Akibat dikeroyok beberapa tahanan dalam sel Mapolresta Kupang, Yopi Nau, warga RT 09/RW 02, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kupang, menderita luka serius di wajahnya dan harus dirawat intensif di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Kupang.
Keluarga Yopi Nau menyesalkan kejadian tersebut dan menduga salah seorang oknum anggota polisi terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap Yopi Nau. Kasus pengeroyokan itu terjadi dalam sel Mapolresta Kupang, Sabtu (10/4/2010) malam.
Mel Asanab, keluarga Yopi Nau, mengatakan itu di Mapolresta Kupang, Senin (12/4/2010), usai bertemu Kasat Reskrim Polresta Kupang, AKP Yeter B Selan.
Yopi Nau ditahan bersama Cristoforus Nau, Urbanus Taebenu dan Chrisanto Alisnuan karena diduga terlibat penganiayaan terhadap Amin, warga Fatukoa. Sedangkan Amin adalah tersangka kasus pembunuhan Fransiskus T, warga Fatukoa, akhir Maret 2010. Amin dan belasan temannya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah lebih dulu ditahan di sel Mapolresta Kupang. Korban Ferdinandus T adalah teman Yopi Nau di Fatukoa.
Kasus penganiayaan terhadap Amin ditangani di Polsekta Maulafa, sedangkan kasus pembunuhan Fransiskus T yang melibatkan Amin Cs ditangani di Polresta Kupang.
Asanab mengatakan, pada hari Sabtu (10/4/2010), Yopi Nau, Cristoforus Nau, Urbanus Taebenu dan Chrisanto Alisnuan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi di Polsekta Maulafa. Ketika sedang dimintai keterangan di Polsekta Maulafa, kata Asanab, datang anggota Buser Polresta Kupang membawa surat penangkapan dan membawa Yopi dan tiga warga Fatukoa lainnya itu ke Mapolresta Kupang dan ditahan.
Selanjutnya pada hari Minggu (11/4/2010), lanjutnya, pihak keluarga diberitahu bahwa Yopi Nau dirawat di RSB Kupang karena luka di wajah dan memar di dadanya.
Pihak keluarga langsung menjenguk Yopi Nau di rumah sakit. Sesuai pengakuan Yopi Nau kepada keluarganya, dia sempat dipukul oknum anggota polisi di ruang tahanan Polresta Kupang. Setelah dipukul oknum polisi, Yopi Nau dikeroyok belasan tahanan, termasuk Amin. Yopi Nau Cs dan Amin Cs, kata Asanab, ditahan dalam satu ruang tahanan.
"Yang keroyok Yopi adalah para tersangka kasus pembunuhan Fransiskus T. Kita sebagai keluarga sangat menyayangkan kenapa mereka dimasukkan dalam satu sel dan kenapa aparat polisi juga ikut memukul? Harusnya anak kami itu dilindungi, apalagi status mereka adalah saksi, bukan tersangka kenapa dimasukan ke dalam ruang tahanan?" kata Mel Asanab.
Kapolresta Kupang, AKBP Drs. Heri Sulistianto yang dikonfirmasi terpisah, mengatakan sudah meminta Provost Polresta Kupang untuk menyelidiki kasus pengeroyokan terhadap Yopi Nau itu.
"Kalau ada anggota ikut pukul, saya akan tindak," kata Kapolresta Sulistianto.
Dia mengaku heran mengapa kasus pengeroyokan bisa terjadi dalam ruang tahanan. "Apakah petugas jaga membiarkan kejadian itu atau petugasnya tidak berada di tempat sehingga peristiwa itu terjadi. Saya sudah minta proses hukum anggota yang terlibat, termasuk petugas jaga," katanya.
Sulistianto mengaku kecewa karena Yopi Nau ditahan dalam satu ruang tahanan bersama tersangka pembunuhan Fransiskus T yang adalah teman dari Yopi Nau di Kelurahan Fatukoa.
"Boleh satu sel, tapi ruang tahanannya dipisahkan, jangan disatukan," katanya.
tribun
0 komentar:
Posting Komentar