Kamis, 04 Februari 2010

Oknum Polisi Kembali Terlibat Narkoba

Di Kota 5 Warga Diamankan

JAMBI - Polisi terus berperang melawan peredaran narkoba. Di Kota Jambi, kembali aparat Poltabes Jambi berhasil meringkus lima orang yang diduga mengonsumsi narkoba. Adapun di Kabupaten Tanjabar, dua pengguna sabu-sabu berhasil diamankan.Lima orang yang diduga sebagai pemakai dan pengedar sabu-sabu, diamankan Buser Polsek Pasar Jambi. Salah satu dari kelima tersangka yang diamankan, terdapat seorang oknum polisi berpangkat aipda.

Kelima tersangka tersebut yakni, Herlina (20) warga Kenali Asam Bawah RT 21, Kotabaru, Renaljon (21) warga Tempino, Edo (20) warga Kampung Engklek, Pasar, Jambi, Raden Sulaiman (42) warga Perumahan Cassanova, Lorong Gado-gado, Selincah dan SR, oknum polisi yang bertugas di Polsek Pelayangan.

Kapoltabes Jambi, Kombes Pol Bobbyanto IOR Adoe, melalui Kapolsek Pasar, AKP Andre Sukendar, saat dikonfirmasi kemarin (03/02) membenarkan penangkapan itu. “Kelimanya sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap pemasoknya,” tegasnya.

Menurut Kapolsek, terhadap tersangka SR, akan tetap mengikuti proses pidana umum karena keterlibatannya itu. “Untuk tersangka SR tetap dikenakan pidana umum. Pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni, pasal 114 subsider Pasal 112 KUHP UU RI No 35 tahun 2009, dengan anacaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tambah Kapolsek.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, penangkapan terhadap lima orang pemakai dan pengedar sabu-sabu ini terjadi, Minggu (31/01) lalu, sekitar pukul 00.30 WIB di rumah SR, di Sungai Kambang Kecamatan Telanaipura.

Saat ditangkap, SR sedang bersama Herlina dan Renaljon di rumah tersebut. Dari ketiganya, polisi mendapatkan barang bukti berupa alat hisap alias bong, satu unit timbangan digital serta delapan paket sabu-sabu.

Sebelum menangkap ketiganya, polisi terlebih dahulu meringkus Edo. Dia ditangkap saat hendak mengantar satu paket sabu-sabu ke Lorong Pancasila.

Berdasarkan informasi dari Edo, polisi mendapatkan nama Raden Sulaiman. Dari hasil pengembangan, pencarian polisi mengarah ke rumah SR. Di sana, ternyata Sulaiman sedang berada di depan rumah SR.

Tak ingin buruannya kabur, polisi langsung membekuk Sulaiman. Penangkapan kemudian dilanjutkan pada SR, Herlina, dan Renaljon. Saat ini, kelima tersangka masih diamankan di Polsek Pasar Jambi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Di Kuala Tungkal, 2 pengguna sabu-sabu berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Tanjab Barat. Mereka kedapatan mengantongi psikotropika jenis sabu-sabu. Kini kedua tersangka ditahan di Polres Tanjab Barat.
mereka adalah Asril (39) warga Jl Kpt Piere Tendean, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat dan Memet alias Slamet (35) warga Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, No 84 Kota Jambi. Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil menyita barang bukti (BB) tiga paket sabu-sabu beserta alat hisap, telepon genggam, dompet dan uang senilai Rp 1.850.000.

“Keduanya ditangkap di hari yang berbeda," ungkap Kapolres Tanjab Barat, AKBP Drs Irawan David Syah, SH, melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Setiawan, Sik kepada wartawan saat ditemui di DPRD Tanjab Barat, Rabu (03/03).

Dijelaskannya, tersangka kali pertama ditangkap adalah Asril, Senin (01/02) sekitar pukul 23.15 WIB di Jl Kalimantan. Baru kemudian sehari sesudahnya petugas kembali menangkap Memet alias Slamet, Selasa (02/02) sekitar pukul 21.20 WIB di rumahnya.

Penangkapan kedua tersangka itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa Asril merupakan pengguna narkoba dan sedang menikmati barang haram tersebut.

Setelah menemukan barang bukti, polisi langsung menggelandang Asril ke Polres Tanjab Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaanm, Asril mengaku bahwa barang yang dia peroleh dari temannya di Jambi memet alias Slamet. Begitu dapat informasi, petugas langsung meluncur ke Jambi menuju rumah Asril, kemudian melakukan penyergapan. Asril begitu ditangkap tanpa perlawanan kemudian dibawa ke Polres Tanjab Barat. “Kami sudah menjebloskan mereka ke dalam ruang tahanan dan kita masih menyelidiki asal barang itu,”ujar Kasat.

(cas/zir)

sumber jambiekspres

0 komentar:

Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal. Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi.. selengkapnya