersebut sedang dipelajari oleh pihak Propam Polda.(rul)
http://riaupos.com/news/2010/11/15/oknum-perwira-polisi-aniaya-pengelola-valentine/
Dari informasi yang dikumpulkan di lokasi kejadian, oknum polisi tersebut sedang karaoke di ruang Sorek lantai II Valentine. Saat itu pengelola yang bernama Ahok menagih utang oknum polisi tersebut di tempat hiburan yang dikelolanya. Utang tersebut sekitar Rp1,5 juta.
Namun diduga karena dalam kondisi mabuk, oknum polisi tersebut langsung marah dan memukul Ahok. Ahok yang merasa tidak bersalah merasa apa yang dilakukan oleh polisi tersebut tidak pantas, karena dia hanya ingin kepastian dari pembayaran hutang tersebut.
Ahok kepada wartawan membenarkan telah terjadi pemukulan terhadapnya. Dia hanya menagih utang kepada oknum perwira polisi tersebut, namun dia mendapatkan perlakuan yang tidak pantas. ‘’Saya hanya menanyakan utangnya, tapi dia marah dan memukul,’’ ujar Ahok.
Saat terjadi keributan antara Ahok dan Fre tersebut, saat itu tim dari Propam Polda yang sedang bertugas langsung datang dan membawa oknum perwira polisi tersebut untuk diproses.
Sementara diketahui sebelumnya, pernah menjabat sebagai Kanit Reskrim Rumbai dan juga pernah terlibat keributan juga di sebuah tempat hiburan beberapa waktu lalu dan melepaskan tembakan di tempat hiburan.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Bambang HS saat dikonfirmasi membenarkan, memang terjadi pertengkaran mulut antara oknum polisi tersebut dengan pengelola Valentine dan saling dorong.
‘’Mereka memang ribut tapi tidak ada yang mengamuk, hanya saling dorong saja. Kalau untuk anggota tetap ditindak sesuai dengan kesalahannya. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Propam Polda,’’ ujar Bambang.
Sementara Kabid Humas Polda Riau, AKBP S Pandiangan mengatakan kasus tersebut sedang dipelajari oleh pihak Propam Polda.(rul)
http://riaupos.com/news/2010/11/15/oknum-perwira-polisi-aniaya-pengelola-valentine/
Selasa, 19 Oktober 2010
Polisi Pengguna Sabu Diringkus
Satuan Resese Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya menangkap seorang polisi yang terbukti sebagai pengguna sabu. Polisi berpangkat Briptu berinisial RSN itu merupakan anggota Polres Probolinggo.
Ketika ditangkap, ia bersama rekannya berinisial nama DSA, warga Bendul Merisi Surabaya. “Kami menangkap oknum polisi dan rekannya di kawasan Jalan Raya Diponegoro Surabaya setelah menerima informasi bahwa keduanya membawa sabu-sabu,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Eko Pudji Nugroho, Jumat (15/10).
Ketika hendak meringkus keduanya, polisi sempat menemui kendala. Pasalnya RSN berontak dan melawan. Bahkan, pria asal Rungkut Asri Barat itu juga membuang barang bukti satu paket sabu ke jalan. Puncaknya, ketika kedua tersangka disuruh mengambil barang bukti, namun menolaknya. Tak pelak, Romi yang pernah tertangkap dalam kasus yang sama sekitar 2007 tersebut semakin berontak.
Tentu saja, hal itu membuat empat anggota Idik III Satreskoba Polrestabes ekstra waspada. Secara spontanitas, petugas membanting Briptu Romi hingga tak bisa bergerak lagi.
Penangkapan dilakukan usai kedua tersangka membeli satu paket sabu di dekat SPBU Jalan Diponegoro. Anggota Satnarkoba yang tengah duduk-duduk di warung dekat SPBU curiga dengan ulah kedua tersangka.
Keduanya dibuntuti empat petugas dengan mengendarai dua unit motor. Ketika motor tersangka putar balik ke arah Jalan Raya Diponegoro, dekat Kebun Binatang Surabaya (KBS) laju motor yang dikendarai kedua tersangka dipotong petugas yang dipimpin Kanit Idik III AKP Kusminto.
Polisi juga manangkap seorang tersangka berinisial ABM (36), warga Rungkut Harapan. Ia diduga memiliki sabu-sabu di rumahnya. “Ternyata benar, saat digeledah, kami menemukan dua plastik sisa pemakaian yang masih ada sabu dan seperangkat alat hisap,” jelas Eko Pudji.
( metrotvnews /CN12 )
Ketika ditangkap, ia bersama rekannya berinisial nama DSA, warga Bendul Merisi Surabaya. “Kami menangkap oknum polisi dan rekannya di kawasan Jalan Raya Diponegoro Surabaya setelah menerima informasi bahwa keduanya membawa sabu-sabu,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Eko Pudji Nugroho, Jumat (15/10).
Ketika hendak meringkus keduanya, polisi sempat menemui kendala. Pasalnya RSN berontak dan melawan. Bahkan, pria asal Rungkut Asri Barat itu juga membuang barang bukti satu paket sabu ke jalan. Puncaknya, ketika kedua tersangka disuruh mengambil barang bukti, namun menolaknya. Tak pelak, Romi yang pernah tertangkap dalam kasus yang sama sekitar 2007 tersebut semakin berontak.
Tentu saja, hal itu membuat empat anggota Idik III Satreskoba Polrestabes ekstra waspada. Secara spontanitas, petugas membanting Briptu Romi hingga tak bisa bergerak lagi.
Penangkapan dilakukan usai kedua tersangka membeli satu paket sabu di dekat SPBU Jalan Diponegoro. Anggota Satnarkoba yang tengah duduk-duduk di warung dekat SPBU curiga dengan ulah kedua tersangka.
Keduanya dibuntuti empat petugas dengan mengendarai dua unit motor. Ketika motor tersangka putar balik ke arah Jalan Raya Diponegoro, dekat Kebun Binatang Surabaya (KBS) laju motor yang dikendarai kedua tersangka dipotong petugas yang dipimpin Kanit Idik III AKP Kusminto.
Polisi juga manangkap seorang tersangka berinisial ABM (36), warga Rungkut Harapan. Ia diduga memiliki sabu-sabu di rumahnya. “Ternyata benar, saat digeledah, kami menemukan dua plastik sisa pemakaian yang masih ada sabu dan seperangkat alat hisap,” jelas Eko Pudji.
( metrotvnews /CN12 )
Muat BBM Ilegal, Kapal Nelayan Tegal Ditangkap
Akibat mengangkut BBM illegal di perairan Pekalongan, Kapal Niaga Adrian yang sedang dalam perjalanan dari Surabaya menuju Tegal untuk perbaikan, ditangkap aparat Polisi Air Polda Jawa Tengah, Sabtu (16/10)
malam.
Kapal yang mengalami kerusakan dan hendak masuk dok di Tegal tersebut, menurut penuturan nelayan yang ada di sekitar muara Kali Pekalongan, sudah ada sejak hari Sabtu.
Kapal yang rusak tersebut meminta izin untuk sandar di dekat muara Kali Pekalongan. Karena memuat bahan bakar solar tidak sesuai peruntukannya, awak kapal beserta seorang oknum aparat polisi yang mengawal kapal tersebut diamankan oleh aparat Dit Polair Polda Jateng.
Barang bukti kapal Adriana yang juga bertuliskan Kalianget tersebut, kini masih berada di sekitar perairan Pekalongan. Kapal bisa dilihat dari Pelabuhan Pekalongan maupun dari Pantai Slamaran. Awak kapal beserta oknum aparat yang mengawal kapal tersebut sudah dibawa ke Markas Dit Polair Polda Jateng.
Selain ditahan karena memuat bahan bakar solar, kapal tersebut juga diamankan karena melanggar jalur perairan. Karena ukuran kapal yang cukup besar berada di jalur perairan menuju muara Kali Pekalongan, posisi kapal yang dekat dengan lokasi wisata Pantai Slamaran tersebut cukup mengganggu jalur kapal nelayan untuk keluar masuk Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan.
Hanya Dititipi
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Toni Harsono saat dimintai keterangan wartawan mengengenai hal itu menyebutkan, pihaknya hanya dititipi barang bukti oleh Dit Polair Polda Jateng. "Semua tersangka dan oknum yang turut ditangkap juga sudah dibawa ke Semarang. Kami hanya dititipi barang bukti ini," ujarnya singkat.
Sementara itu Kepala Satuan Polair Polres Pekalongan Kota AKP Arisun menyebutkan, kapal Adrian tersebut dalam perjalanan dari Surabaya menuju Tegal.
Terkait ditangkapnya seorang oknum polisi air yang turut mengawal kapal tersebut, pihaknya membantah ada anggotanya yang menjadi pengawal kapal itu. "Sembilan anggota saya masih komplet dan berada di Pekalongan. Oknum yang ditangkap tersebut bukan anggota kami," tandasnya.
Sementara itu, menurut keterangan warga Slamaran yang tidak mau disebut namanya, kapal tersebut buang sauh dan sempat membeli solar di darat. Saat pengisian BBM itulah awak kapal tersebut ditangkap.
Dirpolair Polda Jateng, AKBP Sutrisna melalui Kasubdit Bin Ops, Kompol Dwi Irianto di Semarang saat dikonfirmasi Suara Merdeka membenarkan adanya penangkapan kapal barang di perairan Pekalongan, Sabtu malam lalu. Kendati demikian, pihaknya belum bersedia menjelaskan alasan dan kronologi penangkapan kapal tersebut.
Pasalnya, hingga kemarin pihaknya sedang melakukan penyidikan lebih lanjut terkait bukti-bukti yang ada. Sejauh ini, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti pendukung. "Kalau penyidikan sudah selesai dan memang terbukti bersalah, pasti akan kami kabarkan," ungkapnya.
( Makhjudin Zein , Isnawati/CN12 )
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/10/18/68097/Muat-BBM-Ilegal-Kapal-Nelayan-Tegal-Ditangkap
malam.
Kapal yang mengalami kerusakan dan hendak masuk dok di Tegal tersebut, menurut penuturan nelayan yang ada di sekitar muara Kali Pekalongan, sudah ada sejak hari Sabtu.
Kapal yang rusak tersebut meminta izin untuk sandar di dekat muara Kali Pekalongan. Karena memuat bahan bakar solar tidak sesuai peruntukannya, awak kapal beserta seorang oknum aparat polisi yang mengawal kapal tersebut diamankan oleh aparat Dit Polair Polda Jateng.
Barang bukti kapal Adriana yang juga bertuliskan Kalianget tersebut, kini masih berada di sekitar perairan Pekalongan. Kapal bisa dilihat dari Pelabuhan Pekalongan maupun dari Pantai Slamaran. Awak kapal beserta oknum aparat yang mengawal kapal tersebut sudah dibawa ke Markas Dit Polair Polda Jateng.
Selain ditahan karena memuat bahan bakar solar, kapal tersebut juga diamankan karena melanggar jalur perairan. Karena ukuran kapal yang cukup besar berada di jalur perairan menuju muara Kali Pekalongan, posisi kapal yang dekat dengan lokasi wisata Pantai Slamaran tersebut cukup mengganggu jalur kapal nelayan untuk keluar masuk Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan.
Hanya Dititipi
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Toni Harsono saat dimintai keterangan wartawan mengengenai hal itu menyebutkan, pihaknya hanya dititipi barang bukti oleh Dit Polair Polda Jateng. "Semua tersangka dan oknum yang turut ditangkap juga sudah dibawa ke Semarang. Kami hanya dititipi barang bukti ini," ujarnya singkat.
Sementara itu Kepala Satuan Polair Polres Pekalongan Kota AKP Arisun menyebutkan, kapal Adrian tersebut dalam perjalanan dari Surabaya menuju Tegal.
Terkait ditangkapnya seorang oknum polisi air yang turut mengawal kapal tersebut, pihaknya membantah ada anggotanya yang menjadi pengawal kapal itu. "Sembilan anggota saya masih komplet dan berada di Pekalongan. Oknum yang ditangkap tersebut bukan anggota kami," tandasnya.
Sementara itu, menurut keterangan warga Slamaran yang tidak mau disebut namanya, kapal tersebut buang sauh dan sempat membeli solar di darat. Saat pengisian BBM itulah awak kapal tersebut ditangkap.
Dirpolair Polda Jateng, AKBP Sutrisna melalui Kasubdit Bin Ops, Kompol Dwi Irianto di Semarang saat dikonfirmasi Suara Merdeka membenarkan adanya penangkapan kapal barang di perairan Pekalongan, Sabtu malam lalu. Kendati demikian, pihaknya belum bersedia menjelaskan alasan dan kronologi penangkapan kapal tersebut.
Pasalnya, hingga kemarin pihaknya sedang melakukan penyidikan lebih lanjut terkait bukti-bukti yang ada. Sejauh ini, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti pendukung. "Kalau penyidikan sudah selesai dan memang terbukti bersalah, pasti akan kami kabarkan," ungkapnya.
( Makhjudin Zein , Isnawati/CN12 )
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/10/18/68097/Muat-BBM-Ilegal-Kapal-Nelayan-Tegal-Ditangkap
Polresta Tutupi Identitas Dua Polisi Terlibat Narkoba
Ucapan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Hilman Thayib, tidak akan menutupi jajarannya yang kesandung kasus masih sebatas wacana.
Terbukti, Sat Narkoba Polresta Banjarmasin takut menggelar hasil razia narkoba yang menjaring delapan ineksmania, dua di antara diduga polisi, di Hotel Tokyo, Minggu (17/10/2010) pukul 05.30 Wita.
Informasi didapat, razia yang dipimpin Kanit I Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, Iptu Hady Saputra Siagian, itu menemukan dua butir ineks yang sudah hancur, bong dan pipet.
Selain itu, diamankan pula delapan tamu Hotel Tokyo yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut. Mereka terdiri atas dua oknum polisi, empat laki-laki dan dua perempuan. Mereka diamankan petugas di kamar yang terpisah.
Sayangnya, Kanit I Sat Narkoba Polresta Banjarmasin Iptu Hady Saputra Siagian enggan menggelar hasil tangkapan tersebut, seperti kasus-kasus sebelumnya. Dia berkilah tidak memiliki kewenangan untuk menggelar hasil operasi tersebut.
"Tunggu besok saja (Senin, Red) biar Kapolresta yang menggelar langsung. Saya ini bawahan, jadi tidak punya kewenangan untuk itu," ujarnya.
Sikap Hady ini menimbulan kecurigaan ada "sesuatu" dibalik ketertutupan tersebut. Mengingat selama ini, Sat Narkoba termasuk paling terbuka kepada wartawan. Setiap hasil operasi penangkapan, langsung digelar dengan harapan kinerjanya cepat diketahui masyarakat luas.
Kecurigaan ini semakin menguat. Pasalnya, Minggu (17/10) sekitar pukul 16.00 Wita, sejumlah perwira Dit Polair Polda Kalsel mendatangi kantor Sat Narkoba di bagian belakang kompleks Mapolresta Banjarmasin. Mereka melakukan pertemuan tertutup di ruang Kanit I.
Setelah sekitar satu jam melakukan pertemuan, mereka meninggalkan kantor Sat Narkoba. Salah satu perwira, Ajun Komisaris Polisi Totok MDS, yang dicegat wartawan, enggan berkomentar. Bahkan, mantan Kapolsekta Banjarmasin Tengah itu terkesan cuek.
"Tidak ada masalah apa-apa, hanya jalan-jalan saja ke sini," ujarnya sambil ngeloyor meninggalkan kantor Sat Narkoba.
Pantauan Metro Banjar, dua oknum polisi dan enam tamu hotel yang berhasil terjaring razia Sat Narkoba itu sedang menjalani pemeriksaan secara intensif.
Dari balik pintu kaca kantor Sat Narkoba, mereka terlihat mondar-mandir di tempat pemeriksaan. Termasuk dua perempuan yang ikut diamankan petugas tersebut.
(coi)
BANJARMASINPOST.CO.ID,
Terbukti, Sat Narkoba Polresta Banjarmasin takut menggelar hasil razia narkoba yang menjaring delapan ineksmania, dua di antara diduga polisi, di Hotel Tokyo, Minggu (17/10/2010) pukul 05.30 Wita.
Informasi didapat, razia yang dipimpin Kanit I Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, Iptu Hady Saputra Siagian, itu menemukan dua butir ineks yang sudah hancur, bong dan pipet.
Selain itu, diamankan pula delapan tamu Hotel Tokyo yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut. Mereka terdiri atas dua oknum polisi, empat laki-laki dan dua perempuan. Mereka diamankan petugas di kamar yang terpisah.
Sayangnya, Kanit I Sat Narkoba Polresta Banjarmasin Iptu Hady Saputra Siagian enggan menggelar hasil tangkapan tersebut, seperti kasus-kasus sebelumnya. Dia berkilah tidak memiliki kewenangan untuk menggelar hasil operasi tersebut.
"Tunggu besok saja (Senin, Red) biar Kapolresta yang menggelar langsung. Saya ini bawahan, jadi tidak punya kewenangan untuk itu," ujarnya.
Sikap Hady ini menimbulan kecurigaan ada "sesuatu" dibalik ketertutupan tersebut. Mengingat selama ini, Sat Narkoba termasuk paling terbuka kepada wartawan. Setiap hasil operasi penangkapan, langsung digelar dengan harapan kinerjanya cepat diketahui masyarakat luas.
Kecurigaan ini semakin menguat. Pasalnya, Minggu (17/10) sekitar pukul 16.00 Wita, sejumlah perwira Dit Polair Polda Kalsel mendatangi kantor Sat Narkoba di bagian belakang kompleks Mapolresta Banjarmasin. Mereka melakukan pertemuan tertutup di ruang Kanit I.
Setelah sekitar satu jam melakukan pertemuan, mereka meninggalkan kantor Sat Narkoba. Salah satu perwira, Ajun Komisaris Polisi Totok MDS, yang dicegat wartawan, enggan berkomentar. Bahkan, mantan Kapolsekta Banjarmasin Tengah itu terkesan cuek.
"Tidak ada masalah apa-apa, hanya jalan-jalan saja ke sini," ujarnya sambil ngeloyor meninggalkan kantor Sat Narkoba.
Pantauan Metro Banjar, dua oknum polisi dan enam tamu hotel yang berhasil terjaring razia Sat Narkoba itu sedang menjalani pemeriksaan secara intensif.
Dari balik pintu kaca kantor Sat Narkoba, mereka terlihat mondar-mandir di tempat pemeriksaan. Termasuk dua perempuan yang ikut diamankan petugas tersebut.
(coi)
BANJARMASINPOST.CO.ID,
Mau Aman, Setor Dulu ke Oknum
Parkir ilegal bukan hal baru. Khususnya di Ibu Kota Jakarta, hal ini sudah sejak lama ada dan malah dibiarkan terus berlangsung.
Yang jadi pertanyaan, kenapa parkir ilegal ini aman-aman saja. Padahal jelas-jelas parkir ilegal yang bisa meraup hampir Rp11 miliar per tahun itu menyebabkan “kebocoran” retribusi parkir (resmi) di DKI Jakarta.
Peneliti Institut Studi Transportasi (Instran) Izzul Waro sempat mengkalkulasi pendapatan resmi dari retribusi parkir di DKI Jakarta sebesar Rp19 miliar lebih per tahun. Jika dikalkulasikan secara tepat, dan tidak ada kebocoran retribusi parkir maka pendapatan dari parkir di DKI Jakarta mencapai Rp1 triliun.
Penulis mencoba menelusuri apa penyebab lahan parkir ilegal ini begitu mulus dalam pengoperasiannya. Tapi sebelumnya, ada cerita singkat terkait lahan parkir ilegal.
Suatu malam, saya singgah di sebuah warung rokok di wilayah Jakarta Pusat. Saat itu saya lihat sebuah mobil patroli polisi berhenti, dan petugas itu pun keluar dari mobil lalu berbicara dengan seorang pria berseragam biru telur asin yang ada di pinggir jalan.
Beberapa lama kemudian, polisi tersebut kembali ke dalam mobil sambil membawa beberapa bungkus rokok kretek dan sejumlah uang receh. Ketika ditanya perihal keberadaan polisi tersebut, pria tersebut menjawab ringan. ”Biasalah Bang setoran rutin,” singkatnya pada okezone, sambil berlalu.
Pemandangan tersebut dapat kita jumpai hampir di seluruh wilayah di DKI Jakarta. Beberapa kantor ekspedisi pun sering didatangi oknum. Mereka mengutip. parkir yang cukup besar. Namun kebanyakan, pengelola ekspedisi menyetornya tiap minggu.
Seperti yang terjadi di Jakarta Pusat. Hampir tengah malam, berjejer truk berukuran besar yang memberikan “setoran” kepada oknum kepolisian tersebut.
Menurut Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Azaz Tigor Nainggolan, “setoran” untuk oknum kepolisian itu hal biasa. “Bukan hanya polisi, Satpol PP dan oknum yang lain juga dapat,” tegasnya kepada okezone, belum lama ini.
Menurut Tigor, besarnya setoran yang diberikan para juru parkir (jukir) kepada oknum bervariasi, antara Rp50 ribu hingga Rp260 ribu per bulannya. “Kami juga tagih janji Pemda yang rencananya akan menertibkan parkir liar,” ujar pria yang juga membuat buku Politik Perparkiran Jakarta.
Secara terpisah Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta S Andyka mengatakan, sistem manajemen parkir di DKI Jakarta harus diperbaiki.
”Ada yang lost dari retribusi parkir yang seharusnya dioptimalkan sehingga harus diperbaiki,” ucapnya kepada okezone.
Andyka memaparkan, lebih dari Rp11 miliar retribusi parkir legal “hilang” per tahunnya. Menurut politisi dari Partai Gerindra itu, setiap tahun sektor parkir tidak mampu mencapai angka tersebut bahkan kerap kurang dari target yang tahun yaitu Rp22,4 miliar.
Kehilangan ini dianggap sebagai sebuah kebocoran restribusi parkir. Parahnya, kebocoran ini seperti sudah “berakar” di kalangan masyarakat.
Kepala UPT Parkir Dishub DKI Jakarta, Benjamin Bukit mengatakan, sejak dulu parkir ilegal bukan cerita lama lagi. “BPK juga sudah menemukannya,” ujarnya ketika ditemui okezone beberapa waktu lalu.
“Memang sudah karakter dan habit-nya seperti itu. Makanya setiap titik dibuat wajib setor sebagai kompensasinya,” tambahnya.
Namun Benyamin enggan mengomentari apakah ada sejumlah aliran dana dari retribusi parkir ilegal yang masuk ke kantong oknum setempat. ”Saya tidak bisa komenlah. Mungkin (ada),” ujarnya.
Terkait “setoran” terhadap oknum, okezone mencoba menkonfirmasi hal ini ke Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar. Saat ditanya akan isu tersebut, Boy dengan singkat membantah. “Polisi yang mana ya, nggak ada, nggak tahu tuh,” jawabnya sambil berlalu.
(lsi)
http://news.okezone.com/read/2010/10/18/338/383575/338/mau-aman-setor-dulu-ke-oknum
Yang jadi pertanyaan, kenapa parkir ilegal ini aman-aman saja. Padahal jelas-jelas parkir ilegal yang bisa meraup hampir Rp11 miliar per tahun itu menyebabkan “kebocoran” retribusi parkir (resmi) di DKI Jakarta.
Peneliti Institut Studi Transportasi (Instran) Izzul Waro sempat mengkalkulasi pendapatan resmi dari retribusi parkir di DKI Jakarta sebesar Rp19 miliar lebih per tahun. Jika dikalkulasikan secara tepat, dan tidak ada kebocoran retribusi parkir maka pendapatan dari parkir di DKI Jakarta mencapai Rp1 triliun.
Penulis mencoba menelusuri apa penyebab lahan parkir ilegal ini begitu mulus dalam pengoperasiannya. Tapi sebelumnya, ada cerita singkat terkait lahan parkir ilegal.
Suatu malam, saya singgah di sebuah warung rokok di wilayah Jakarta Pusat. Saat itu saya lihat sebuah mobil patroli polisi berhenti, dan petugas itu pun keluar dari mobil lalu berbicara dengan seorang pria berseragam biru telur asin yang ada di pinggir jalan.
Beberapa lama kemudian, polisi tersebut kembali ke dalam mobil sambil membawa beberapa bungkus rokok kretek dan sejumlah uang receh. Ketika ditanya perihal keberadaan polisi tersebut, pria tersebut menjawab ringan. ”Biasalah Bang setoran rutin,” singkatnya pada okezone, sambil berlalu.
Pemandangan tersebut dapat kita jumpai hampir di seluruh wilayah di DKI Jakarta. Beberapa kantor ekspedisi pun sering didatangi oknum. Mereka mengutip. parkir yang cukup besar. Namun kebanyakan, pengelola ekspedisi menyetornya tiap minggu.
Seperti yang terjadi di Jakarta Pusat. Hampir tengah malam, berjejer truk berukuran besar yang memberikan “setoran” kepada oknum kepolisian tersebut.
Menurut Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Azaz Tigor Nainggolan, “setoran” untuk oknum kepolisian itu hal biasa. “Bukan hanya polisi, Satpol PP dan oknum yang lain juga dapat,” tegasnya kepada okezone, belum lama ini.
Menurut Tigor, besarnya setoran yang diberikan para juru parkir (jukir) kepada oknum bervariasi, antara Rp50 ribu hingga Rp260 ribu per bulannya. “Kami juga tagih janji Pemda yang rencananya akan menertibkan parkir liar,” ujar pria yang juga membuat buku Politik Perparkiran Jakarta.
Secara terpisah Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta S Andyka mengatakan, sistem manajemen parkir di DKI Jakarta harus diperbaiki.
”Ada yang lost dari retribusi parkir yang seharusnya dioptimalkan sehingga harus diperbaiki,” ucapnya kepada okezone.
Andyka memaparkan, lebih dari Rp11 miliar retribusi parkir legal “hilang” per tahunnya. Menurut politisi dari Partai Gerindra itu, setiap tahun sektor parkir tidak mampu mencapai angka tersebut bahkan kerap kurang dari target yang tahun yaitu Rp22,4 miliar.
Kehilangan ini dianggap sebagai sebuah kebocoran restribusi parkir. Parahnya, kebocoran ini seperti sudah “berakar” di kalangan masyarakat.
Kepala UPT Parkir Dishub DKI Jakarta, Benjamin Bukit mengatakan, sejak dulu parkir ilegal bukan cerita lama lagi. “BPK juga sudah menemukannya,” ujarnya ketika ditemui okezone beberapa waktu lalu.
“Memang sudah karakter dan habit-nya seperti itu. Makanya setiap titik dibuat wajib setor sebagai kompensasinya,” tambahnya.
Namun Benyamin enggan mengomentari apakah ada sejumlah aliran dana dari retribusi parkir ilegal yang masuk ke kantong oknum setempat. ”Saya tidak bisa komenlah. Mungkin (ada),” ujarnya.
Terkait “setoran” terhadap oknum, okezone mencoba menkonfirmasi hal ini ke Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar. Saat ditanya akan isu tersebut, Boy dengan singkat membantah. “Polisi yang mana ya, nggak ada, nggak tahu tuh,” jawabnya sambil berlalu.
(lsi)
http://news.okezone.com/read/2010/10/18/338/383575/338/mau-aman-setor-dulu-ke-oknum
Dipaksa Pegang Bekas Selinting Ganja Berbuah Jadi Terdakwa
Sungguh nahas nasib Suprihatin bin Sumardiyanto, atau biasa disapa Atin,26. Dia harus menjadi terdakwa kepemilikan narkoba, setelah hanya memegang bekas lintingan ganja, yang disuruh oknum polisi Polsek Kramat Jati, Jakarta Timur.
Atin yang ditemui sebelum sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (18/10) mengatakan, tanggal 17 Juli 2010 menjadi hari buruk buatnya. Sebab beberapa oknum Polsek Kramat Jati telah menangkapnya dengan sewenang-wenang.
Atin yang berprofesi sebagai tukang ojek, seusai menghadiri acara khitanan bersama Dwi Saputra (abangnya Atin) dan seorang temannya, dipanggil Arif dan Sigit ke Gang Buntu, Kelurahan Dukuh-Kramat Jati. Mereka ditawari Arif yang tengah menghisap ganja. "Saya tidak mau,saya malah nyuruh Arif buang ganjanya. Arif cuek aja," ujar Atin.
Beralasan akan buang air kecil, Arif menitipkan lintingan ganja ke Atin. Atin menolak tapi Arif meletakkan lintingan ganja di bawah kaki Atin. Tiba-tiba muncul beberapa orang yang mengaku dari Polsek Kramat Jati.
Mereka langsung menangkap Atin, Dwi Saputra, temannya, dan Sigit. Sigit bisa kabur dengan membuang barang bukti satu linting ganja.
"Anehnya saat Sigit kabur tidak ada satupun oknum polisi yang bertindak mengejar. Malah melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali," ungkap Atin dengan heran.
Seusai melepaskan tembakan, lanjut Atin, salah satu oknum polisi menarik tangan Dwi Saputra dan memukulinya agar mau memegang satu linting ganja yang dilempar Sigit. "Abang saya tidak mau, polisi memaksanya. Meski abang saya dipukulin, dia tetap tidak mau ngaku. Memang bukan dia pemiliknya," ujarnya.
Teriakan kesakitan abangnya, ungkap Atin, membuat ia tidak tega. Ia terpaksa memegang lintingan ganja yang disuruh oknum polisi itu. "Saya kasihan jadi nurut aja biar abang nggak dipukulin," lirihnya.
Mereka lalu dibawa ke Polsek Kramat Jati, dan dipaksa mengaku bahwa mereka bersama Sigit dan Arif membeli satu linting ganja seharga Rp15.000 secara urunan. Atin bersikeras bahwa bukan itu kejadian sebenarnya.
"Saya dipukulin beberapa oknum polisi Polsek Kramat Jati, karena tidak mengaku.Saya memang bukan pelakunya tetapi mereka terus memukuli. Rusuk kiri saya sampai bengkak," ungkapnya.
Pada hari ketiga, lanjutnya, polisi terus memaksa agar mengakui bahwa ganja tersebut miliknya. Ia tetap menolak mengakui. Lalu, jelas Atin, polisi menawarkan jika Atin mengakui ganja tersebut miliknya maka polisi akan melepaskan abangnya.
"Saya tidak tega melihat abang juga babak belur. Akhirnya saya terima tawaran itu. Abang saya dilepaskan tapi ibu juga menyetorkan uang ke salah satu polisi," terangnya.
Di Polsek Kramat Jati, menurut Atin, dirinya tidak pernah di BAP (berita acara pemeriksaan). Ia dipaksa menandatangani BAP yang sudah jadi.
Setelah beberapa lama, Atin dipindahkan ke Rutan Cipinang. Di rutan ia bertemu dengan salah satu staff bantuan hukum. Atin menceritakan perjalanannya sampai ditahan di Rutan Cipinang.
Di saat Atin tengah mencari bantuan hukum, pada 11 Oktober lalu ia dipanggil untuk sidang di PN Jakarta Timur. "Berbekal kuasa lisan dari Atin, kami datang ke persidangan. Tapi ditunda karena Majelis Hakim belum mendapat surat dakwaan," terang kuasa hukum Atin, Friska JM Gultom, SH.
Pada Senin (18/10), sidang lanjutan digelar dengan agenda dakwaan. Jaksa penuntut umum Desi, mendakwaa Atin dengan Pasal 720. SeUsai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Marhalam P menunda sidang dan akan melanjutlkannya pada Kamis, 21 Oktober 2010 dengan agenda nota keberatan dari penasihat hukum Atin terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum. (Faw/OL-2)
http://www.mediaindonesia.com/read/2010/10/19/176072/7/5/Dipaksa-Pegang-Bekas-Selinting-Ganja-Berbuah-Jadi-Terdakwa
Atin yang ditemui sebelum sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (18/10) mengatakan, tanggal 17 Juli 2010 menjadi hari buruk buatnya. Sebab beberapa oknum Polsek Kramat Jati telah menangkapnya dengan sewenang-wenang.
Atin yang berprofesi sebagai tukang ojek, seusai menghadiri acara khitanan bersama Dwi Saputra (abangnya Atin) dan seorang temannya, dipanggil Arif dan Sigit ke Gang Buntu, Kelurahan Dukuh-Kramat Jati. Mereka ditawari Arif yang tengah menghisap ganja. "Saya tidak mau,saya malah nyuruh Arif buang ganjanya. Arif cuek aja," ujar Atin.
Beralasan akan buang air kecil, Arif menitipkan lintingan ganja ke Atin. Atin menolak tapi Arif meletakkan lintingan ganja di bawah kaki Atin. Tiba-tiba muncul beberapa orang yang mengaku dari Polsek Kramat Jati.
Mereka langsung menangkap Atin, Dwi Saputra, temannya, dan Sigit. Sigit bisa kabur dengan membuang barang bukti satu linting ganja.
"Anehnya saat Sigit kabur tidak ada satupun oknum polisi yang bertindak mengejar. Malah melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali," ungkap Atin dengan heran.
Seusai melepaskan tembakan, lanjut Atin, salah satu oknum polisi menarik tangan Dwi Saputra dan memukulinya agar mau memegang satu linting ganja yang dilempar Sigit. "Abang saya tidak mau, polisi memaksanya. Meski abang saya dipukulin, dia tetap tidak mau ngaku. Memang bukan dia pemiliknya," ujarnya.
Teriakan kesakitan abangnya, ungkap Atin, membuat ia tidak tega. Ia terpaksa memegang lintingan ganja yang disuruh oknum polisi itu. "Saya kasihan jadi nurut aja biar abang nggak dipukulin," lirihnya.
Mereka lalu dibawa ke Polsek Kramat Jati, dan dipaksa mengaku bahwa mereka bersama Sigit dan Arif membeli satu linting ganja seharga Rp15.000 secara urunan. Atin bersikeras bahwa bukan itu kejadian sebenarnya.
"Saya dipukulin beberapa oknum polisi Polsek Kramat Jati, karena tidak mengaku.Saya memang bukan pelakunya tetapi mereka terus memukuli. Rusuk kiri saya sampai bengkak," ungkapnya.
Pada hari ketiga, lanjutnya, polisi terus memaksa agar mengakui bahwa ganja tersebut miliknya. Ia tetap menolak mengakui. Lalu, jelas Atin, polisi menawarkan jika Atin mengakui ganja tersebut miliknya maka polisi akan melepaskan abangnya.
"Saya tidak tega melihat abang juga babak belur. Akhirnya saya terima tawaran itu. Abang saya dilepaskan tapi ibu juga menyetorkan uang ke salah satu polisi," terangnya.
Di Polsek Kramat Jati, menurut Atin, dirinya tidak pernah di BAP (berita acara pemeriksaan). Ia dipaksa menandatangani BAP yang sudah jadi.
Setelah beberapa lama, Atin dipindahkan ke Rutan Cipinang. Di rutan ia bertemu dengan salah satu staff bantuan hukum. Atin menceritakan perjalanannya sampai ditahan di Rutan Cipinang.
Di saat Atin tengah mencari bantuan hukum, pada 11 Oktober lalu ia dipanggil untuk sidang di PN Jakarta Timur. "Berbekal kuasa lisan dari Atin, kami datang ke persidangan. Tapi ditunda karena Majelis Hakim belum mendapat surat dakwaan," terang kuasa hukum Atin, Friska JM Gultom, SH.
Pada Senin (18/10), sidang lanjutan digelar dengan agenda dakwaan. Jaksa penuntut umum Desi, mendakwaa Atin dengan Pasal 720. SeUsai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Marhalam P menunda sidang dan akan melanjutlkannya pada Kamis, 21 Oktober 2010 dengan agenda nota keberatan dari penasihat hukum Atin terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum. (Faw/OL-2)
http://www.mediaindonesia.com/read/2010/10/19/176072/7/5/Dipaksa-Pegang-Bekas-Selinting-Ganja-Berbuah-Jadi-Terdakwa
Jumat, 15 Oktober 2010
Oknum Polisi Bawa Sabu Ditangkap Polisi
Satuan Resese Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya menangkap seorang oknum polisi yang terbukti sebagai pengguna sabu-sabu.
Oknum polisi tersebut berpangkat Briptu, bernama Romi Satria Negara (30), anggota Polres Probolinggo. Ketika ditangkap, ia bersama rekannya berinisial nama DSA (36), warga Bendul Merisi Surabaya.
"Kami menangkap oknum polisi dan rekannya di kawasan Jalan Raya Diponegoro Surabaya setelah menerima informasi bahwa keduanya membawa sabu-sabu," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Eko Pudji Nugroho, Jumat (15/10/2010).
Ketika hendak meringkus keduanya, polisi sempat menemui kendala. Ini setelah Briptu Romi berontak dan melawan.
Bahkan, pria asal Rungkut Asri Barat itu juga membuang barang bukti satu poket sabu-sabu ke jalan.
Puncaknya, ketika kedua tersangka disuruh mengambil barang bukti, namun menolaknya. Tak pelak, Romi yang pernah tertangkap dalam kasus yang sama sekitar 2007 tersebut semakin berontak.
Tentu saja, hal itu membuat empat anggota Idik III Satreskoba Polrestabes ekstra waspada. Secara spontanitas, petugas membanting Briptu Romi hingga tak bisa bergerak lagi.
Informasinya, penangkapan dilakukan usai kedua tersangka membeli satu poket sabu-sabu yang isinya sekitar 0,3 gram.
Barang bukti itu diambil kedua tersangka di dekat SPBU Jl Diponegoro. Anggota Satnarkoba yang tengah duduk-duduk di warung dekat SPBU curiga dengan ulah kedua tersangka.
Keduanya dibuntuti empat petugas dengan mengendarai dua unit motor. Ketika motor tersangka putar balik ke arah Jalan Raya Diponegoro, dekat Kebun Binatang Surabaya (KBS) laju motor yang dikendarai kedua tersangka dipotong petugas yang dipimpin Kanit Idik III AKP Kusminto.
Polisi juga manangkap seorang tersangka berinisial ABM (36), warga Rungkut Harapan. Ia diduga memiliki sabu-sabu di rumahnya.
"Ternyata benar, saat digeledah, kami menemukan dua plastik sisa pemakaian yang masih ada sabu dan seperangkat alat hisap," jelas Eko Pudji.
"ABM juga pernah dipenjara selama enam bulan karena kasus yang sama, yakni kedapatan memiliki narkoba," katanya.
Editor: Benny N Joewono | Sumber : ANT
Kamis, 14 Oktober 2010
Polisi di Samarinda Aniaya Warga
Seorang oknum polisi yang bertugas di Polsekta Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur, dilaporkan telah menganiaya warga.
Saat ditemui di ruang Unit Gawat Darurat (UGD), RSUD AW. Sjahranie Samarinda Kamis dinihari, Semy Ariasta yang menjadi korban penganiayaan oleh aknum polisi itu mengatakan, dia dipukuli di depan teman wanitanya di tempat kosnya Jalan Trisari, Rabu malam sekitar pukul 20. 30 WITA.
"Saat itu, teman wanita saya sedang bertamu di tempat kos, tiba-tiba seorang polisi bernama Us, masuk dan langsung memukuli saya. Saat itu dia berpakaian dinas sehingga saya tidak berani melawan dan hanya pasrah," kata Semy Ariasta sambil memperlihatkan luka memar di pinggangnya.
Korban mengaku tidak mengetahui alasan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi itu terhadap dirinya.
"Tidak tahu alasannya sebab dia langsung memukul bahkan menginjak-injak saya. Setahu saya, Us juga suka dengan teman wanita saya itu, padahal dia sudah punya istri. Saya dan wanita itu hanya ngobrol di ruang tamu," ujar Semy Ariasta yang mengaku, teman wanitanya itu sudah bersuami.
Semy Ariasta mengaku, tidak menerima penganiayaan yang dilakukan oknum polisi itu.
"Saya tidak terima sebab selain melukai saya hingga baju saya robek, dia juga langsung nyelonong ke rumah dan tanpa alasan yang jelas langsung memukuli saya," kata korban.
Beberapa polisi terlihat berjaga saat Semy Ariesta menjalani perawatan di ruang UGD RSUD AW. Sjahranie Samarinda.
Bahkan, saat wartawan tengah mewawancarai korban, seorang anggota P3D (Pelayanan Pengaduan Penegakan Disiplin) Polresta Samarinda ikut masuk ke ruang UGD mendampingi korban.
Menurut anggota P3D Polresta Samarinda itu, oknum polisi yang diduga melakukan penganiayaan tersebut telah dimintai keterangan. (ANT/K004)
antaranews
Saat ditemui di ruang Unit Gawat Darurat (UGD), RSUD AW. Sjahranie Samarinda Kamis dinihari, Semy Ariasta yang menjadi korban penganiayaan oleh aknum polisi itu mengatakan, dia dipukuli di depan teman wanitanya di tempat kosnya Jalan Trisari, Rabu malam sekitar pukul 20. 30 WITA.
"Saat itu, teman wanita saya sedang bertamu di tempat kos, tiba-tiba seorang polisi bernama Us, masuk dan langsung memukuli saya. Saat itu dia berpakaian dinas sehingga saya tidak berani melawan dan hanya pasrah," kata Semy Ariasta sambil memperlihatkan luka memar di pinggangnya.
Korban mengaku tidak mengetahui alasan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi itu terhadap dirinya.
"Tidak tahu alasannya sebab dia langsung memukul bahkan menginjak-injak saya. Setahu saya, Us juga suka dengan teman wanita saya itu, padahal dia sudah punya istri. Saya dan wanita itu hanya ngobrol di ruang tamu," ujar Semy Ariasta yang mengaku, teman wanitanya itu sudah bersuami.
Semy Ariasta mengaku, tidak menerima penganiayaan yang dilakukan oknum polisi itu.
"Saya tidak terima sebab selain melukai saya hingga baju saya robek, dia juga langsung nyelonong ke rumah dan tanpa alasan yang jelas langsung memukuli saya," kata korban.
Beberapa polisi terlihat berjaga saat Semy Ariesta menjalani perawatan di ruang UGD RSUD AW. Sjahranie Samarinda.
Bahkan, saat wartawan tengah mewawancarai korban, seorang anggota P3D (Pelayanan Pengaduan Penegakan Disiplin) Polresta Samarinda ikut masuk ke ruang UGD mendampingi korban.
Menurut anggota P3D Polresta Samarinda itu, oknum polisi yang diduga melakukan penganiayaan tersebut telah dimintai keterangan. (ANT/K004)
antaranews
Polisi Lacak Pelaku Salah Tembak ABG
Kepolisian Metro Jakarta Utara melacak pelaku salah tembak yang diduga dilakukan oknum polisi di Jalan Ponogoro, di depan SMP 244, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu 13 Oktober 2010.
"Kami masih menyelidiki siapa oknum pelaku itu. Dan kami juga belum bisa memastikan pelaku dari anggota kepolisian," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Susatyo Purnomo Condrodi depan Ruang Instalasi Gawat Darurat RS Koja, Rabu 13 Oktober 2010 malam.
Susatyo juga menyebut dirinya tidak mengeluarkan perintah penangkapan terhadap bajing loncat -- yang diduga jadi cikal bakal salah tembak,
"Saya tidak merasa mengeluarkan perintah penangkapan bajing loncat, makanya saat mendengar berita adanya korban, saya langsung ke sini (RS Koja)," ujar dia.
Saat ini, polisi telah menyisir lokasi penembakan. "Kami tidak menemukan proyektil peluru di tempat kejadian perkara (TKP). Jadi kami belum menemukan petunjuk apapun," jelas Susatyo.
Insiden salah tembak ini melukai Satria Indra Lesmana, remaja berusia 14 tahun. Akibatnya, ia harus menjalani perawatan secara intensif di RSUD Koja, Jakarta Utara akibat luka tembak di bagian pinggang kanan tembus ke perut kanan. Ibu jari dan jari tengah, serta lutut kaki kanannya juga terluka.
"Saya lagi minum es, tiba-tiba banyak orang kejar-kejaran, saya ikutan lari, terus denger letusan tembakan 3 kali, saya langsung jatuh," kata Indra.
"Sekilas saya lihat, yang mengejar rombongan tadi, pake kaos 'Buser'," tambahnya sambil menahan sakit, saat menjalani perobatan oleh tim medis rumah sakit Koja.
Namun, tim medis yang menangani remaja warga Jalan Rawa Binangun 7 RT 10 RW 08, Kelurahan Rawabadak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara tersebut, tidak menemukan proyektil-proyektil peluru pada tubuh korban.
"Saya tidak menemukan butiran peluru di tubuh korban, meskipun lukanya cukup serius," kata dokter Hermansyah, kepala instalasi gawat darurat RSUD Koja.
Laporan: Arnes Ritonga| Jakarta Utara
• VIVAnews
"Kami masih menyelidiki siapa oknum pelaku itu. Dan kami juga belum bisa memastikan pelaku dari anggota kepolisian," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Susatyo Purnomo Condrodi depan Ruang Instalasi Gawat Darurat RS Koja, Rabu 13 Oktober 2010 malam.
Susatyo juga menyebut dirinya tidak mengeluarkan perintah penangkapan terhadap bajing loncat -- yang diduga jadi cikal bakal salah tembak,
"Saya tidak merasa mengeluarkan perintah penangkapan bajing loncat, makanya saat mendengar berita adanya korban, saya langsung ke sini (RS Koja)," ujar dia.
Saat ini, polisi telah menyisir lokasi penembakan. "Kami tidak menemukan proyektil peluru di tempat kejadian perkara (TKP). Jadi kami belum menemukan petunjuk apapun," jelas Susatyo.
Insiden salah tembak ini melukai Satria Indra Lesmana, remaja berusia 14 tahun. Akibatnya, ia harus menjalani perawatan secara intensif di RSUD Koja, Jakarta Utara akibat luka tembak di bagian pinggang kanan tembus ke perut kanan. Ibu jari dan jari tengah, serta lutut kaki kanannya juga terluka.
"Saya lagi minum es, tiba-tiba banyak orang kejar-kejaran, saya ikutan lari, terus denger letusan tembakan 3 kali, saya langsung jatuh," kata Indra.
"Sekilas saya lihat, yang mengejar rombongan tadi, pake kaos 'Buser'," tambahnya sambil menahan sakit, saat menjalani perobatan oleh tim medis rumah sakit Koja.
Namun, tim medis yang menangani remaja warga Jalan Rawa Binangun 7 RT 10 RW 08, Kelurahan Rawabadak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara tersebut, tidak menemukan proyektil-proyektil peluru pada tubuh korban.
"Saya tidak menemukan butiran peluru di tubuh korban, meskipun lukanya cukup serius," kata dokter Hermansyah, kepala instalasi gawat darurat RSUD Koja.
Laporan: Arnes Ritonga| Jakarta Utara
• VIVAnews
Selasa, 12 Oktober 2010
Kegendutan, 158 Polisi Disuruh Lari
Ratusan anggota Polres Bangkalan, diindikasikan mengalami berat badan di luar batas wajar (over weight).
Bila memang benar terjadi, besar kemungkinan akan mengganggu kinerja satuan, khususnya dalam mengejar dan menangkap para pelaku kriminal.
Kabagsumda Polres Bangkalan Komisaris Polisi Suhartono, mengatakan, dari jumlah total anggota yang ada yakni 754 orang, ada sekira 15 persen anggota yang mengalami kelebihan berat badan. Kondisi tersebut, dinilai menjadi suatu persoalan yang harus segera ditangani.
"Ya, kalau dikalkulasi ada sekira 158 anggota yang masuk kategori gemuk atau gendut. Ini menjadi pekerjaan rumah kami, untuk bisa segera diatasi," ujarnya, Selasa (12/10/2010).
Suhartono menjelaskan, bagi anggota yang masuk kategori gemuk, akan mendapat penanganan serius dari kesatuan. Dalam jangka pendek, anggota tersebut diwajibkan mengikuti pelatihan seperti berlari rutin di siang hari atau juga sore hari.
Untuk masalah teknis, kegiatan penurunan berat badan akan dilakukan dua kali dalam satu minggu, yakni Selasa dan Sabtu. Hal tersebut dilakukan untuk menurunkan kadar lemak yang bersarang pada tubuh mereka, sehingga bisa kembali energik.
"Kalau dibiarkan, mereka akan sulit kalau mengejar para penjahat nantinya. Makanya akan ada program untuk menurunkan berat badan, wajib untuk semua jajaran," tegasnya.
Suhartono menjelaskan, anggota polisi yang mengalami over weight akan dibagi dalam tiga kelompok sesuai dengan usia, yakni dari usia 20-30 tahun dan 30 - 40 tahun, diwajibkan berlari pada siang hari dengan menggunakan jaket.
Sementara untuk golongan yang berusia 40 tahun ke atas, lari jarak pendek pada sore hari.
"Itu akan berlaku sampai memiliki berat badan yang ideal. Nah, kalau tidak tetap akan mengikuti program yang kami lakukan," tambahnya.
Perlu diketahui, untuk rumus dari berat badan ideal bagi jajaran kepolisian, yakni tinggi badan dikurangi 100 plus 10 persen. Misalnya, bila tinggi badan anggota diketahui 160 cm, maka berat badan ideal yakni 54 kilogram.
Bila ada kelebihan 10 kg, itu dinamakan over weight.
Sementara itu, salah satu anggota Reserse Polres Bangkalan yang enggan disebut , menyambut baik adanya program yang akan dilakukan oleh jajarannya. Dia mengakui, telah mengalami over weight karena jarang olahraga, ditambah lagi dengan sering makan di malam hari, menjelang tidur.
"Tak ada masalah, program tersebut akan berdampak positif bagi kami," ucapnya.
(Subairi/Koran SI/lam)
Bila memang benar terjadi, besar kemungkinan akan mengganggu kinerja satuan, khususnya dalam mengejar dan menangkap para pelaku kriminal.
Kabagsumda Polres Bangkalan Komisaris Polisi Suhartono, mengatakan, dari jumlah total anggota yang ada yakni 754 orang, ada sekira 15 persen anggota yang mengalami kelebihan berat badan. Kondisi tersebut, dinilai menjadi suatu persoalan yang harus segera ditangani.
"Ya, kalau dikalkulasi ada sekira 158 anggota yang masuk kategori gemuk atau gendut. Ini menjadi pekerjaan rumah kami, untuk bisa segera diatasi," ujarnya, Selasa (12/10/2010).
Suhartono menjelaskan, bagi anggota yang masuk kategori gemuk, akan mendapat penanganan serius dari kesatuan. Dalam jangka pendek, anggota tersebut diwajibkan mengikuti pelatihan seperti berlari rutin di siang hari atau juga sore hari.
Untuk masalah teknis, kegiatan penurunan berat badan akan dilakukan dua kali dalam satu minggu, yakni Selasa dan Sabtu. Hal tersebut dilakukan untuk menurunkan kadar lemak yang bersarang pada tubuh mereka, sehingga bisa kembali energik.
"Kalau dibiarkan, mereka akan sulit kalau mengejar para penjahat nantinya. Makanya akan ada program untuk menurunkan berat badan, wajib untuk semua jajaran," tegasnya.
Suhartono menjelaskan, anggota polisi yang mengalami over weight akan dibagi dalam tiga kelompok sesuai dengan usia, yakni dari usia 20-30 tahun dan 30 - 40 tahun, diwajibkan berlari pada siang hari dengan menggunakan jaket.
Sementara untuk golongan yang berusia 40 tahun ke atas, lari jarak pendek pada sore hari.
"Itu akan berlaku sampai memiliki berat badan yang ideal. Nah, kalau tidak tetap akan mengikuti program yang kami lakukan," tambahnya.
Perlu diketahui, untuk rumus dari berat badan ideal bagi jajaran kepolisian, yakni tinggi badan dikurangi 100 plus 10 persen. Misalnya, bila tinggi badan anggota diketahui 160 cm, maka berat badan ideal yakni 54 kilogram.
Bila ada kelebihan 10 kg, itu dinamakan over weight.
Sementara itu, salah satu anggota Reserse Polres Bangkalan yang enggan disebut , menyambut baik adanya program yang akan dilakukan oleh jajarannya. Dia mengakui, telah mengalami over weight karena jarang olahraga, ditambah lagi dengan sering makan di malam hari, menjelang tidur.
"Tak ada masalah, program tersebut akan berdampak positif bagi kami," ucapnya.
(Subairi/Koran SI/lam)
Langganan:
Postingan (Atom)
Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal.
Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal
selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi..
selengkapnya