Seorang personel Detasemen (Den) A/Brigadir Mobil (Brimob) Binjai dan seorang istri oknum Brimob ditangkap bersama tiga temannya di Jalan Medan-Binjai, Kamis (1/4) sekira pukul 00.15 WIB. Kelima tersangka diduga jaringan pengedar narkoba antar propinsi.
Adapun kelima tersangka yang diringkus Unit III Sat I Dir Narkoba Polda SU masing-masing Briptu YW (32) warga Asrama Polisi (Aspol) Den A/Brimob Binjai, AMD (29), perempuan asal Aceh warga Jalan Medan-Binjai Km 14, MY (30) wanita asal Aceh (istri oknum Brimob berinisial LKM), MS (28), warga Dusun Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Sawit Hulu Kabupaten Langkat dan ISK (38), warga PB Blang Pase, Langsa. Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita sabu-sabu seberat 78 gram, yang kemudian disita untuk dijadikan barang bukti.
Direktur Direktorat Narkoba Poldasu Kombes Pol Jhon Turman Panjaitan melalui Kasat Idik I, AKBP Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, sebelumnya pihaknya menerima informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di sekitar lokasi penangkapan di kawasan jalan lintas Sumatera (Jalinsum). Berkat informasi inilah, Satuan Idik I Unit III yang dipimpin AKP Raja melakukan penelusuran.
“Petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu-sabu, alhasil antara petugas dan para tersangka sepakat melakukan transaksi. Saat Briptu YW dan tersangka melakukan transaksi, tim langsung melakukan penangkapan,” papar AKBP Mardiaz kepada wartawan, Jumat (2/4).
Ditambahkannya, Briptu YW merupakan orang yang telah masuk dalam target operasi pihaknya. Pasalnya, selama ini Briptu YW merupakan anggota jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu antar propinsi. (ril)
0 komentar:
Posting Komentar