an kasusnya dia mengeluarkan uang dari rekeningnya yang disetorkan ke oknum Polri, Jaksa, dan Hakim.
"Pengakuan Gayus mengalirkan ke beberapa penyidik oknum jaksa, oknum hakim," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (8/4/2010).
Namun, lanjut Edward, pengakuan Gayus itu uang diserahkan melalui pengacaranya Haposan Hutagalung. Oleh Haposan keterangan ini dibantah.
"Melalui satu pintu Haposan tetapi dia Haposan bilang tidak. Jadi putus atau mentok," tambah Edward.
Karena dibantah Haposan itu, Polri kesulitan untuk melakukan penelusuran.
"Haposan bilang tidak, jadi putus atau mentok," terangnya.
Sampai saat ini, Edward menegaskan belum ada penambahan tersangka, dan pemeriksaan masih dilakukan.
0 komentar:
Posting Komentar