Memalukan! Terlibat pencurian mobil, oknum polisi diringkus korbannya. Plat dan nomor mobil telah diganti pelaku sebagai upaya pengecohan.
Briptu Yad, sehari-hari dinas di Polda Metro Jaya, diringkus di Sukaraja, Jawa Barat, Sabtu (3/4) sore. Saat itu pemuda 27 tahun itu tengah bersama Ri, 22, kekasihnya, dan Rif, teman.
Ia tak berdaya saat Irvan Sistari Murad, 40, pemilik Toyota Avanza B 1798 TFU, membekuknya dibantu sejumlah petugas Polsek Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat.
“Rencananya, mobil itu dijual Rp 29 juta,” ungkap Yad kepada petugas Polsek Sukaraja, Sukabumi.
Pencurian Toyota Avanza warna silver ini terkuak karena kendaraan itu dilengkapi alat lacak Global Psition Sytem (GPS).Hingga Senin (5/4) siang, oknum polisi dan Rif diperiksa secara intensif di Polsek Palmerah, Jakarta Barat.
Di hadapan Kapolsek Kompol M Yusuf dan anggota Provost Polres Jakarta Barat, Yad mengaku berperan sebagai perantara sekaligus mengantar mobil ke calon pembeli di daerah Sukaraja, Sukabumi. Pencurian dilakukan temannya yang kini masih dalam pengejaran polisi.
DILACAK PEMILIK
Mobil dicuri saat diparkir di pinggir Jl. KS Tubun, Palmerah, Sabtu pagi lalu. Irvan Sistari Murad yang kehilangan kendaraan tersebut tidak langsung melapor ke kantor polisi setempat. Warga Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat itu memanfaatkan alat lacak GPS yang terpasang di mobilnya.
Mengunakan alat itu, diketahui posisi kendaraannya dibawa menuju Sukaraja. Setelah yakin mobil berada di daerah tersebut, Irvan dan seorang temannya menggunakan minibus meluncur ke Sukaraja.
Melihat plat nomor mobilnya sudah diganti dengan nomor lain dan berada di jalan sempit, Irvan putar akal. Ia memarkir minibus yang dikendarainya dalam posisi menghalangi laju mobil yang dicuri.
Otomatis, mobil curian itu tak bisa keluar karena untuk mencapai jalan raya terhalang minibus. Diam-diam, Irvan melapor ke Polsek Sukaraja. Tak lama, petugas datang mengepung dua lelaki dan seorang wanita yang berada dalam Toyota Avanza curian. Penyergapan pun dilakukan tanpa perlawanan. warto/B/Pos Kota
0 komentar:
Posting Komentar