OKNUM Polisi dari Polsek Brebes Polres Brebes Bripda Samodro S, terancam dipecat dari jabatannya sebagai anggota Polisi. Pemecatan secara tidak hormat, yang bakal diterimanya sehubungan keterlibatannya dalam Sabu-Sabu (SS). Dan setelah dilakukan penyidikan intensif perkara Polisi nyabu ini Kamis (8/4), mulai digelar Pengadilan Negeri (PN).
Dalam kasus ini selain terdakwa Samodro S, dua temanya Edi dan Man, sama ditetapkan sebagai tersangka. Terungkap di persidangan, sebelum ditetapkan tersangka dia lebih dulu dipanggil anggota Provost. Sedangkan alasan pemanggilan atas dugaan pemakaian narkotika. Dan untuk membuktikan benar tidaknya terlibat SS, yang kemudian dilakukanlah test urine. Tes urine dilakukan tidak di Mapolres Brebes, tapi dilakukan di Polda Jateng, dan hasilnya itu benar-benar positip.
Dari hasil ini Bripda Samodra, yang telah mengabdi 16 tahun di Kepolisian langsung ditahan. Dan akibat perbuatannya terdakwa diancam Pasal 14 Ayat 1 atau 127 ayat 1 (a) UU Nomor 35/ 2009, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. Maksimal seumur hidup. Selain itu terdakwa dikenai ancaman denda Rp 1 milliar, atau subsider 6 bulan.
Saat ditanya dari mana mendapatkan barang haram tersebut, yang dijawab barang haram di dapatkan dari seseorang di Cirebon. Sebagai anggota Polisi menurut majelis hakim, begitu mengetahui ada barang haram harusnya ditangkaplah. "Tapi kenapa saudara biarkan. Bukankah melekat saudara sebagai anggota Polisi. Sebaliknya ini malah dibiarkan begitu saja. Tapi ini saudara juga ikut memakainya. Tidak menangkap. Ini bagaimana, " kata anggota hakim Anisah Shofiati SH,
Sementara terdakwa Edi serta Man, yang disidang terpisah mengakui pada (2/2), bertandang ke rumah temannya Joni di Saditan Kecamatan Brebes. Setelah masuk rumah disitu sudah ada alat-alat, yang biasa dipakai untuk nyabu.
Setelah itu pemilik rumah tanpa disangka izin pamit keluar. Dan semenit kemudian setelah Joni keluar, masuk sejumlah petugas. “Saya waktu itu baru menghisap sekali , dan langsung ditangkap. Saya disuruh menghisap, katanya biar kuat," kata Edi.
Pengakuan terdakwa ini tidak begitu saja diiyakan, dan dalam kasus ini hakim berpendapat terdakwa sebagai anggota jaringan yang satu sama lain saling tertutup. "Tidak mungkin orang biasa tahu barang-barang itu (alat-alat shabu-red). Terus kamu datang ke rumah Joni untuk apa. Kalau tidak jaringan tidak mungkin, dan hanya orang-orang tertentu yang bisa masuk. Atau menjadi kelompok itu," kata hakim Kadarwati SH didampingi Ketua Majelis Hakim H Wadji Purnomo SH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zakaria SH, selanjutnya meminta pada terdakwa untuk jujur dan tidak berbeli-belit dalam menyampaikan keterangan. Kejujuran kata JPU penting, karena hukuman yang akan dijatuhkan sudah ada aturannya.
Sidang perkara sabu-sabu, yang digelar selama kurang lebih empat jam dimulai sekitar Pkl 10 00 WIB, dan akan digelar kembali minggu depan. Agenda utamanya pembacaan tuntutan. Selama persidangan sejumlah anggota Provost Polres Brebes, ikut melakukan pengkawalan. Termasuk hadirnya saksi dari unit Narkoba. Sementara itu terdakwa Samodro S, selama persidangan hingga digiring masuk mobil tahanan nampak pasrah. "Saya ambil hikmahnya," kata Samodro. (din)
0 komentar:
Posting Komentar