SURABAYA--Seorang anggota Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Dukuh Pakis, Surabaya, Briptu Didik Supardi kedapatan mengisap sabu-sabu.
Polisi berusia 35 tahun itu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Tanjung Perak, Surabaya bersama rekannya, Syamsul Ahmad (49), Selasa (26/1).
Menurut Kepala KPPP Tanjung Perak AKBP Widodo, keduanya ditangkap petugas di Jalan Kalimas Baru II Gang Lebar, Pabean Cantikan, Surabaya. "Dari tangan keduanya kami mengamankan 0,4 gram sabu-sabu berikut seperangkat alat isap," katanya.
Kepada petugas Didik mengaku, baru kali ini mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu itu, sedangkan Syamsul berperan sebagai bandar. "Namun, pengakuan itu masih perlu kami selidiki lebih lanjut karena kedua orang itu sudah lama kami incar," kata Widodo.
Akibat perbuatannya itu, Briptu Didik terancam dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Selain itu, Didik dan Syamsul terancam hukuman paling sedikit lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Psikotropika.
sumber republika
Senin, 01 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal.
Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal
selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi..
selengkapnya
0 komentar:
Posting Komentar