Oknum Polisi menelentarkan istri hingga tewas kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/2). Perisidangan kali ini berlangsung tegang.
Dimana Polisi Polres Labuhan Batu Bripka Erianto Parlindungan Lumban Raja (34), Warga Asahan Kabupaten Labuhan Batu, yang di dudukan di Pesakitan oleh Jaksa SP Simare-mare SH di depan majelis Hakim yang diketuai Erwin Mangatas Malau SH di tuntut 2,6 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 49 huruf a jo ayat 1.
Suasana persidangan pun terlihat penuh sesak oleh keluarga Almarhum Risda Boru Purba, istri terdakwa yang menjadi korban penelantaran. Dimana dalam ruang sidang terlihat kakak ipar terdakwa membawa poster yang berisikan Foto Risda Wati Vaviola Boru Purba (35) ketika sedang sekarat di rumah sakit.
usai mendengarkan tuntutan jaksa Keluarga korban terlihat menangis dan tidak puas dengan tuntutan jaksa yang terkesan terlalu ringan. "Bagaimana bisa jaksa memberikan hukuman begitu ringan, nggak setimpal dengan perbuatannya, kalau bisa sekalian saja cabut dia dari jabatannya sebagai oknum polisinya,"ucapan selentingan yang dikeluarkan oleh salah satu keluarga korban.
Dalam persidangan sebelumnya terdakwa Erianto mengaku jika ketika istrinya sakit ia telah memiliki wanita lain yang juga sudah memberikannya anak.
Namun di depan Majelis Hakim, terdakwa Erianto, mengatakan, jika ia tidak menelantarkan istrinya. Pasalnya,ia mengaku sempat memberikan biaya ketika istrinya masuk ke rumah sakit dengan total 80 juta.
Erianto mengaku terakhir kali bertemu dengan istrinya pada bulan maret tahun 2009 di rumah Sakit Erna dan tidak bertemu kembali karena komunikasi yang buruk antara keduanya. Risda menghembuskan nafas terakhirnya pada tanggal 21 Oktober 2009.
Pasalnya Kasus ini menurut kakak Ipar Korban sudah dilaporkan ke Polsek Labuhan sejak 3 tahun yang lalu karena telah menelantarkan istrinya hingga menderita sakit tekanan bathin.
Surat yang dituliskannya kepada keluarga yang diserahkan jaksa tertulis jika ia mengaku tertekan bathin selama menikah dengan Erianto, apalagi diketahuinya ia telah memiliki wanita lain dan punya anak.
Ketika Hakim menanyakan surat itu Erianto membenarkan,"Saya Khilaf Pak Hakim,"lirihnya. Ia juga mengatakan tidak tahu jika istrinya telah menghembuskan nafas terakhir hingga seminggu kematian istrinya dengan alasan tidak ada yang memberitahukan.
"Saya tahu setelah seminggu dari teman saya, tapi sebelumnya saya tidak tahu kalau dia sudah meninggal,"ujarnya.
Pasalnya, ketika sakit Erianto mengaku sempat menggugat cerai istrinya Risda hingga membuat hakim marah,"Bagaimana bisa orang sakit kamu gugat, kamu boleh masa bodoh tapi jangan membodohi,"ujar hakim yang geram mendengar keterangan saksi yang berbelit-belit.
Sekedar mengingatkan dalam persidangan sebelumnya, usai mendengarkan keterangan terdakwa sempat terjadi aksi kejar mengejar antara kakak ipar terdakwa Linda Purba (45an) dengan terdakwa Erianto. Sementara itu hakim menunda persidangan hingga minggu depan.(gamed)
sumber onlinemadani
Jumat, 05 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal.
Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal
selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi..
selengkapnya
0 komentar:
Posting Komentar