Anggota Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kediri memeriksa AL, salah seorang oknum polisi dari satuan brimob yang berdinas di Madiun. AL diterangarai terlibat dalam kegiatan pengerukan pasir Sungai Brantas dengan cara liar alias dengan disel.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Aria Wibawa Angga Kusuma, AL diamankan polisi dalam razia penambang pasir di wilayah Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
“Kami juga menyita tujuh mesin penyedot pasir dan sebuah truk. Barang-barang ini kami amankan di Mapolres Kediri. Selanjutnya akan kita hadirkan dalam persidangan kelak,” terang Aria Wibawa, membantah jika AL berkaitan dengan tiga bos pengeruk pasir secara liar yang sebelum diamankan, Selasa (13/4/2010)
Saat sejumlah wartawan berusaha menegaskan status AL, Aria mengaku jika aia adalah seorang oknum brimob. AL diduga berperan sebagai penasehat dalam koperasi yang menaungi pertambangan liar itu.
Pasalnya, izin dari koperasi itu sendiri telah berakhir pada tahun 2008 lalu. Semantara, Dinas Provinsi Jawa Timur sudah tidak memberikan izin penambangan pasir secara mekanik sejak tahun 2004 silam.
Secara jelas diterangkan Aria, koperasi itu sendiri adalah Koperasi yang membawahi para Penambang pasir di sungai brantas. Koperasi juga menyediakan peralatan penambangan. Mulai, mesin-mesin diesel secara sewa hingga pemberdayaan kepada para penambang.
“Kita masih terus mendalaminya. Sampai saat ini, status AL sendiri masih sebagai saksi,” pungkas Aria.[nng/ted]
beritajatim.com
0 komentar:
Posting Komentar