Indragiri Hulu berhasil menangkap dan mengamankan tiga tersangka Bandar sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu antar Kabupaten. Tiga tersangka itu masing-masing berinisial, MP (47) oknum anggota Polri warga Jalan Patimura Gang Geger Kecamatan Rengat, RS (44) warga SP 1 Bukit Gajah Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan dan RG (22) warga Jalan Cokro Aminoto Rengat.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) 18 paket sabu-sabu seberat 6,56 gram, uang tunai dari penjualan sabu-sabu sejumlah Rp3.105.000 dan peralatan hisap sabu-sabu. Kini kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan dan tersangka bersama BB sudah diamankan di Mapolres Inhu.
Kapolres Inhu, AKBP Hermasyah, SH, SIk ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX, Selasa (6/4) melalui Kasat Reskrim, AKP Darmawan Marpaung, SIk didampingi Kaurbin Ops, IPDA Ismawansa, AMd, Ik mengatakan penangkapan ketiga tersangka dilakukan di tiga tempat terpisah dan waktu berbeda.
Tersangka, MP diamankan hari Selasa (30/3) pekan lalu sekitar pukul 13.00 WIB di kediamannya. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah alat pengisap sabu-sabu berupa pipet, kaca firex, korek api, gunting. Dari sejumlah BB tersebut langsung dilakukan penggeledahan namun tidak ada ditemukan.
Setelah dilakukan interogasi, akhirnya MP mengaku sabu-sabu yang dipakainya didapat dari salah seorang rekannya RS. Bahkan tanpa menunggu lama, pada Jumat (2/4) sejumlah personil langsung bergerak mengejar tersangka RS.
Hari Sabtu (3/4) sekitar pukul 03.00 WIB keberadaan tersangka RS terlacak di sebuah penginapan di Ukui dan langsung pengejaran. Setelah sampai di TKP maka dilakukan penggeledahan. Dari tangan tersangka RS ditemukan sejumlah 18 paket sabu-sabu dengan berat 6,56 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa alat timbang elektronik, sendok plastic, kaca firex dan uang penjualan sabu-sabu sejumlah Rp3,105.000. Tertangkapnya tersangka RS, polisi terus lakukan pengembangan dan kembali akhirnya pada hari sama sekitar pukul 13.00 WIB, Sabtu (3/4) petugas mengamankan tersangka RG di depan Istana Danau Raja Rengat. Bahkan dari tangan RG, petugas berhasil diamankan satu paket sabu-sabu dan uang Rp 1 juta uang penjualan sabu-sabu.
Masih katanya, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka RS dan RG merupakan Bandar pemasok sabu-sabu untuk wilayah Pelalawan, Air Molek dan Rengat. Artinya, tersangka selain pemakai juga sebagai Bandar antar Kabupaten.
‘’Saat ini tersangka bersama BB sudah diamankan di Mapolres Inhu dan kasus tersebut masih terus akan dikembangkan. Sebab diduga masih ada tersangka lain yang terlibat,’’ terangnya. =MXR
pekanbarumx.net
0 komentar:
Posting Komentar