"Yang belum keluar dari mata ini hanya air mata darah saja. Apa yang saya miliki telah diambilnya termasuk dua putri saya yang dengan susah payah saya lahirkan ke dunia ini".
Sambil terus menangis sesenggukan di depan pengacara Nico Nixon Situmorang di kantornya ruko Pasir Putih, Batam Center, Sri alias Lili menceritakan peristiwa yang memilukan hatinya menjadi wanita simpanan oknum anggota Polri Briptu BS.
Wanita kelahiran Pekalongan 33 tahun silam ini mengaku sudah hampir delapan tahun dijadikan sebagai budak nafsu Briptu BS yang ogah menikahinya baik secara siri maupun nikah resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) ataupun nikah dinas kepolisian.
Ironisnya kata dia, selama delapan tahun hidup serumah keduanya telah dikaruniai dua orang putri yakni FAP,5, dan ATP,3. Impiannya untuk dinikahi secara sah sesuai aturan agama dan undang-undang terus dihalang-halangi oleh oknum tersebut yang terus memberinya janji-janji manis tanpa ditepatinya hingga saat ini.
Ia bahkan pernah melaporkan kelakuan bejat Briptu BS itu ke bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri untuk meminta pertanggungjawabannya selaku anggota Bhayangkara. Melalui laporan polisi bernomor LP 08/II/2009 Ditpropam itu, Briptu BS dilaporkan dengan kasus kumpul kebo oleh Lili. BS dikabarkan langsung dihukum penundaan kenaikan pangkat selama satu periode.
Hukuman itupun tak membuatnya kapok. Lili yang terus meminta pertanggungjawabannya untuk segera dinikahipun tidak ditanggapinya. Bahkan, pada akhir Maret lalu, Briptu BS kembali membuatnya kecewa dan putus asa karena dua putri kesayangannya itu dibawa kabur tanpa sepengetahuannya.
"Saya sendiri sudah memohon agar bisa dipertemukan dengan anak-anak saya tapi dia tak mau. Bahkan komunikasi dengan dia (BS,red) telah putus total. Tak tahu mereka dimana sekarang," ujar Lili didampingi pengacaranya kepada Batam Pos kemarin (11/4).
Masih kata wanita berkulit sawo matang itu, selain menderita batin bertahun-tahun, dirinya juga kerap kali mendapat perlakuan kasar, cacian dan makian bahkan pernah diludahi. Semuanya itu terjadi hanya untuk satu kalimat "minta dinikahi".
"Dia selalu bilang gampang-gampang. Nanti diurus. Nyatanya sampai kita pisah, tak ada yang dibuatnya," ujar Lili dengan nada cetus.
Nixon Situmorang selaku penasihatnya mengemukakan, seharusnya Briptu BS tak bersikap seperti itu dengan melarang ibu (Lili,red) dari dua putri yang dengan susah payah dilahirkannya. "Anak-anak itu tidak boleh dibatasi untuk bertemu ibunya karena sang ibu yang secara biologis melahirkan mereka," pinta sang pengacara di kantornya kala itu.
Terpisah, ketua komisi perlindungan anak (KPAID) Kepri Putu Elvina Gani berharap agar orang tua dari anak-anak itu bisa saling memahami dan tidak menjadikan mereka sebagai korban dari keegoisan orang tuanya karena terjadinya perpisahan itu akibat orang tua yang sama-sama egois.
Ia juga berharap kasus ini dapat diselesaikan secara hukum dengan mediasi dari pihak-pihak terkiat termasuk atasan Briptu BS. "Harusnya mereka (anak-anak,red) tidak dilarang untuk bertemu denghan orang tuanya (sang ibu,red) dan masing-masing pihak harus legawa," ujar Putu menjawab Batam Pos kemarin.
Ia juga mengungkapkan, tak hanya dua anaknya itu yang dibawa pergi. Seluruh harta berupa dua mobil mewah dan satu unit rumah dibilangan Batam Center pemberian mantan suaminya sebagai kompensasi atas perceraiannnya tahun 2003 lalu dikuras perlahan-lahan oleh Birptu BS.
Mobil yang dijual itu kata dia berupa Harrier warna hitam bernomor polisi BP 1419 .., dan Honda Accord BM 1114 .. pemberian suaminya salah satu ekspatriat asal Jepang kala itu dijual BS ke seseorang termasuk rumah mereka.
Ia mengaku tak diajak berkomunikasi mengenai penjualan harta benda miliknya itu. Setelah menguasai dirinya dengan berpura-pura 'cinta' dan siap bertanggungjawab, BS dengan mudahnya mengelabui Lili.
Tak kuasa menahan amarah Lili nekat melapor lagi Briptu BS ke Satreskrim Poltabes Barelang terkait kasus penggelapan barang-barang tersebut dengan nomor nomor polisi LP 15/II/2010 pada tanggal 13 maret lalu.
"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan Satreskrim Poltabes," ungkap Kasat Reskrim Poltabes Barelang Kompol Agus Yulianto ketika dikonfirmasi Batam Pos kemarin (11/4).
Kasus penelantaran yang dilakukan oleh oknum polisi di Batam saat ini kian marak. Rini,20, istri anggota Bhayangkari Poltabes Barelang juga terlibat kasus serupa. Ia mengaku diterlantarkan oleh Brigadir HB,32, dan jatuh ke tangan wanita malam. Kasus ini terungkap setelah HB menjalani sidang disiplin di Mapoltabes Barelang pada Sabtu (10/4) lalu.
Awal Januari lalu, seorang wanita terpaksa nekat menggendong seorang bayi laki-laki hasil hubungan gelapnya dengan oknum polisi yang berdinas di Satnarkoba Poltabes Barelang karena tak mau menikahi dan menafkahi dirinya bersama sang anak***
batampos
0 komentar:
Posting Komentar