Di saat kepolisian gencar memerangi peredaran narkoba, seorang anggota polisi berinisial SS tertangkap gara-gara terkait jaringan peredaran obat-obatan terlarang tersebut. Anggota berpangkat brigadir yang bertugas di Poltabes Jambi itu digerebek anggota Sat Idik II Dit Narkoba Polda Jambi di kamar 625 Hotel Novotel Jambi, Minggu (31/1) lalu.
Dalam penggerebekan sekitar pukul 02.00 WIB itu, SS sedang bersama seorang wanita, bernama Mery (27), warga Perumahan Vila Kenali, Kecamatan Kotabaru. Saat digeledah, di kamar tersebut polisi mendapatkan satu set alat isap alias bong. Dalam bong itu, masih terdapat sisa sabu-sabu. Diduga keduanya baru saja mengonsumsi sabu-sabu di dalam kamar tersebut.
SS dan Mery ditangkap dari hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka lain. Sebelumnya, polisi di bawah pimpinan Kasat Idik II AKBP Agus Suharnoko menangkap Kusma alias Telo (25). Warga Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, itu ditangkap di samping Hotel Novotel. Dari Kusma, polisi mendapatkan 1 jie sabu-sabu.
Dari pengembangan terhadap Kusma, polisi berhasil mengamankan SS dan Mery.
Kapolda Jambi Brigjend Pol Sulistiyono membenarkan penangkapan oknum anggota polisi yang terlibat jaringan narkoba tersebut. “Ada memang salah satu anggota yang ditangkap,” ujarnya.
Menurut Sulistiyono, saat ini penyidik masih mencari tahu sejauh mana keterlibatan SS dalam kasus itu. “Jika memang terbukti ada terlibat narkoba, ya harus menjalani peradilan umum,” katanya.
Ditanya apakah SS akan dipecat dari koprs baju cokelat itu, Sulistiyono mengatakan bisa saja terjadi. “Tapi tergantung dari pengembangan nanti. Makanya kita lihat dulu sejauh mana keterlibatannya itu,” katanya.
Sementara Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah mengatakan, SS memang sudah lama dicari Polda Jambi. Pasalnya, SS sudah lama tidak masuk kerja. Dugaan sementara, SS terlibat dalam peredaran narkoba di Jambi.
Sehari sebelumnya, Sabtu (29/1), polisi juga menangkap dua orang yang memiliki sabu-sabu. Keduanya adalah Putri Clara Aulia (19), warga Kompleks Perumahan Kopi Jaya, Kelurahan Kebun Kopi, dan Ardiansyah (28), warga Jalan M Yamin No 28, RT 27, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung.
Kedua tersangka diamankan di tempat berbeda. Putri terlebih terlebih dulu diamankan saat tertangkap tangan sedang bertransaksi sabu-sabu di halaman parkir Hotel Tepian Angso Jambi pukul 16.30 WIB.
Dari Putri, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu 0,25 gram. Setelah diinterogasi, Putri mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Ardiansyah. Dari informasi Putri itu, polisi pun berhasil menangkap Ardiansyah di kediamannya.
“Saat ini kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan di Sat II Dit Narkoba. Mereka bakal dikenai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” kata Almansyah.
Di saat bersamaan, anggota Sat Narkoba Poltabes Jambi juga menangkap seorang ibu bernama Sulastri (50), Sabtu lalu. Warga Parit 2, Tanjab Barat, itu ditangkap karena kedapatan membawa sabu-sabu sebanyak tiga paket. Sulastri ditangkap pukul 17.00 WIB di samping SMAN 5 Kota Jambi, Telanaipura.
Penangkapan berawal saat anggota Sat Narkoba Poltabes Jambi menerima laporan dari warga bahwa akan ada transaksi narkoba. Polisi pun mendapatkan ciri-ciri orang yang akan mengantarkan sabu-sabu itu.
Setelah dilakukan pengintaian, polisi akhirnya mengikuti Sulastri sampai samping SMA 5. Di sana polisi langsung menghentikan Sulastri yang saat itu bersama anaknya menumpang motor ojek.
Saat distop, Sulastri sempat membuang bungkusan berisi tiga paket SS itu. Namun aksinya diketahui petugas. Setelah diperiksa, isinya sabu-sabu. Sulastri pun lantas dibawa ke Poltabes Jambi.
Kasat Narkoba Poltabes Jambi Kompol Agus Suryono ketika dikonfirmasi kemarin (1/2) membenarkan penangkapan itu. “Dia sudah kita amankan,” katanya. Menurutnya, Sulastri merupakan suruhan orang untuk mengantarkan sabu-sabu itu. “Kasusnya sedang dikembangkan,” katanya.
Sulastri saat ditanya mengatakan disuruh tukang ojek untuk mengantarkan barang tersebut. “Saya disuruh antar ke Simpang Rimbo. Katanya nanti ada orang baju putih yang ambil,” kata Sulastri sambil terus menutupi wajahnya.
Dia mengaku tidak tahu barang yang dititipkan adalah sabu-sabu. Setahu dia, itu sasa. Namun Sulastri mengaku sudah melakukan hal itu sebelumnya. “Pertama saya dibayar Rp 300 ribu. Dan yang ini Rp 500 ribu,” katanya.
Dia mengaku menerima tawaran itu untuk menutupi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Apalagi pendapatannya dari berjualan buah-buahan tidak cukup untuknya yang sudah setahun ditinggal mati sang suami.(rib)
Rabu, 03 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Istri Tewas & Suami Dipenjara
Pengacara: BAP Lanjar Dibuat Seolah-olah Kecelakaan Tunggal.
Polisi dinilai sengaja membuat penyimpangan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Lanjar. Dalam BAP Lanjar, tidak disebutkan bahwa istrinya tewas akibat tertabrak mobil setelah terjatuh dari motor. Kecelakaan yang dialami Lanjar dibuat seolah-olah kecelakaan tunggal
selengkapnya
Denda Tilang Tidak Lebih dari 50rb (INFO WAJIB DIBACA!!)
Beberapa waktu yang lalu sekembalinya berbelanja kebutuhan, saya sekeluarga pulang dengan menggunakan taksi. Ada adegan yang menarik ketika saya menumpang taksi tersebut, yaitu ketika sopir taksi hendak ditilang oleh polisi. Sempat teringat oleh saya dialog antara polisi dan sopir taksi..
selengkapnya
0 komentar:
Posting Komentar