NONGSA- Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri masih memeriksa lima oknum anggota Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap saksi kasus pencurian kendaraan bermotor, Candra alias Eko.
"Masih diperiksa," ujar Kabid Propam Polda Kepri, AKBP Yacobus kepada wartawan di Mapolda Kepri, kemarin.
Menurut Yacobus, korban belum mau terbuka mengenai tindak kekerasan yang dilakukan oknum anggota Polresta Tanjungpinang terhadap dirinya.
"Dia belum terbuka," katanya.
Yacobus menyebutkan, dari hasil visum yang dilakukan Propam Polda Kepri terhadap korban tak ditemukan adanya bekas tanda-tanda kekerasan.
Meskipun begitu, perwira menengah yang pernah bertugas di Poltabes Barelang ini tak memungkiri ada kesalahan yang dilakukan oknum anggota terhadap korban.
"Secara prosedural penangkapan yang dilakukan sudah ada kesalahan. Diantaranya saat melakukan penangkapan terhadap korban, anggota hanya mempunyai kekuatan informasi yang belum diperkuat oleh bukti-bukti. Harusnya diperkuat dengan bukti. Tak seenaknya saja memangkap orang hanya mengandalkan informasi," ujarnya.
Dia menjelaskan ada lima oknum anggota buru sergab Polresta Tanjungpinang yang diduga terlibat. Sejauh ini, baru dua orang saja yang menjalani pemeriksaan secara intensif.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Mingu (28/3) lalu, lima oknum anggota buser Reskrim Polresta Tanjungpinang menangkap korbna di kediamannya, Kamis (25/3) sekitar pukul 07.00 WIB dengan tuduhan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Namun setelah diinterogasi, ternyata tuduhan itu tidak terbukti. Dan akhirnya baru dilepas, Jumat (26/3) sekitar pukul 17.00 WIB.
Sebelum dilepas korban dianiaya dengan menggunakan setrum listrik. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Propam Polda Kepri. (sm/ed)
0 komentar:
Posting Komentar