Sebanyak 20 personel Polda Lampung diberhentikan dengan tidak hormat, karena terlibat tindakan kriminal dan penyalahgunaan wewenang selama tahun 2009.
"Pembinaan dan perbaikan kinerja personel menjadi salah satu prioritas saya dalam menjalankan kepemimpinan di Polda Lampung. Untuk itu, saya sudah instruksikan kepada Propam untuk tegas dalam menindak anggota yang melanggar kode etik kepolisian," kata Kapolda Lampung, Brigjen Edmon Ilyas, di Bandarlampung, Jumat.
Dia menyampaikan ada tiga jenis pelanggaran yang dilakukan oleh aparat, yaitu pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum pidana. Sementara itu, jenis hukuman terhadap pelanggaran anggota juga ada delapan jenis hukuman, yaitu teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan pendidikan, penundaan kenaikan gaji, mutasi, sanksi administrasi, kurungan, dan pemberhentian dengan tidak hormat.
Secara umum, Kapolda mengatakan, pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan anggota kepolisian sepanjang 2009 menurun 0,16 persen dibandingkan 2008.
Berdasarkan data Polda Lampung, sepanjang tahun 2008 jumlah pelaku pelanggaran kode etik dan disiplin di Polda Lampung sebanyak 858 personel, sedangkan pada 2009 sebanyak 642 orang. Meski demikian, jumlah personel kepolisian yang diberhentikan secara tidak hormat akibat pelanggaran kode etik meningkat 117 persen dibanding tahun sebelumnya.
Sepanjang tahun 2009 jumlah personel yang diberi sanksi pemberhentian dengan tidan hormat sebanyak 20 orang, sementara pada 2008 sebanyak 17 orang. Upaya penegakan disiplin itu, kata dia, merupakan upaya polisi untuk memperbaiki pencitraan mereka di mata masyarakat, sekaligus reformasi internal kepolisian, berdasarkan perintah Mabes Polri.
"Saya berharap, wajah polisi akan lebih baik di masa mendatang, karena ini menyangkut kehormatan salah satu institusi hukum negara," kata Edmon.
sumber kompas
Jumat, 01 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal.
Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal
selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi..
selengkapnya
0 komentar:
Posting Komentar