Bripda Ikhsan, bintara bagian administrasi Polresta Jayapura resmi dipecat dalam sebuah upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin langsung Kapolresta Jayapura, AKBP H Imam Setiawan SIK diwakili Wakapolresta, Kompol Amazona Pelamonia SIK, SH di Halaman Mapolresta Jayapura, Kamis (28/1).
Pemecatan terhadap Bripda Ikhsan ditandai juga dengan pelepasan baju dinas oleh Wakapolresta Jayapura, Kompol Amazona Pelamonia SIK, SH, kemudian digantikan dengan baju batik.
Terlihat mata anggota yang dipecat itu, berkaca-kaca. Bahkan, Ikhsan sempat menangis dan berlinangan air mata usai upacara selesai dan ketika mendapatkan dorongan semangat agar tidak putus asa.
Kapolresta Jayapura, AKBP H Imam Setiawan SIK dalam sambutannya yang dibacakan Amazona mengatakan pelaksanaan upacara khusus pemberhentian tidak dengan hormat kepada anggota Polri Polresta Jayapura ini, sesuai dengan Skep Kapolda Papua tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Polri terhadap Bripda Ikhsan.
"Bripda Ikhan telah melakukan pelanggaran disiplin yang berujung pada suatu tindak pidana yang diatur dalam pasal 11 huruf a, pasal 14 ayat 1 huruf b PP No 1 Tahun 2003 dan pasal 15 Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2006, sehingga melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri, Bripda Ikhsan dinyatakan tidak layak lai menjalani profesi kepolisian," ujar Kapolresta.
Menurutnya, anggota Polri merupakan warga negara pilihan karena dalam rekrutmen melalui seleksi yang sangat ketat, ditempa dan dibina melalui proses pembentukan pendidikan yang diharapkan menjadi anggota Polri yang berkualitas, profesional, bermoral dan disiplon serta berperilaku yang mencerminkan sosok Polri selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
PTDH terhadap anggota Polri, lanjut Kapolresta, merupakan kebijakan alternatif terakhir dalam pembinaan personel bagi mereka yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam tata kehidupan sebagai anggota Polri sesuai PP No 1, 2 dan 3 Tahun 2003.
Bripda Ikhsan sendiri, diketahui telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya dan juga melakukan pelanggaran yakni pemalsuan asal usul perkawinan pada tahun 2007 lalu. Bripda Ikhsan telah dijatuhi hukuman penjara selama 1,6 tahun oleh majelis hakim dan ia akan bebas pada 31 Januari 2010 ini.
Kapolresta mengatakan data anggota Polresta Jayapura yang dipecat, pada tahun 2002 terdapat 4 anggota, sedangkan pada tahun 2009 dalam pelaksanaan sidang komisi kode etik profesi Polri yang dilaksanakan terdapat 3 anggota yang telah diputus untuk diajukan PTDH.
"Ke depan, saya berharap tidak ada anggota Polri Polresta Jayapura yang dipecat. Oleh karena itu, tidak ada alternatif lain dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran, maka perlu penegakan disiplin bagi setiap anggota Polri termasuk pegawai negeri sipil," tandas Kapolresta.(bat/jpnn)
sumber radar timika
Selasa, 02 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal.
Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal
selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi..
selengkapnya
0 komentar:
Posting Komentar