Jumat, 01 Januari 2010

Tebang Pohon Miliknya Sendiri Ditangkap Polisi

Kepolisian Resor Blitar menahan Sakidi, 74, warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar yang dituduh menebang dua batang kayu Mindi. Ironisnya dua kayu yang tumbuh di halaman rumahnya tersebut ditanam sendiri oleh Sakidi beberapa tahun silam.

Ketua lembaga sosial Insan Pecinta Bung Karno (IPBK) Haryo Kusumo yang mendampingi Sakidi mengatakan penangkapan tersebut terjadi Senin (7/12), tiga hari setelah bapak tiga anak itu memotong dua buah tanaman Mindi di belakang rumahnya. Rencananya kayu tersebut akan digunakan untuk kayu bakar. “Penangkapan ini sama sekali tidak manusiawi,” kata Haryo, Senin (14/12).

Masih menurut Haryo, Sakidi digelandang dan diperiksa penyidik kepolisian tanpa didampingi siapapun. Padahal kakek yang sudah renta itu sama sekali tidak bisa membaca dan menulis alias buta huruf. Bahkan beberapa hari sebelum menghuni tahanan Polres Blitar Sakidi mengeluh sakit.

Penangkapan Sakidi sendiri dilakukan atas pengaduan Perhutani Blitar yang mengklaim memiliki tanah yang ditempati Sakidi termasuk semua tanaman yang tumbuh di atasnya. Saat ini warga dan KPH Perhutani setempat tengah terlibat sengketa perebutan lahan seluas 990 hektar. Masing-masing pihak mengklaim berhak mengelola dan menempatinya sebagai tanah negara.

Sulami, salah satu tim pembebasan lahan yang juga warga Desa Tambakrejo mengatakan jika tanaman Mindi yang ditebang Sakidi merupakan tanamannya sendiri. Bahkan tanaman itu ditanam sendiri oleh Sakidi beberapa tahun silam sebelum dipangkas menjadi kayu bakar. “Saya sebagai tetangganya siap menjadi saksi,” kata Sulami.

Menurut dia, saat ini terdapat lima ratus kepala keluarga atau sekitar 6 ribu jiwa yang berdiam di atas lahan tersebut. Berdasarkan SK Menteri Kehutanan No 417/Kep/-2/1999 yang dikantongi warga, Perhutani Blitar hanya berhak atas 142 hektar dari 1.132 hektar lahan di tempat itu. Sedangkan 990 hektar lainnya telah dilepas menjadi tanah negara.

Juru bicara KPH Perhutani Blitar Heri Purwanto mengakui pengaduan mereka kepada Sakidi. Menurut dia upaya tersebut untuk menciptakan efek jera kepada warga agar tidak mengambil kayu Perhutani. “Jadi sekecil apapun kayu yang diambil tetap pengerusakan,” katanya.

HARI TRI WASONO
sumber tempointeraktif

0 komentar:

Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya