Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), selama 2009 memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap delapan anggota yang melakukan pelanggaran disiplin.
"Ada delapan anggota yang diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan pelanggaran disiplin. Mereka terdiri tujuh bintara dan satu orang tamtama," kata Kepala Divisi Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti, Jumat.
Menurut dia, jumlah anggota yang melakukan pelanggaran disiplin selama 2009 sebanyak 268 orang, atau menurun dibanding 2008 sebanyak 290 orang.
Sedangkan mereka yang melakukan tindak pidana sebanyak 11 orang, atau menurun dibanding 2008 sebanyak 24 orang, dan pelanggaran kode etik profesi Polri (KKEP) sebanyak 16 orang selama 2009, atau meningkat di banding 2008 sebanyak 17 orang.
"Anggota yang mendapat penghargaan atas prestasinya selama 2009 sebanyak 13 orang, atau meningkat dibanding 2008 yang hanya sembilan orang," katanya.
Ia mengatakan anggota yang pensiun dini pada 2009 sebanyak 11 orang, terdiri perwira menegah tiga orang, perwira pertama satu orang, bintara lima orang, dan tamtama dua orang.
"Sedangkan untuk klasifikasi pelanggaran berdasarkan kepangkatan, selama 2009 sebanyak 295 kasus yang terdiri dari pelanggaran disiplin oleh dua perwira menengah, 16 perwira pertama dan 248 bintara," katanya.
Kemudian untuk pelanggaran KKEP ada dua perwira menengah, satu perwira pertama, dan delapan bintara.
"Sedangkan pelanggaran pidana tiga kasus oleh perwira menengah, satu kasus oleh perwira pertama, 10 bintara, dan dua tamtama," katanya.
Ia mengatakan masih adanya anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun tindak pidana itu, menjadi tantangan bagi Polda DIY untuk melakukan pembenahan dan pembinaan personel agar ke depannya dapat lebih baik lagi.
"Masih adanya anggota yang melanggar disiplin maupun melakukan tindak pidana ini merupakan kendala tersendiri bagi Polda DIY dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta upaya mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)," katanya.(*)
sumber antara
Sabtu, 02 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal.
Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal
selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi..
selengkapnya
0 komentar:
Posting Komentar