Dituduh sebegai pencuri, seorang pemuda tanggung bernama Taufik Walhidayat Sitorus (17) warga jalan Menteng Raya Medan, diculik oleh tetangganya bernama Monang bersama tiga temannya mengaku anggota polisi yang tugas di Polsekta Medan Area.
Korban dimasukan ke dalam mobil dengan tangan diborgol, mata ditutup pakai kain dan mulut dilakban serta dipukuli hingga mengalami luka-luka di bagian tubuhnya mengeluarkan darah. Peristiwa itu dilaporkan korban bersama keluarganya ke Mapoltabes Medan, Jumat (9/4) pagi tadi.
Penuturan korban kepada Waspada Online, kejadiannya berawal, Rabu (7/4) siang ia sedang berada di rumah. Tiba-tiba datang seorang tetangganya bernama Monang bersama tiga pria yang mengaku anggota polisi. Setelah itu, tanpa banyak tanya langsung membawa korban masuk ke dalam mobil dengan paksa. Lalu pemuda tanggung tersebut dibawa ke kawasan Jalan Juanda Medan.
Setelah itu, korban diborgol, mata ditutup dan mulut dilakban. Kemudian para pelaku memukuli sambil memaksa agar Taufik mengaku bahwa dirinya telah mencuri di rumah Monang. Karena tidak merasa mencuri, maka korban tidak mengaku sehingga para pelaku langsung menghajarnya secara bergantian dan membawanya ke Mapolsekta Medan Area.
"Saya disiksa oleh mereka, kuping saya dipukul hingga mengeluarkan darah. Badan saya ditusuk-tusuk pakai benda tajam yang saya tidak tahu pakai apa, Kemudian jempol kaki saya dijepit pakai kaki kursi. Walaupun saya minta apun, mereka tidak menghiraukan dan terus secara bergantian memukuli saya," terangnya.
Di kantor polisi tersebut, Monang membuat pengaduan bahwa rumahnya telah kecurian. Setelah dilakukannya pemeriksaan oleh pihak penyidik Polsekta Medan Area terhadap korban dan akhirnya tidak terbukti bahwa Taufik mencuri, maka pemuda tanggung tersebut dipulangkan dan diantar ke rumah oleh seorang anggota Polsekta Medan Area bernama Brigadir M Situmorang.
Mendapat penganiayaan oleh Monang bersama rekan-rekannya yang mengaku anggota polisi, maka korban bersama keluarga membuat pengaduan ke Mapoltabes Medan. Sementara, karena Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) di wilayah hukum Polsekta Medan Area, maka Poltabes Medan mengarahkan agar korban membuat pengaduan ke Polsekta Medan Area.
WASPADA ONLINE
0 komentar:
Posting Komentar