Kasus narkoba yang melibatkan seorang oknum Brimob, Briptu YW membuat citra Polri rusak. Buntutnya, petinggi Mapolda Sumut melalui Kasubbid Dokliput, MT Nainggolan menyatakan, secara tegas akan memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku kepada Briptu YW.
“Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk oknum Brimob yang terlibat akan kita tindak tegas, termasuk akan dikeluarkan dari kesatuannya,” tegas Nainggolan.
Dari kelima tersangka yang digerebek oleh tim Dit Narkoba Poldasu di Jalan Medan-Binjai beberapa hari lalu, di antaranya adalah oknum Brimob dan seorang wanita berinisial AMD yang juga istri oknum Brimob di Binjai itu. Tersangka lainnya TSK, warga Blang Pase Langsa dan MS, warga Dusun PKS Sawit Hulu, Langkat.
Saat ini kelima tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Sat Narkoba Poldasu. Nainggolan menegaskan bahwa Poldasu tidak akan pernah mentolerir anggota polisi yang terlibat narkoba.
Dalam siding komisi kode etik kepolisian nantinya, tambah Nainggolan, apabila oknum tersebut dinyatakan terbukti bersalaha maka ankumnya yang akan melakukan penindakan apakah dipecat atau tidak.(rud)
0 komentar:
Posting Komentar