- Aipda Nana Sudana (NS), anggota Polres Indramayu yang terlibat makelar kasus (markus) telah mengembalikan uang sebesar Rp13 juta kepada keluarga Kadana. Namun demikian, proses hukum tetap berlanjut.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Indramayu AKBP Nasri Wiharto, Selasa (13/4/2010).
"Aipda NS memang telah mengembalikan uang hasil pemerasan yang dilakukan terhadap keluarga Kadana.Namun itu tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan," kata Nasri.
Meski begitu, kata dia, setidaknya niat baik Nana mengembalikan uang diharapkan bisa meringankan hukuman saat persidangan.
Nasri menegaskan, saat ini Aipda Nana Sudana resmi menjadi tersangka makelar kasus dan menjalani proses penahanan hingga penyidikan, serta pelimpahan di persidangan. Perbuatan Nana, kata dia, akan menjadi pengalaman bagi kepolisian.
Nasri sendiri mengaku sempat syok begitu mengetahui ada anggotanya yang terlibat makelar kasus di Indramayu.
"Saya meminta seluruh personel kepolisian di Indramayu untuk mendukung pemberantasan mafia kasus dan jangan sampai ada lagi NS lainnya. Cukup sekali," tandasnya.
Kapolda Jabar Irjen Pol Timur Pradopo mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu proses pengadilan bagi tersangka markus di Indramayu. "Kita tunggu saja. Kan ada proses hukumnya," kata Timur.
(ded)
0 komentar:
Posting Komentar